Lumajang (lumajangsatu.com) - Baru bergabung 3 bulan di grup facebook Lumajangsatu.com, pemilik akun "Herudoradore" sudah berurusan dengan polisi. Pasalanya, akun "Herudoradore" membuat status yang mengandung ujaran kebencian atau hate speech.
Pria berama asli Heru Siswantoro (24), warga Dusun krajan RT 006 RW 002, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung kesal karena terkena razia Polsek Rowokangkung. Saat berbincang dengan Kapolres Lumajang AKBP. DR. Arsal Sahban SIK, Heru menceritakan ikhwal kebenciannya kepada polisi.
Heru mengaku pernah terjaring razia polisi di Jember tahun 2017. Karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM, Heru diminta membayar uang 150 ribu dan ditawar 80 ribu. "Dulu saya penah kenak razia pak dan diminta bayar uang," jelas Heru kepada kapolres, Senin (21/12/2018).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Heru mengaku sangat menyesal dan meminta ma'af dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dengan membuat status yang aneh-aneh di facebook. Heru juga berterima kasih kepada Kpolres AKBP Arsal Sahbah SIK, karena tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.
"Saya menyesal dan meminta ma'af kepada pak kapolres dan polisi seluruh Indonesia," paparnya.
AKBP. DR. Arsal Sahban menghimbau kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial. Sebab, ancaman hukum ujaran kebencian adalah 4 tahun penjara.
Razia rutin yang dilakukan oleh Polsek jajaran di Lumajang adalah perintahnya secara langsung. Hal itu untuk menekan angka kriminalitas di Lumajang seperti begal dan maling sapi.
"Saya himbau masyarakat tetap bijak bermedia sosial agar tidak tersandung persoalan hukum," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Editor : Redaksi