Lumajang – Seorang penjual es krim bernama Misrat, warga Dusun Pelampean, Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi (11/5/2025) di kawasan Alun-alun Kota Pisang, Lumajang.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek di wajah sebelah kiri dan harus mendapat perawatan medis berupa jahitan. Selain itu, wajah korban juga dilaporkan mengalami sejumlah luka lebam.
Baca juga: Satpol PP Lumajang Gencar Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal, Sasar Warung hingga Sekolah
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, membenarkan bahwa laporan sudah masuk dan saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung.
Baca juga: Pemkab Lumajang Fokus Penataan Aset, Nasib Lahan Eks Parkir Magnolia Masih Menggantung
“Laporan polisi sudah diterbitkan dan saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi,” ujarnya, Minggu (11/5).
Baca juga: Satpol PP Lumajang Klarifikasi Penutupan Lahan Parkir Magnolia
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan proses penyelidikan masih berjalan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas terkait kejadian ini,” tambahnya (Ind/red).
Editor : Redaksi