Lumajang (lumajangsatu.com) - Bagi pemilih dilarang merekam dan memfoto aktifitas memilih di bilik TPS. Pemilih juga dilarang mengupload kegiatan memilih dibilik suara karena akan ada sanksinya.
Muhammad Ridhol Mujib, Komisioner KPU Lumajang menyatakan, meski KPU menggelar lomba foto, tapi bukan foto di dalam bilik suara. Lomba foto KPU adalah lomba setelah mencoblos dengan menunjukkan jari yang sudah ada tintanya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Pemilih tidak boleh menfoto dan merekam aktifitas mencoblos dibilik suara, apalagi menyebarkan ke media sosial," jelas Ridhol Mujib, Selasa (16/04/2019).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Pemilih juga dilarang membawa atribut kampanye dalam bentuk apapun. Jika untuk kartu saku, pemilih bisa membawa ke TPS, dengan catatan tidak diberikan kepada orang lain, tidak ditunjukkan kepada orang lain, hanya untuk dirinya guna kebutuhan mencoblos didalam bilik suara.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Boleh membawa kartu saku, dengan catatan tidak ditunjukkan kepada orang lain, hanya untuk dirinya saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi