Lumajang (lumajangsatu.com) - Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Lumajang menggelar Forum Discussion Group (FGD) atas saran Komisi A DPRD dengan puluhan wartawan untuk menyusun peratusan Bupati tentang kerjasama media massa atau dikenal pers di Hotel GM, Senin(26/11/2018).
Diskominfo juga mengundang Komisioner Dewan Pers, Imam Wahyudi yang merupakan ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan etika Pers. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lumajang.
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Kadiskominfo, Doni Fimbrianto mengatakan, penyusunan rancangan peraturan bupati dengan melibatkan wartawan sebagai keterlibatan insan pers. Karena, pers adalah mitra dari pemerintahan dalam menyebarluaskan informasi program pembangunan.
"Perbup ini mengatur kerjasama sesuai dengan aturan Undang-Undang Pers dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Badan Pemeriksa Keuangan," ungkapnya.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
Imam Wahyudi selaku perwakilan Dewan Pers, mengatakan, pemerintah dalam mengatur kerjasama publikasi dengan pers, jangan sampai membungkam kebebebasan pers. Karena, kerjasama publikasi adalah ranah marketing media media sebagai perusahaan.
"Jangan sampai kerjasama publikasi membungkam pers, tapi tetap kritis. Jangan Pers membela yang bayar, itu kliru," paparnya.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lumajang, Aruf Ulinnuha berharap perbup yang disusun tidak berpihak pada masyatakat Lumajang mendapat informasi. Nantinya, kerjasama dengan media massa yang tak pernah dibaca oleh orang Lumajang, tapi orang luar.
"Hak masyarakat Lumajang mendapat informasi jauh lebih penting untuk mendukung pembangunan pemerintah. Jangan sampai ada program pemerinta, tapi orang Lumajang tidak tahu informasi," jelasnya.(ls/red)
Editor : Redaksi