Narkoba Lumajang

Kuli Bangunan di Lumajang Nyambi Jualan Sabu-sabu

lumajangsatu.com
Bambang Sugianto, saat diamankan di Mapolres Lumajang (foto polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Genderang perang terus ditabauh oleh Polres Lumajang bagi kartel Narkoba. Satreskoba menangkap kurir sabu bernama Bambang Sugianto (38), warga Persil Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto.

Bambang yang berprfesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap Satreskoba di jalan raya pertigaan Desa Banyuputih menuju Randuagung, Sabtu (26/01). Bambang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu bagi palanggannya diwilayah Randuagung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kecil yg terdiri dari lakban warna hitam berisi tisu warna putih yang berisi dua poket serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,17 dan 0,16 gram dengan total 0,33 gram.

BACA JUGA : Polres Lumajang Ringkus Emak-emak Pengedar Sabu-sabu

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Kita terus lakukan perang pada kartel narkoba di Lumajang, karena mereka akan merusak generasi bangsa," ujar AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang, Minggu (27/01/2019).

Kapolres juga heran di Lumajang sangat banyak sekali peredaran narkoba dan juga obat-obatan terlarang. Sejak menjabat sebgai Kapolres akhir tahun 2018, Satreskoba sudah banyak menangkap para pengedar dan bandar narkoba.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

BACA JUGA : Simpan Daun Rasta Pemuda Tambahrejo Diciduk Polisi

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Dari pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menagkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang," jelasnya.

Akibat perbuatnnya Bambang terancam pasal 114 ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancamman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah serta paling banyak Rp 10 miliar rupiah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru