Pemkab Lumajang

Penerima PKH Tak Tepat Sasaran, Pemkab Lumajang Kirim Surat ke Kemensos

lumajangsatu.com
Indah Amperawati, Wakil Bupati saat bertemu dengan para penerima BPNT

Lumajang (lumajangsatu.com) - Banyaknya penerima program keluarga harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran langsung direspon Pemkab Lumajang. Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si Wakil Bupati meminta kepada Dinas Sosial mengirim surat ke Pemerintah Pusat.

"Saat ini orang yang mendapatkan bantuan tidak hanya orang yang tidak berkecukupan, tapi orang yang berkecukupan juga mendapatkan bantuan. Untuk itu, saya minta Dinas Sosial agar mengirimkan surat ke pusat bahwa hasil data yang diterima tidak sesuai dengan hasil data di lapangan," jelas Bunda Indah saat acara dirunag Narariya Kirana, Selasa (26/03/2019).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Pemkab akan melakukan langkah-langkah untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang. Program Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat, yang terpenting adalah mempersempit angka kemiskinan. 

Bunda Indah berharap seluruh unsur Dinas Sosial Kab. Lumajang agar selalu proaktif dalam melaksanakan tugasnya secara tepat sasaran. "Kalau masyarakat kita sudah bilang, kita tidak butuh bantuan Pemerintah lagi, baru ini bisa dikatakan kita berhasil," tegasnya.

Jumlah penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) di Lumajang sebanyak 92.382 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari KPM, BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH) 47.392 serta KPM BPNT non PKH sebanyak 44.990. Sedangkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) non PKH, saat ini sejumlah 44.990 kartu. Adapun kartu yang sudah tersalur sebanyak 22.723.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Bantuan Pangan non tunai diberikan sebesar Rp. 110.000,- setiap bulannya kepada KPM dengam harapan dapat dibelanjakan beras, telur dan sebagainya, sesuai yang ada dalam ketentuan yang berlaku.

Bunda Indah berpesan, kepada seluruh unsur Dinas sosial agar melaksanakan tugas secara jujur dan jauhi Pungutan liar (Pungli) serta tidak boleh membantu caleg secara fulgar. Ia nengingatkan, jangan sampai melakukan intimidasi kepada masyarakat.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kab. Lumajang, Dra. Ninis Legiwinarsih melaporkan, bahwa Tujuan dilaksakannya Sosilisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi tentang BPTN, memberikan solusi serta kendala maupun permasalahan terhadap program BPTN serta penyajian pelaporan secara standarisasi pelaksanaan terhadap BPNT.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 189 orang terdiri dari Camat se- se Kab. Lumajang, Koordinator tenaga Kesehjateraan Sosial, Koordinator tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan undangan lainnya.(Hms/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru