Ada apa dengan pemilihan wakil bupati Lumajang yang akan dilakukan DPRD, kok tiba-tiba memanas dan konstelasi politik mengalami hambatan komunikasi. Awalnya, pemilihan wakil bupati berjalan sesuai dengan agenda dan peraturan di PP NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Awalnya, Bupati Lumajang, As'at Malik, memanggil 3 Parpol untuk membahas soal pengajuan cawabup ke DPRD sesuai dengan intruksi dan saran dari Gubernur Soekarwo. Pertemuan dilakukan di Pendopo oleh Bupati sebanyak 2 kali dengan Parpol pendukung dan dilanjutkan di sebuah warung makan.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Namun, dalam perjalanan berbubah sangat cepat, SOerkarwo memberikan pernyataan disebuah media oline regional jawa timur, beritajatim.com, kalau sudah bertemu dengan Bupati, Ketua DPRD dan Pimpinan 3 Parpol jika dipastikan ada 2 nama cawabup yang akan dipilih di DPRD.
Isu yang paling mengagetkan adalah Buntaran Supriyanto menjadi kandidat kuat yang disebut dalam pertemuan itu. Membuat Demokrat kebakaran jenggot, karena nama cawabup nomor satu yang akan diusulkan bisa masuk dalam bursa pemilihan.
Namun seiring intensitas komunikasi elit politi partai Demokrat dalam meyakinan Nama Buntaran bisa melenggang menjadi orang nomor dua di Birokrasi. Demokrat akhirnya melunak dan mulai menyakinkan pada barisan pengurus parpol dan grass rott.
Dalam perjalanan itu, Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono dalam sidang dan Rapat paripurna sempat menyampaikan 50 anggota dewan akan hadir dalam pemilihan wakil bupati. Konstelasi politik pelan dan memanas setelah ada gerakan dari politisi Golkar seiring ada naman inisial S akan diajukan untuk mengimbangi kuatnya Buntaran.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Kemudian disusul, pernyataan dari Sekretaris DPD PAN, Gunawan TB, H. Thoriq yang merupakan calon tunggalnya mengundurkan diri dan mengajukan 2 nama yakni Usman Efendi dan Lutfi Irbawanto. Inilah yang makin memantikan suasan pemilihan cawabup memanas dan menjadi perbincangan dikalangan politisi dan legislator.
Ada apa sebenarnya dibalik pemilihan Cawabup, apakah kebuntuan komunikasi politik antara Bupati dan 3 Parpol pengusung. Kemudian, adanya pernyataan dari Ketua DPRD soal, PAN Lumajang yang menghambat proses pemilihan Cawabup dikarenakan 2 nama diajukan dan minta Bupati mengambil keputusan. ini menarik di simak.
Komunikasi Politik menurut seorang pakar politik Maswadi Rauf, Komunikasi Politik adalah sebagai objek kajian ilmu politik, karena pesan-pesan yang diungkapkan dalam proses komunikasi bercirikan politik yaitu berkaitan dengan kekuasaan politik negara, pemerintahan dan juga aktivitas komunikator dalam kedudukan sebagai pelaku kegiatan politik. Komunikasi para elit politik yang berkuasa, sepertinya mengalami ditorsi yang sangat kuat baik sebagai Topeng, Proyek Lupa, Respresentasi dan Ideologi.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Seorang politisi bisa berganti muka atau topeng, dalam teori Dramaturqi Ervin G, bisa berlaku bagaimana melihat sikap Bupati, Ketua DPRD dan Pimpinan Parpol. Kemudian Proyek lupa, dalam berkomunikasi politik, lupa bisa membawa masalah dalam hal kebijakan dan kewenangannya. Politisi juga respresentasi publik, Bupati pemimpin Eksekutif, Ketua DPRD pemimpin Legislatif dan Pimpinan Parpol reprsentasi wakil rakyat. Dalam hal Ideologi partai bisa sama, namun tujuan berbeda bisa mempengaruhi dalam hal siapa Cawabup yang akan diusulkan dan dipilih.
Panasnya situasi pemilihan wakil bupati yang menjadi makanan media massa ke publik, bagaimana sikap Bupati dan Ketua DPD serta Pimpinn 3 Parpol (Demokrat, PAN dan Golkar) semakin melihat konstelasi yang awalnya dinilai dingin, malah menghangat ke panas. Komunikasi politik sangat penting dalam penyelesaian antara 3 Parpol dengan Bupati dan DPRD. Karena kisruh dalam pemilihan Cawabup akan berdampak kerugian bagi pembangunan di Lumajang dan korbannya masyarakat yang tidak tahu soal kekuasaan.
Bupati Lumajang harus menyelesaikan kebuntuan komunikasi 3 parpol untuk pembangunan di Lumajang dan siapa nama cawabup yang akan diajukan. Sehingga 3 parpol pengusung menjalankan prosesnya sesuai aturan. Pemilihan Wakil Bupati jangan sampai publik tidak memiliki kepercayaan terhadap cawabup yang terpilih nanti.(ls/red)
Editor : Redaksi