Narkoba Lumajang

Pria Bertato Warga Pulo Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu

lumajangsatu.com
Satreskoba Polres Lumajang meringkus warga Pulo yang memiliki sabu-sabu (foto polres Lumajang)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Reskoba Polres Lumajang berhasil meringkus pemilik sabu, Rabu (20/03). Muhammad Abdullah (41) warga Desa Pulo Kecamatan Tempeh langsung digelandang ke Mapolres Lumajang usai pesta sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 plastik berisi serbuk kristal dengan berat 0,25 gram. Polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol yang didalamnya masih tersisa bekas pembakaran sabu.

Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35

AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang. “Setelah kasus begal dan pencurian hewan ternak mengalami penurunan yang sangat drastic, target kami selanjutnya adalah memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang," ujar Arsal, Kamis (21/03/2019).

Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting

Untuk mengungkap kasus narkoba, diakui Arsal petugas harus harus mengeluarkan tenaga ekstra. Pasalnya, permainan para pelaku sangat rapi dan sangat sulit diketahui. Namun demikian polisi tak akan pernah menyerah untuk berusaha menyelamatkan para penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

AKP Priyo Purwandito SH, Kasat Reskoba Polres Lumajang tidak akan mengendorkan perburuan terhadap para penyalahguna narkoba. "Pendekatan preventif sejak lama sudah kami lakukan di sekolah sekolah maupun di komunitas anak muda di wilayah Lumajang. Maka dari itu, saya rasa sangat perlu tindakan represif seperti ini, untuk menghentikan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang ini," tegasnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pelantikan Pj Kades Wates Kulon, Tekankan Kesinambungan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Akibat perbuatannya, pria bertato itu diancam melanggar pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.(Res/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru