Baca juga: Pedagang Pernak Pernik Lebaran Mulai Laris Manis di PasarBaru Lumajang
Lumajang- Jelang hari raya Idul Fitri 1434 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai berkirim surat kepada perusahaan agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya.
"Kita sudah kirimkan surat edaran bupati kepada peusahaan," Ujar Ismail Kadisnakertran LUmajang, Selasa (16/07/2013).
Dalam suarat edaran, yang diberikan disebutkan maksimal satu minggu sebelum lebaran, Perusahaan sudah harus membayarkan THR kepada seluruh karyawannya. Bila ada perusahaan ketahuan tidak mebayarkan THR, maka akan dikenakan denda 1 juta atau kurungan 3 bulan.
"Makasimal satu minggu sebelum lebran sudah dibayarkan," Tambahnya.
Tak hanya itu, dalam surat edaran juga dilampirkan surat penrnyataan kapan perusahaan akan membayakan THR. Sehingga bisa dipantau ppembayaran THR kapada para karyawan. THR yang dibayarkan minimal satu kali gaji bagi karyawan masa kerja satu tahun lebih, jika belum sampai maka disesuaikan dengan masa kerjanya.
"THR dibayarkan satu kali gaji," Terangnya.
Himbaaun agar perusahaan segera membayarkan THR pada karyawan juga disampikan bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. Menurutnya, perusahaan wajib hukumnya membayar THR bagi para karyawan. Bupati juga mengaku akan melakukan pemantau terkait dengan pembayaran THR.
"Wajib hukumnya perusahaan bayar THR dan akan kita pantau, Ujar Bupati.(Yd/red)
"Kita sudah kirimkan surat edaran bupati kepada peusahaan," Ujar Ismail Kadisnakertran LUmajang, Selasa (16/07/2013).
Dalam suarat edaran, yang diberikan disebutkan maksimal satu minggu sebelum lebaran, Perusahaan sudah harus membayarkan THR kepada seluruh karyawannya. Bila ada perusahaan ketahuan tidak mebayarkan THR, maka akan dikenakan denda 1 juta atau kurungan 3 bulan.
"Makasimal satu minggu sebelum lebran sudah dibayarkan," Tambahnya.
Tak hanya itu, dalam surat edaran juga dilampirkan surat penrnyataan kapan perusahaan akan membayakan THR. Sehingga bisa dipantau ppembayaran THR kapada para karyawan. THR yang dibayarkan minimal satu kali gaji bagi karyawan masa kerja satu tahun lebih, jika belum sampai maka disesuaikan dengan masa kerjanya.
"THR dibayarkan satu kali gaji," Terangnya.
Himbaaun agar perusahaan segera membayarkan THR pada karyawan juga disampikan bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. Menurutnya, perusahaan wajib hukumnya membayar THR bagi para karyawan. Bupati juga mengaku akan melakukan pemantau terkait dengan pembayaran THR.
"Wajib hukumnya perusahaan bayar THR dan akan kita pantau, Ujar Bupati.(Yd/red)
Editor : Redaksi