Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Batas waktu partai politik untuk mengganti caleg dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Parpol. Menurut Puduli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang, sejumlah partai politik telah mengajukan pengganti Caleg bermasalah. Namun, sebgian tidak melakukan penggantian karena pengaduan dari masyarakat ternyata tidak terlalu kuat.
"sebagian ada yang diganti dan sebagian tidak, karena pengaduan Masyarakat tidak kuat," Ujar Pudoli, Selasa (30/07/2013).
Adanya sejumlah keplada Desa atau PJ Kades yang juga ikut menjadi calon anggota legislatif, ada sebagian yang belum mengajukan surat pengunduran diri di Lembaga dimana caleg bekerja. Lima anggota DPRD yang juga loncat partai, hingga kini juga beluma ada surat dari ketua DPRD yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Ada 4 celeg PKNU dan 1 dari PKPB, kemungkinan tanggal 1 Agustus suratnya akan masuk ke KPU," Terangnya.
Dari data yang ada, sekitar 9-10 Caleg yang akan dilakukan pergantian oleh parpol. Jika batas akhir caleg tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan dan partai tidak memberikan calon penggantinya maka KPU akan tegas untuk melakukan pencoretan dan tidak ada pengganti caleg yang dicoret.
"Sampai batas akhir kita akan melakukan pencoretan," Jelasnya.
Ia menegaskan, tidak hanya kepala Desa atau anggota DPRD yang loncat partai namun PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD jika akan maju sebagai caleg harus mengajukan surat pengunduran diri kepada lembaga dimana bekerja.
"Kalau PNS,TNI dan Polri tidak ada, hanya satu caleg NasDem yang belum mengajukan surat pengunduran diri dari pengawai BMUD," Pungkasnya.(Yd/red)
"sebagian ada yang diganti dan sebagian tidak, karena pengaduan Masyarakat tidak kuat," Ujar Pudoli, Selasa (30/07/2013).
Adanya sejumlah keplada Desa atau PJ Kades yang juga ikut menjadi calon anggota legislatif, ada sebagian yang belum mengajukan surat pengunduran diri di Lembaga dimana caleg bekerja. Lima anggota DPRD yang juga loncat partai, hingga kini juga beluma ada surat dari ketua DPRD yang menyatakan yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Ada 4 celeg PKNU dan 1 dari PKPB, kemungkinan tanggal 1 Agustus suratnya akan masuk ke KPU," Terangnya.
Dari data yang ada, sekitar 9-10 Caleg yang akan dilakukan pergantian oleh parpol. Jika batas akhir caleg tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan dan partai tidak memberikan calon penggantinya maka KPU akan tegas untuk melakukan pencoretan dan tidak ada pengganti caleg yang dicoret.
"Sampai batas akhir kita akan melakukan pencoretan," Jelasnya.
Ia menegaskan, tidak hanya kepala Desa atau anggota DPRD yang loncat partai namun PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD jika akan maju sebagai caleg harus mengajukan surat pengunduran diri kepada lembaga dimana bekerja.
"Kalau PNS,TNI dan Polri tidak ada, hanya satu caleg NasDem yang belum mengajukan surat pengunduran diri dari pengawai BMUD," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi