Bahas Raperda Menara Telekomunikasi, DPRD Tak ingin Lumajang Jadi Kota Limbah Tower

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajukan enam raperda untuk dibahs oleh DPRD. Salah satunya Raperda atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi.

Agus Wicaksono, S. Sos ketua DPRD Lumajang menyatakan bahwa Lumajang memerlukan perda menara telekomunikasi. Perubahan Perda tersbut juga ingin mengakomodir kepentingan para pengusaha dan juga kepentingan Pemerintah Lumajang.

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

DPRD tidak ingin Lumajang menjadi kota limbah tower (menara telekomuniasi) jika tidak dilakukan penegaturan yang jelas. Dari 180 tower yang ada, hanya 30 saja tower yang berijin sedangkan sisanya bodong.

Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024

"Kita tidak ingin Lumajang menjadi kota limbah tower, makanya kita akan atur keberadaan tower-tower di Lumajang," ujar Agus, Jum'at (19/08/2016).

Dengan melakukan penertiban tower, diharapkan Pemkab Lumajang juga akan mendapatkan pendapatan asli daerah. Jika aturannya sudah ada, namun para pengusaha enggan mengurus ijin maka DPRD meminta satpol PP untuk melakukan penertiban dan penyegelan.

Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika

"Kita juga ingin Lumajang mendapat pendapatan dari keberadaan tower dan apabila masih banyak tower bodong kita satpol PP bergerak menertibkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru