Dihadiri ASN dan Kepala Desa

Tim Paslon 01 Cak Thoriq-Ning Fika Adukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Lapangan Kutorenon Lumajang

Reporter : Babun Wahyudi
Tim pemenangan Cak Thoriq-Ning Fika Kabupaten Lumajang

Lumajang - Tim pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Lumajang Thoriqul Haq-Lucita Izza Rafika mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Lumajang. Acara yang dilaporkan adalah pengajian di lapangan desa Kutorenon Kecamatan Sukodono yang digelar tanggal 20 Oktober 2024.

Dimana, dalam pamflet kegiatan pengajian tersebut adalah tasyakuran salah satu anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Gerindra. Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh sejumlah kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang. Namun, kegiatan sholawatan yang bertajuk tasyakuran tersebut juga dihadiri oleh pasangan Calon Bupati Indah Amperawati dan ratusan pendukung Paslon 02.

Baca juga: Kawasan Pertanian Bawang Merah di Lumajang Terus Diperluas Lewat Intervensi DBHCHT

Atas kejadian tersebut, Tim Kuasa Hukum Paslon Cak Thoriq-Ning Fika Wahyu Firman Afandi SH, dan Tim Pemenangan Bidang Media dan Komunikasi Syamsudin Nabila, Fanani SH, dan Syawal Ali mendatangi Bawaslu Lumajang, Selasa (29/10). Kedatangan tim Cak Thoriq-Ning Fika untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Lumajang 2024.

“Jika itu kampanye, maka Kepala Desa dan ASN tidak boleh datang dalam acara tersebut. Jika itu adalah sholawatan biasa, maka tentunya paslon tidak boleh datang dan melakukan kampanye, karena sekarang sudah masuk dalam tahapan Pilkada,” jelas Syamsudin, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Buruh Tani Tembakau Akan Terima BLT DBHCHT Tahun 2024

Pihaknya meminta Bawaslu Lumajang mengambil tindakan tegas atas kampanye-kampanye yang melibatkan Kepala Desa dan ASN yang sudah jelas dilarang oleh aturan. Bawaslu lewat Panwascam hingga tingkat desa harus melakukan pengawasan dan melaporkan sebagai temuan, karena kegiatan tersebut melanggar aturan Pilkada.

“Ini baru satu saja yang kita laporkan, kita sudah siapkan sekitar 10 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon sebelah. Kita ingin Bawaslu mengambil tindakan tegas, masak pelanggaran kasat mata tidak ada teguran,” tegasnya.

Baca juga: Banyak Bantuan Diberikan Bagi Petani Tembakau Lumajang dari DBHCHT

Sementara itu, Muhammad Farhan Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Data menyatakan telah menerima laporan dari Tim Paslon Cak Thoriq-Ning Fika. Tentu saja, Bawaslu tidak boleh menolak semua laporan dan aduan yang masuk ke Bawaslu. Nantinya, semua laporan dan aduan akan diplenokan bersama komisioner Bawaslu lainnya untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

“Semua laporan dan aduan akan kita terima, nanti kita akan plenokan bersama komisioner lain untuk mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru