Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014 tertanggal 27 Oktober yang berisi perihal pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang, ternyata bukan surat pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH). Hal itu ditegaskan Dr. Buntaran Suprayitno, Sekda Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014). Menurutnya dalam surat Guberbnur bukan bermakna PLT dan juga bukan bermakna PLH. Sebab, jika PLT dan PLH tentuanya memiliki makna dan tugas yang berbeda. PLT muncul karena adanya kekosongan jabatan, seperti PLT camat atau PLT SKPD. Sedangkan PLH pasti menyebutkan batas waktu, namun dalam surat Gubernur itu tidak menyebutkan sampai kapan batas waktunya. "Munculnya PLT karena adanya kekosongan jabatan seperti PLT Camat, sedangkan PLH pasti ada batas waktunya. Saat ini tidak ada kekosongan jabatan, Bupati hanya berhalangan semetara. Surat itu juga tidak menyebutkan batas waktu," jelasnya. Dari pandangan Pemkab Lumajang, surat tersebut hanya surat pemberitahuan biasa karena bupati sedang sakit dan berhalangan sementara. Oleh sebab itu, yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati adalah Wakil Buptai Lumajang. "Wakil Bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti masalah keuangan, personel dan yang lainnya. Makanya kita tidak bisa memproses permintaan pindah tugas ke luar daerah," paparnya. Disinggung tentang pembahasan RAPBD 2015 akan terganggu atau tidak dengan kondisi yang tidak jelas itu, Buntaran memastikan tidak akan terganggu. Sebab, permbahasan RAPBD bukan agenda yang baru namun agenda yang sudah berjalan sejak lama. "RAPBD tidak masuk kebijakan keuangan, sehingga pembahasan RAPBD tidak akan terganggu,"pungkasnya.(Yd/red)
Author : Redaksi
Pendaki Asal Aceh Meninggal Dunia di Arcopodo Gunung Semeru
Lumajang(lumajangsatu.com)- Puncak tertinggi di pulau Jawa yakni Gunung Semeru majang, kembali memakan korban. Seorang pendaki asal Aceh baru saja diinformasikan meninggal dunia karena jatuh karena diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh petugas, Selasa (04/11/2014). Ayu Dwi Utari, kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatkan rombongan pendaki sebanyak 16 orang, salah satu pendaki asal Aceh yakni Achmad Fauzy (30) dikabrakan meninggal dunia di wilayah Arcopodo Semeru. Yang bersangkutan mendaki bersama rombongan teman-teman kuliahnya Senin pagi (03/11) dan diperkirakan meninggal dunia malam tadi. Medengar kabar adanya salah seorang pendaki yang meninggal, upaya evakuasi telah dilakukan oleh petugas dan diharapkan tidak terjadi cuaca buruk sehingga proses evakuasi berjalan lancar sehingga Selasa sore jenazah bisa dibawa turun ke Lumajang. Kita sudah melakukan evakuasi semalam dan pendaki tersebut telah meninggal dunia, namun tidak memungkinkan untuk dibawa turun karena cuaca terang Ayu. Sementara itu Nugroho Dwi Atmoko Komandan Search And Rescue (SAR) Kabupaten Lumajang membenarkan adanya pendaki gunung Semeru yang meninggal dunia wilayah Arcopodo dan pihaknya langsung berangkat untuk melakukan proses evakuasi. Diduga kuat pendaki yang meninggal dunia karena melanggar aturan pendakian yakni melewati Pos Kalimati, padahal sudah ada banyak aturan termasuk mengisi formulir larangan untuk naik ke puncak Semeru maupun spanduk himbauan dan papan himbauan sudah banyak terpasang. Saat ini personel SAR sedang menuju Semeru untuk melakukan proses evakuasi pendaki nyang meninggal dunia itu, jelasnya. Pada kesempatan terpisah Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgamata SIK menyatakan bahwa anggotanya telah berangkat ke Gunung Semeru untuk melakukan evakuasi korban pendakian Gunung tertinggi di pulau Jawa tersebut. Pagi ini anggota dalam perjalanan menuju Gunung Semeru untuk melakukan evakuasi korban, terangnya.(Ton/yd/red)
Surat Gubernur Bermakna PLT Atau PLH Bupati Lumajang, Ini Pendapat Hukumnya
PLH BUPATI ATAUKAH PLT BUPATI?
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Sruni Klakah Diancam 5 Tahun Penjara
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu kades Sruni kecamatan Klakah Sudah masuk pada tingkat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidnag pertama yang dipimpin langsung ketua PN Lumajang Sugiyo Mulyoto SH. MH, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penutut umum (JPU), Selasa (04/11/2014). JPU Sulistyono SH, menyatakan Endy Supriyadi Kades Sruni diduga melakukan pemalsuan ijazah saat akan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tersangka diduga melanggar Pasal 69 ayat 1 Undang-undnag nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kades Sruni diduga melakukan pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebgai kepala desa," paparnya. Karena hanya agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut Umum, sidang berlangsung singkat sekitar 20 menit. Persidangan kedua akan dilanjutkan pada Minggu depan agenda yang berbeda. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan," terang JPU. dari pantauan lumajansgatu.com, acara sidang kades Sruni mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Puluhan aparat kepolisian diterukan di PN LUmajang karena adanya informasi akan ada masa yang datng ke PN Lumajang. Namun hingga sidang selesai, tidak ada satupun masa yang datang, hanya terlihat bberpa orang dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.(Yd/red)
Meski Tak Pakai Proyek Air Galon, SMP-SMA Ulul Albab Candipuro Bisa Beli Mobil
Lumajang9lumajangsatu.com)- Polemeik air galon berhadiah mobil yang dilakukan oleh sejumlah sekolah negeri terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya sorotan muncul dari sekolah swasta dimana sekolah swasta meski tidak memiliki proyek air galon namun tetap bisa membeli mobil dengan cara memanfaatkan potensi yang ada. "tanpa harus memabbi siswa, kami bisa memebli mobil untuk operasional SMP dan SMA Ulul Albab di Candipuro," ujar Fahrur Rozi ketua lemvaga sekolah Ulul Albab, Selasa (04/11/2014). Meski sekolah swasta tidak melakukan tarikan kepada siswa, namun bisa membeli mobil dengan cara di kridit. Memang, kata Fahrur mobil tersebut masih atas nama ketua yayasan karena memudahkan proses kredit yang dilakukan> "Saat ini mobil masih atas nama pengasuh, karean memeudahkan dalam proses kredit, namun mobil tersebut sudah dihibahkan kepada lembaga SMP dan SMA Ulul Albab," jelasnya. Ia juga heran, mengapa sekolah negeri yang memiliki banyak dana, untuk membeli mobil saja harus menarik kepada siswa dengan tameng membeli air galon. Padahal jika diambilkan dari uang BOS saja sudha bisa untuk membeli mobil. Sedangkan sekolah swasta dengan segala keterbatasannya tetap bisa membeli mobil tanpa harus memberatkan siswa. "Awalnya, kita sat bertemu dengan kepala sekolah negeri sempat iri, karean mereka dengan memebli air galon sudah dapat mobil, padahal dananya juga banyak di sekolah negeri," pungkasnya.(Yd/red)
DPRD Minta Proyek Air Galon Dihentikan, Pengawasan Sekolah Harus Ditingkatkan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, meminta kepada sekolah yang melakukan tarikan air galon untuk segera menghentikannya. Terelbih, dalam pembelian air minum galon itu, sekolah atau salah satu guru mendapatkan mobil dari pihak ketiga sebagai pemasok air galon. "Kita tegas ya, jangan smapai pendidikan melakukan tarikan kepada siswanya dnegan dalih apapun," terang Agus Selasa (04/11/2014). DPRD kata Agus akan bertindak tegas, agar pendidikan gratis bisa terwujud sesuai dengan keinginan pemerintah. SesuaiPemendiknas nomor 44 tahun 2011, sudah jelas disebutkan bahwa sekolah