Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraski. Bupati menyebut bahwa pengajuan 6 Raperda sangat dibutuhkan di Kabupaten Lumajang.
Fraksi PKB yang menanaykan soal raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang menara telekomunkasi juga dijawab oleh pemerintah. Dari data yang ada, 80 persen tower di Lumajang melanggar dan jika ditertibkan maka Lumajang akan krisis Signal.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Oleh sebab itu, diajukan reparda perubahan agar bisa disesuikan sehingga tower yang sudah ada tidak perlu dibongkar. Namun, untuk pengajuan ijin baru pendirian tower harus sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang mnarara telekomunikasi.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"80 persen tower di Lumajang menyalahi perda, jika ditertibkan maka Lumajang akan krisis signal," jelasnya.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Sebelumnya, frkasi PKB menanayakan mengapa perda yang baru seumur tebu sudah diajukan perubahan. PKB bertanya dasar aturannya, apakah bertentang dengan aturan yang lebih tinggi atau seperti apa.(Yd/red)
Editor : Redaksi