Lumajang - Seorang kakek bernama Dalim, warga Desa Klanting Kecamatan/Kabupaten Lumajang mencari keadilan ke polres Lumajang. Pasalnya, sebidang tanah milik Dalm seluas 4.340 m2 di Desa Tanggung Kecamatan Padang, tiba-tiba keluar sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.
"Hari Senin (29/12/2025), kita sudah melakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran pidana atas terbitnya SHM tanah milim pak Dalim," ujar M. Ruslan SH, kuasa hukum Dalim dari kantor hukum Ruslan and Partner Surabaya, Jum'at (02/01/2025).
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Ruslan menjelaskan kronolgis singkat soal sejarah tanah tersebut. Sebelum tahun 1989 pak Dalim mempunyai sebidang tanah dengan luas 4340 m² dan sejak tahun 1989 pak dalim tidak pernah dipanggil oleh pihak Desa ataupun Pengadilan. Namun, tiba-tiba sudah ada berita acara execuiti pengadilan Lumajang dengan nomor 3088.k/Pdt/1989.
Baca juga: Ratusan Warga Pandansari Lumajang Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai Poko'e Obah
Setelah di telusuri bersama pihak keluarga dan kuasa hukum diduga berita acara tersebut fiktif, dikuatkan dengan lampiran surat dari PN Lumajang dan Mahkamah Agung RI. "Atas hal itu, kami dari kuasa hukum dan pak Dalim mencari keadilakan dengan membuat pengaduan dan laporan ke Polres Lumajang," jelasnya.
Ruslan, selaku kuasa hukum pak Dalim meminta agar Polres Lumajang memberikan respon cepat atas aduan tersebut. Memngingat, pak Dalim hanya memiliki sebidang tanah tersebut dan sejak lama tidak bisa menguasainya. "Saat ini beliu tinggal dirumah kecil dan menjadi buruh tani, karena tidak bisa menggarap tanahnya tersebut," tegasnya.
Baca juga: Nahkoda Baru, Supratman Pimpin PDI Perjuangan Lumajang Periode 2025-2030
Saat Lumajangsatu.com menghubungi Kepala Desa Tanggung lewat jalur WatsApp (WA) untuk mengkonfirmasi terbitnya SHM tersebut, pesan dari Lumajangsatu tidak direspon. WA centang dua, namun tidak ada balasan dari Kepala Desa tanggung Kecamatan Padang.(Red)
Editor : Redaksi