Lumajang (lumajangsatu.com) - Dua lelaki yang terlibat duel saling bacok (carok) terancam penjara 7 tahun penjara. Korban yang juga jadi pelaku sama-sama mengalami luka parah dan harus dirawat di RSUD Haryoto.
AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan kedua korban juga jadi tersangka. "Jadi kedua korban carok ini juga jadi tersangka dan terncam pasal 184 KUHP.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Pasal 184 KUHP
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Carok melibatkan Solokin alias Topeng warga Pasirian dan Mahfud warga Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian. carok terjadi didepan rumah janda bernama Suhartatik di Dusun Kalipancing Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Diduga, aksi duel berujung luka parah kepada dua pelaku itu dilatarbelakangi cemburu. Kedua pelaku sama-sama suka kepada Suhartatik dan malam yang sama kedua pelaku bertama dan sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal SIK menuturkan luka pada hati berujung luka disekujur tubuh. "Saya menyayangkan hal ini dikarenakan masalah cinta sampai berujung fatal seperti ini, hal ini bisa terjadi karena efek miras yang membuat keduanya mabuk, inilah alasan kenapa kami gencar menumpas miras karena dapat berakibat fatal seperti ini," pungkas Kapolres.(Yd/red)
Editor : Redaksi