Lumajang (lumajangsatu.com) - Pasca satu tahun dilakukan penertiban tambang, dari 19 pemilik ijin tambang kini tinggal 9 saja yang masih hidup. Sedangkan 10 tambang, ijinnya sudah mati dan dalam proses perpanjangan namun belum keluar.
"Dari 19 ijin tambang yang boleh melakukan penambangan, saat ini hanya 9 saja yang bisa beroperasi sedangkan 10 lainnya sudah habis ijinnya," ujar Basuni, Kasatpol PP Lumajang, Rabu (07/12/2016).
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
10 ijin tambang yang sudah berakhir masa berlakunya tersebar di Kecamtan Pasrujambe, Pasirian, Candipuro dan Tempeh. Satpol PP terus melakukan pengawasan agar tambang yang sudah mati ijinnya tidak melakukan aktivitas penambangan lagi.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
"Kita pantau tidak ada lagi yang beroperasi, para pemilik ijin tambang masih menunggu ijin perpanjangannya turun," jelasnya.
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
Sedangkan pengajuan ijin tambang baru hingga kini masih belum bisa melakukan aktivitas penambangan karena masih kendala di Balai Pengairan Jawa Timur. "Kalau di Dinas ESDM Jatim sudah beres, tinggal menunggu rekomendasi dari Balai Pengairan jawa Timur," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi