Lumajang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, SH., MH., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk lebih agresif dan strategis dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak daerah. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Permintaan ini disampaikan Hj. Oktafiyani menanggapi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pusat harus secara bertahap dikurangi melalui penguatan kemandirian fiskal.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Fokus pada Sektor yang Belum Tergarap Maksimal
Hj. Oktafiyani menyoroti beberapa sektor pajak yang dinilai belum tergarap maksimal. Ia menekankan pentingnya pendataan wajib pajak yang lebih akurat dan menyeluruh, khususnya pada jenis pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Reklame.
“Pajak daerah adalah urat nadi pembangunan kita. Pemerintah harus memiliki data yang valid dan strategi penagihan yang efektif. Jangan sampai potensi besar dari sektor pariwisata, usaha mikro, dan sektor properti diabaikan,” ujar Hj. Oktafiyani, usai rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD TA 2025, Rabu (09/10/2025).
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Ia juga meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan perangkat terkait untuk melakukan inovasi dalam sistem pembayaran dan pengawasan. Salah satunya adalah melalui digitalisasi layanan pajak untuk mempermudah wajib pajak sekaligus menekan kebocoran.
PAD Kunci Pembangunan Mandiri
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa peningkatan PAD akan memberikan fleksibilitas anggaran yang lebih besar bagi Pemkab Lumajang untuk membiayai program-program strategis daerah tanpa harus bergantung pada bantuan eksternal.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
“Dengan PAD yang kuat, kita bisa mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperluas layanan kesehatan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lumajang. Optimalisasi pajak ini bukan hanya soal mengumpulkan uang, tapi soal kemandirian daerah,” tutupnya.
DPRD Lumajang berkomitmen untuk terus mengawasi kinerja eksekutif dalam merealisasikan target PAD yang telah ditetapkan dan siap mendukung setiap regulasi yang bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan daerah.(Red)
Editor : Redaksi