Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraski. Bupati menyebut bahwa pengajuan 6 Raperda sangat dibutuhkan di Kabupaten Lumajang.
Fraksi PKB yang menanaykan soal raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang menara telekomunkasi juga dijawab oleh pemerintah. Dari data yang ada, 80 persen tower di Lumajang melanggar dan jika ditertibkan maka Lumajang akan krisis Signal.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Oleh sebab itu, diajukan reparda perubahan agar bisa disesuikan sehingga tower yang sudah ada tidak perlu dibongkar. Namun, untuk pengajuan ijin baru pendirian tower harus sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang mnarara telekomunikasi.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
"80 persen tower di Lumajang menyalahi perda, jika ditertibkan maka Lumajang akan krisis signal," jelasnya.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Sebelumnya, frkasi PKB menanayakan mengapa perda yang baru seumur tebu sudah diajukan perubahan. PKB bertanya dasar aturannya, apakah bertentang dengan aturan yang lebih tinggi atau seperti apa.(Yd/red)
Editor : Redaksi