Lumajang - Kondisi sarana dan prasarana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lempeni, Kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang. Dalam inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring yang dilakukan pada Selasa (13/1/2025), dewan menemukan mayoritas alat berat dan armada pengangkut sampah dalam kondisi rusak.
Rombongan Komisi B yang dipimpin oleh ketuanya, Deddy Firmansyah, meninjau langsung operasional TPA didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Dra. Hertutik, M.Si. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Konflik Penarikan Tiket Tumpak Sewu Semeru Lumajang VS Malang Kembali Viral di Media Sosial
Temuan Lapangan: Armada "Lumpuh" Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Sugianto, S.H., M.H., membeberkan fakta memprihatinkan terkait kondisi alat operasional di TPA Lempeni. Temuan tersebut dinilai sangat menghambat efektivitas pengolahan sampah.
"Kami menemukan dua unit buldoser yang vital untuk meratakan gunungan sampah, semuanya dalam kondisi rusak. Lebih parah lagi, dari delapan unit dump truck yang tersedia, tujuh unit mengalami kerusakan ringan dan satu unit rusak berat," ungkap Sugianto di sela-sela monitoring.
Baca juga: Tingkatkan Skil Siswa, MTs Miftahul Ulum 2 Bakid Teken MoU Bersama Media Online Lumajangsatu
Kondisi ini dinilai mendesak untuk segera ditangani, mengingat volume sampah harian yang terus masuk tidak sebanding dengan ketersediaan alat yang prima.
Dorongan Anggaran dan Perluasan Layanan Merespons temuan tersebut, Komisi B DPRD Lumajang mendesak Pemerintah Daerah dan DLH untuk memprioritaskan alokasi anggaran perbaikan maupun pengadaan baru sarana prasarana persampahan. Tanpa dukungan alat yang memadai, target kebersihan daerah sulit tercapai.
Baca juga: Komisi A DPRD Lumajang Desak Kejelasan Regulasi dan Pengisian Perangkat Desa
Selain masalah teknis, Komisi B juga menekankan pentingnya pemerataan layanan. Dewan meminta DLH tidak hanya berkutat pada penanganan sampah di wilayah perkotaan, tetapi memperluas jangkauan ke seluruh pelosok Lumajang.
"Pengelolaan sampah harus menjangkau 198 desa, 7 kelurahan, dan 21 kecamatan. Ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan Lumajang yang tertib, bersih, dan berseri," pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi