Sekdes Selok Awar-Awar Bantah Uang Hasil Pasir Masuk Kas Desa

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Penghasilan tambang pasir illegal yang dikelola oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirianm, Haryono bersama premannya yang dulu sebagai tim suksesnya, tidak masuk ke kas Desa. 

"Tidak ada catatanya dan pembukuan di desa," ujar Sekretaris Desa, Rahmad ketika ditemui wartawan di Balai Desa, Sabtu(03/10).

Baca juga: Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota

Bagi dia, dirinya selaku pengelola ADD Desa, tidak perna tahu soal retribusi pasir yang ditarik oleh Madesir dengan kelompoknya. "Gak ada mas, saya juga tidak tahu," ungkapnya.

Baca juga: Lumajang Siapkan 3 M Dana Belanja Tak Terduga Untuk Program Makan Bergizi Gratis

Rahmad juga tidak perna diajak bicara soal tambang pasir yang dilakukan oleh Kadesnya. "Saya tidak tahu dan tidak pernah diajak bicara," jelas pria yang kurang satu tahun lagi pensiun.

Baca juga: Ditutup 10 Hari Akibat PMK, Pasar Hewan Lumajang Kembali Dibuka

ADD Desa Selok Awar-awar ditambah dana PNPM serta dana lainya jika ditotal untuk tahun 2015 sekitar Rp. 1.009.000.000.  Bahkan, peraturan desa tentang tambang juga tidak diketahui oleh Sekdes, kalau itu biasanya diketahui dan tidak ada rapat. "Gak ada mas," ungkapnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru