Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka pada Senin, (10/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro dan pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar S.I.K S.H M.H melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Untoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Lumajang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial H di jalan raya Argosari saat mengendarai mobil pikap L300 dengan membawa 500 gram ganja kering saat akan melakukan transaksi.
"Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka H, kami berhasil mengidentifikasi empat tersangka lainnya," ujar Ipda Untoro.
Baca juga: Bandar Sabu 64, 41 Gram Diringkus Polres Lumajang
Keempat tersangka lain, berinisial V, S, SO dan T, berhasil ditangkap di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.
Dari penangkapan ini, polisi kembali mengamankan 500 gram ganja kering. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 1 kg ganja kering, sebuah mobil L300, dan dua buah handphone.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ganja kering ini diedarkan di wilayah Lumajang. Keempat tersangka warga Lumajang dan satunya warga Probolinggo," lanjut Untoro.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Dipinggir Jalan Raya Tempeh Lumajang
Saat ini, kelima tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Junto 114 111 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika (Ind/red).
Editor : Redaksi