Penangkapan 2 TKP

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Ganja

Reporter : Indana Zulfa
Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Untoro saat menunjukkan barang bukti

Lumajang - Satresnarkoba  Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka pada Senin, (10/2/2025).  

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro dan pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

Baca juga: Polsek Padang Hidupkan Satkamling, Warga Diajak Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Malam

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar S.I.K S.H M.H melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Untoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Lumajang. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial H di jalan raya Argosari saat mengendarai mobil pikap L300 dengan membawa 500 gram ganja kering saat akan melakukan transaksi.

"Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka H, kami berhasil mengidentifikasi empat tersangka lainnya," ujar Ipda Untoro.

Baca juga: Air Suci dari Semeru dan Bali Tiba di Pura Mandara Giri, Polres Lumajang Perketat Pengamanan Prosesi Sakral

Keempat tersangka lain, berinisial V, S, SO dan T, berhasil ditangkap di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

Dari penangkapan ini, polisi kembali mengamankan 500 gram ganja kering. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 1 kg ganja kering, sebuah mobil L300, dan dua buah handphone.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ganja kering ini diedarkan di wilayah Lumajang. Keempat tersangka warga Lumajang dan satunya warga Probolinggo," lanjut Untoro.

Baca juga: 86 Petenis Muda Se-Jatim Adu Prestasi di Lumajang, HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Panggung Lahirnya Bintang Baru

Saat ini, kelima tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Junto 114 111 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru