80 Persen Tower Salahi Perda, Jika Ditertibkan Lumajang Bisa Krisis Signal

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraski. Bupati menyebut bahwa pengajuan 6 Raperda sangat dibutuhkan di Kabupaten Lumajang.

Fraksi PKB yang menanaykan soal raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang menara telekomunkasi juga dijawab oleh pemerintah. Dari data yang ada, 80 persen tower di Lumajang melanggar dan jika ditertibkan maka Lumajang akan krisis Signal.

Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu

Oleh sebab itu, diajukan reparda perubahan agar bisa disesuikan sehingga tower yang sudah ada tidak perlu dibongkar. Namun, untuk pengajuan ijin baru pendirian tower harus sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang mnarara telekomunikasi.

Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru

"80 persen tower di Lumajang menyalahi perda, jika ditertibkan maka Lumajang akan krisis signal," jelasnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat

Sebelumnya, frkasi PKB menanayakan mengapa perda yang baru seumur tebu sudah diajukan perubahan. PKB bertanya dasar aturannya, apakah bertentang dengan aturan yang lebih tinggi atau seperti apa.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru