Kasus Pasir Besi PT IMMS, Ninis Rindawati Divonis 2 Tahun Penjara

lumajangsatu.com
Dra. Ninis Rindawati berkerudung tengah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dra. Ninis Rindawani divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah oleh Majlis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jum'at (07/04). Ninis didakwa terlibat korupsi dalam penerbitan ijin amdal ekploitasi pasir besi PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS) di Kecamatan Pasirian.

"Kemarin ibu Ninis divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta oleh Majlis Hakim Tipikor Surabaya, " ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Selasa (11/04/2017).

Kuasa Hukum akan segera mengajukan langkah banding, sebab menganggap Ninis tidak terbukti korupsi, karena hanya menjadi pokja pertambangan dalam kapasitasnya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun, memori banding baru akan diajukan oleh kuasa hukum dalam satu atau dua hari lagi.

"Kita yakin bahwa ibu Ninis tidak bersalah, makanya kita akan mengambil langkah hukum banding," jelasnya.

Taufiq menjelasakan, ada dua celah yang bisa digunakan, yakni tidak terbukti adanya aliran uang kepada Ninis. Kemudian Undang-Undang yang digunakan adalah tentang lingkungan bukan Tipikor, sebab Ninis sebagai ketua pokja amdal PT IMMS.

"Banding tetap ada resikonya, bisa bebas murni, hukuman tetap atau bahkan bisa ditambah hukumannya. Namun, karena merasa tidak bersalah, maka banding harus dilakukan," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Akibat Pungli PTSL Kades Serta Sekdes Desa Barat Lumajang Ditangkap Polisi

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru