Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Purorejo Kecamatan Tempursari naik ketingkat Penyidikan. Kasus tersebut langsung ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Lumajang.
AKP Hasran Cobra SH,. M.Hum, kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan dugaan penyelewengan itu terjadi pada DD dan ADD tahun anggaran 2016-2017. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk Kepala Desa dan sejumlah perangkat desa dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Kita sudah naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Hasran, Sabtu (09/03/2019).
Meski sudah dalam tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan satupun tersangka. Polisi masih menunggu perhitungan kerugian negara dari dugaan kasus penyelewengan ADD dan DD tersebut.
Baca juga: Kapolsek Tempursari Motivasi Peserta Persami MI Islamiyah, Bagikan Susu Gratis
"Kita belum tetapkan tersangka, kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan tersebut," paparnya.
Hasran mengingatkan kepada semua Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menggunakan DD dan ADD sesuai peruntukannya. Dana besar yang dikucurkan jangan sampai diselewengkan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
"Kami akan terus awasi semua penggunaan DD dan ADD agar tidak diselewengkan. Kita juga minta laporan dari masyarakat jika ada dugaan penyewengan DD dan ADD," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi