Lumajang (lumajangsatu.com) - Kabupaten Lumajang dianggap sukses dalam mengatasi gejolak perangkat desa yang muncul dari multi tafsir aturan. Berdasar PP 43, Undang-undang No 6 tahun 2014 dan Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemkab sukses membuat Perda dan Perbup.
"Pekab Lumajang dianggap sukses mengatasi gejolak perangkat desa, makanya kita diundang oleh Komisi II DPRD RI (05/09) untuk rapat dengar pendapat (RDP)," ujar Aziz Fahrozi, Kasubag Humas Pemkab Lumajang, Selasa (06/09/2016)
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Dalam RDP tersbut dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintah Desa dan Kabag Humas Pemkab Lumajang. Lumajang dianggap sukses, karena bisa mengakomodir semua kepentingan perangkat desa sehingga tidak ada gejolak.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Dibeberpa daerah, karena timbul multi tafsir terjadi gejolak dan terjadi penolakan dari perangkat desa. Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) banyak yang menolak karena banyak kepentingan perangkat desa tidak terakomodir.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Di Lumajang semua bisa duduk bersama, antara PPDI, Pemkab dan DPRD, sehingga menghasilkan Perda dan Perbup yang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi