Lumajang (lumajangsatu.com) - Warga binaan Lapas Kelas II B Lumajang tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu mendatang. Bahkan didalam Lapas akan ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didirikan.
Dua TPS harus didirikan mengingat jumlah warga binaan yang sangat banyak. Sehingga jumlah pemilih didalam lapas dapat dibagi di 2 TPS yang ada.
Baca juga: Pasutri di Lumajang Selundupkan Pil Koplo Dibungkusan Nasi, Polisi Tak Menahannya
"TPS didalam Lapas termasuk TPS terkonsentrasi," kata Muhammad Ridhol Mujib, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU saat Ngopi Bareng jelang Masa Tenang Pemilu, Jumat (12/4/2019).
Sementara untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) direkrut dari personil didalam lapas. Karena tidak ada aturan teknis terkait itu.
Baca juga: Baru Bebas Berkat Remisi di Lapas Kelas IIB Lumajang, 3 Napi Dijemput Polisi
"Karena di TPS dalam Lapas gak seribet TPS reguler," jelasnya.
Kemudian juga melihat beberapa pertimbangan lainnya. Diantaranya soal keamanan. "Kalau orang luar, khawatir tidak paham karakter warga binaan," ucapnya.
Baca juga: Berkah di Penjara, Napi di Lumajang Bisa Baca Tulis Qur'an
Namun untuk saksi, tetap dibolehkan masuk kesana sesuai dengan prosedur yang ada. "Meksipun ini TPS khusus, tetap saksi boleh masuk kesana. Memantau pelaksanaan di TPS," ujarnya. (nr/ls/red)
Editor : Redaksi