dasar dan menengah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih apapun. "Sudah jelas dalam Pemendiknas 44 tahun 2011 sekolah dilarang melakukan tarikan dengan dalih apapun," paparnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika masih banyak sekolah melakukan penarikan air galon, maka DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dengan ketat. Jangan sampai penarikan-penarikan yang dilakukan oleh sekolah dibiarkan tanpa adanya tindakan. Agus menyebutkan, tingkat pengawasn di kabupaten Lumajang sangat longgar dibanding dengan daerah lain. Agus mencontohkan, masih banyaknya tarikan disekolah serta beralih fungsinya ambulan desa yang dibuat mencuri sapi sebuah bukti pengawasan sangat lemah. "Di Lumajang tingkat pengawasannya sangat lemah,terbukti ambulan desa sampai beralih fungsi," pungkasnya.(Yd/red)
Kapolres: Tuduhan PAS Salah Alamat Tentang Tudingan Kotori Kumbolo
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dituding mengotori ranu Kumbolo saat acara upacara sumpah pemuda 28 Oktober 2014 oleh Pecinta Alam Semeru (PAS) Kapolres Lumajang akhirnya angkat bicara. AKBP Singgamata SIK mengatakan bahwa protes dari PAS salah alamat. Seharusnya, PAS berterima kasih kepada Polres, Kodim 0821 dan Pemkab yang ikut membersihkan sampah di Kumbolo. Sebab, saat rombongan Expedisi Ranu Kumbolo Fun Trip sampai di lokasi, kondisinya sangat memprihatinkan dengan tumpukan sampah. Saya harus tegaskan protesnya itu salah alamat, seharusnya mereka itu berterima kasih kepada rombongan Polres, Kodim dan Pemkab saat sumpah pemuda. Karena apa, saya selaku pimpinan rombongan begitu sampai di Ranu Kumbolo hati saya begitu miris melihat kondisi Ranu Kumbolo, ujar Kapolres kepada lumajangsatu.com, Senin (03/11/2014). Kemirisan Kapolres muncul karena kondisi Ranu Kumbolo sangat kotor seperti tidak ada yang merawat. Oleh sebab itu, setelah upacara Kapolres berinisiatif untuk mengumpulkan sampah-sampah yang ditinggalkan para pendaki seblum rombongan Kapolres tiba. Catat besar-besar ya, saya bersama rombongan berinisiatif mengumpulkan sampah yang ditinggalkan para pendaki sebelum rombongan kami, jelasnya. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa kewajiban dirinya hanya membawa sampah pribadi, bukan membawa sampah yang dibawa pendaki lainnya. Pihaknya telah melakukan itu dan membawa sampah pribadi turun dan dikumpulkan di pintu pendakian. Kewajiban kami hanya membawa sampah pribadi dan kami telah bawa turun dan kita taruh di pintu pendakian, kami juga banyak dokumnetasinya, terangnya. Kapolres juga menyebutkan, bahwa sampah-sampah yang telah dikumpulkan memang ditumpuk di pos Ranu Kumbolo. Sebab, sampah itu bukan sampah dari rombongan Kapolres. Protes itu salah alamat, jika cak Yo itu tetap koar-koar maka akan saya tuntut pencemaran nama baik. Kalau mau ketemu saya silahkan, nanti kita bisa temukan duduk masalahnya, saya tidak suka ada maksud-maksud tertentu, tegasnya. Kapolres menegaskan, jika PAS tetap menjelekkan rombonngan TNI, Polri dan Pemkab maka polisi mengancam akan memproses pencemaran nama baik. Jika tetap menyalahkan rombongan kami, maka saya tegaskan akan kami proses pencemaran nama baik, paparnya. Acara Expedisi Ranu Kumbolo Fun Trip memang tidak ada kepanitiaan resmi. Namun, karena Kapolres dianggap yang tertua, maka akhirnya Kapolres yang ditunjuk menjadi pimpinan rombongan. Acara Fun Trip juga disokong oleh Pemkab Lumajang melalui Ir, Nugroho Dwi Atmoko selaku kepala Dinas Pekrjaan Umum. Tidak ada kepanitiaan resmi, dari Pemkab ada Pak Nugroho, karena saya dianggap paling senior, maka saya kemudian ditunjuk menjadi kepala rombongan, pungkasnya.(Yd/red)
Guguran Lava Gunung Semeru, Bakar Hutan Rimba Campur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan hektar hutan rimba campur di sebelah selatan Gunung Semeru Lumajang, Senin siang terbakar, Diduga kebakaran itu diakibatkan oleh guguran lava dari puncak gunung tertinggi di Pulau jawa itu, Senin (03/11/2014). Menurut ketua Kampung Siaga Bencana (KSB) Lumajang, Santuso mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa untuk memadamkan kobaran api yang melalap puluhan hektar hutan rimba campur tersebut. "Medannya sulit mas, untuk kita jangkau sebab berada di atas sekitar Gunung Semeru," Paparnya. Lebih lanjut, ia menduga kebakaran itu disebabkan oleh guguran lava yang berasal dari puncak Gunung tertinggi di pulau jawa tersebut. sebab jika manusia tidak mungkin beraktivitas ke areal tersebut. "Mungkin kena lava yang berasal dari puncak gunung mas," Tambahnya. Hingga sore tadi kobaran si jago merah tidak bisa dikendalikan, selain sulitnya mencari sumber air, curah dan tebih menjadi hambatan para relawan untuk memadamkan api. "Kami gak bisa ke atas mas, sebab medannya sangat sulit sekali," imbuhnya. (Mad/red)
Tak Beri Kejelasan Wewenang Wakil Bupati, DPRD Akan Konsultasi Isi Surat Gubernur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Surat Gubernur Jatim yang berisi perihal Pelaksana Tugas Sehari-hari tertanggal 27 Oktober 2014, masih belum memberikan kewenanagn penuh kepada Wakil Bupati atau tidak. Oleh sebab itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, mengaku akan melakukan konsultasi kepada Gubernur terkait surat Tersebut. "Kita akan konsultasi kepada Gubernur tentang surat tersebut dan sejauh mana kewenangan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujar Agus Wicaksono kepada sejumlah wartawan, Senin (03/11/2014). Menurutnya, jika surat tersebut Wakil Bupati bersetatus pelaksana harian, maka tentunya tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti penanda tangan dokumen RAPBD 2015. Namun, jika dengan surat itu Wabup sebagai pelaksana tugas dari Bupati, berarti Wabup memiliki kewenangan penuh. "Jika pak Wabup PLH, maka setiap kebijakan yang dilakukan harus dilakukan oleh Bupat dan Wakil Bupati harus koordinasi dengan Bupati dengan cara apapun," terangnya. Lebih lanjut Agus juga menjelaskan, terkait dengan dasar keluarnya surat Gubernur bahwa adanya surat dari Sekda pada tanggal 14 Oktober 214, DPRD juga tidak mendapatkan tembusannya. "Kita juga kaget dengan surat itu dan adanya surat dari Sekda yang menjelaskan bahwa Bupati sedang sakit," terangnya. Sementara itu, DR. Anis Ibrahim SH. MH pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang menyatakan, bahwa jika surat Gubernur di dasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka tentunya cantolannya adalah pasal 65 ayat 4. Dimana Dalam pasal itu disebutkan, dalam hal kepala daerah behalangan sementara, wakil kepala daerah melaksankan tugas dan wewenang kepala daerah. Sehingga, wakil kepala daerah memiliki kewenangan seperti kepala daerah. "Kalau cantolannya pasal 65 ayat 4, maka wakil bupati bisa mengambil kebijkan strategis seperi bupati," jelas Anis Ibrahim. Namun, yang menjadi kerancuan dalam perihal surat bahwa disebutkan pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang. Dimana, dalam penjelasan melaksanakan tugas sehari-hari, wakil bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis. "Karena ada kerancuan dalam surat tersebut, maka kalau saya menyarankan DPRD Lumajang melakukan konsultasi agar tidak ada cacat hukum dalam prodak yang dihasilkan, apalagi saat ini sudah masuk di pembahasan RAPBD 2015," terangnya.(Yd/red)