KPU Lumajang

Pemilih Boleh Bawa Kartu Saku ke TPS dengan Catatan..!!

lumajangsatu.com
Contoh kartu saku dalam Pileg 2019

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bagi pemilih dilarang merekam dan memfoto aktifitas memilih di bilik TPS. Pemilih juga dilarang mengupload kegiatan memilih dibilik suara karena akan ada sanksinya.

Muhammad Ridhol Mujib, Komisioner KPU Lumajang menyatakan, meski KPU menggelar lomba foto, tapi bukan foto di dalam bilik suara. Lomba foto KPU adalah lomba setelah mencoblos dengan menunjukkan jari yang sudah ada tintanya.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

"Pemilih tidak boleh menfoto dan merekam aktifitas mencoblos dibilik suara, apalagi menyebarkan ke media sosial," jelas Ridhol Mujib, Selasa (16/04/2019).

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Pemilih juga dilarang membawa atribut kampanye dalam bentuk apapun. Jika untuk kartu saku, pemilih bisa membawa ke TPS, dengan catatan tidak diberikan kepada orang lain, tidak ditunjukkan kepada orang lain, hanya untuk dirinya guna kebutuhan mencoblos didalam bilik suara.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

"Boleh membawa kartu saku, dengan catatan tidak ditunjukkan kepada orang lain, hanya untuk dirinya saja," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru