Author : Redaksi

Kinerja Kurang Greget, Kepala BNNK Lumajang Dipindah ke Polda Jatim

Lumajang(beritajatim.com)- Nahkoda Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang, berganti menjadi AKBP Wuwuh Priwibowo mantan Kepala BNNK Surabaya. Sedangkan AKBP Mokhammad Hufron di mutasi ke POlda Jatim. Kabar yang beredar di lokasi sertijab di Warung Apung Pondo Asri, Rabu(09/10/2013) siang, mutasi dilakukan karena terungkapnya bandar sabu di Kecamatan Klakah dengan kerugian sekitar 6 Milyar. Kepala BNN Propinsi Jatim, Bridjendpol Iwan Ibrahim, mengatakan, dengan sertijab nahkoda BNNK di Lumajang diharapkan kenerja dalam meberantas peredaran narkotika akan jauh lebih greget. Sehingga, masyarakat sadar akan bahaya penyalah gunaan Narkoba serta pembentukan kader anti narkoba. "Kami berharap Kerja BNNK Lumajang jauh lebih baik dari sebelumnya dan program yang sudah baik dilanjutkan," ungkapnya kepada wartawan. Lumajang kata Iwan, memang kota yang tenang dan kecil, tetapi sangat aman bagi para bandar dan pelaku Narkoba bersembunyi. Apalagi 6 pengedar narkoba yang tertangkap ada di Lumajang. "Kemarin itu, bandar yang tertungkap sembunyi disini," ungkapnya. Sementara, kepala BNNK Lumajang, AKBP Wuwuh Priwibowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan program kerja pejabat sebelumnya dan bersama-sama instansi terkait perang melawan narkoba. Sehingga, semua elemen masyarakat memahami akan bahaya narkoba. "Tanpa dukungan masyarakat BNNK bukan apa-apa, sehingga kerjasama sangat dibutuhakan untuk memberantsa Narkotika" jelasnya.(Yd/red)

Tak ingin Dianggap Berdosa Atas Kerusakan Lingkungan, Pemkab Janji Tegur PT. IMMS

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Pemkab Lumajang menyayangkan Kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan pasir besi di pesisir pantai selatan. Dilokasi pertambangan banyak sekali lubang menganga memebntuk danau-danau kecil dibiarkan begitu saja, tanpa ada upaya reklamasi yang dilakukan oleh joint operation (JO) PT.IMMS. Nurul Huda, Kabag Ekonomi Setda Lumajang, menyatakan akan memberikan teguran keras pada PT.IMMS dengan temuan saat sidak bersama DPRD. PT.IMMS seharusnya melakukan reklamasi dan tidak menunggu semua lahan selesai ditambang. "Usai ditambang, seharusnya langsung direklamasi jangan sampai dibiarkan begitu saja," ungkapnya, Rabu (09/10/2013). Ia menambhakan, dalam melakukan reklamasi PT.IMMS seharusnya tidak menunggu pertambangan selsai dan menggunakan jaminan yang dititipkan di Bank Jatim senilai Rp. 800 juta. Seharusnya, PT.IMMS saat mengambil mineral  dan diolah dilimbanya dikembalikan ke lubang penambangan."Kita sayangkan, kalau melihat lubang penambangan dibiarkan mengangga," Terangnya. Untuk menegur PT.IMMS yang tidak melakukan reklamasi pada lubang penambangan akan dikoordiasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini, telah melanggar kesepakatan dengan Pemkab Lumajang. Dihubungi terpisah, Agus Amir selaku Humas PT.IMMS saat dihubungi mengenai kawasan pertambangan disoal oleh DPRD dan Pemkab Lumajang , ponselnya tidak diangkat.(Yd/red)

Duh..!! Dermaga Pengangkut Pasir Besi Tak Masuk Perda RTRW Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabupaten Lumajang ternyata telah memiliki Dermaga di pesir pantai selatan. Namun, Pembangunan Dermaga untuk mengangkut pasir Besi di Dusun Dampar Desa Bades Kecamatan Pasirian dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang 2012-2032.Dimana, dalam RTRW di wilayah pesisir selatan masuk kawasan pertambangan dan pariwisata, tidak ada pembangunan Dermaga. "Itu sudah melanggar RTRW kita," Ujar Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono S.Sos pada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu(09/10/2013). Dirinya baru tahu adanya pembangunan Deramga di Amdal pertambangan milik PT. IMMS yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Pemkab. Padahal, dalam RTRW tidak pernah akan ada rencana di 25 tahun kedepan ada sebuah pelabuhan atau dermaga untuk mengangkut hasil tambang dan bumi Lumajang. "Ini sudah tidak cocok denga Perda, bisa-bisa dari Dermaga Illegal atau tempat transaksi penyeludupan barang illegal dan Imigrasi illegal," ujar politisi PDIP Lumajang. Selain menyayangkan banyak kerusakan lingkungan di pesisir pantai selatan, ijin para perusahaan pegolahan tambang melakukan Joint Opertion (JO) dengan PT.IMMS tidak diketahui dewan dan CSR yang belum dirasakan manfaatnya bagi masyarakt. "Kita tidak pernah diberitahu soal ijin JO dengan PT.IMMS, padahal kerusakan lingkungan sangat parah," ungkapnya. DPRD melalui komisi-komisi akan melakukan rapat untuk  menangani kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dan ijin perusahaab JO dengan PT.IMMS. "Kita rapatkan di Badan Musyawarah dewan, untuk soal pasir besi," pungkasnya.(Yd/red)

Penemuan Tegkorak Manusia Gemparkan Warga Denok, Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Rabu (09/10/2013) digemparkan penemuan tengkorak manusia tanpa identitas dianak sungai Bondoyudo. Polisi yang mendapatkan informasi langsung meluncur dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan peyelidikan. Saat ditemukan oleh warga yag mencari kayu bakar, kondisi mayat dalam keadaan terlentang tanpa sehelai pakaian yang melekat ditubuhnya. Meski sudah berbentuk tengkorak, namun masih tersisa daging dibagian paha mayat. "Saat saya lihat kok tengkorak manusia," Ujar Ahmad saksi mata yang menemukan pertama kali. Sementara itu, AKBP Singgamata SIK, Kapolres Lumajang belum bisa memastikan tengkorak tersebut korban pembunuhan atau bukan. Jenis kelamin korban dan waktu kematiannya juga belum bisa diketahui. "Kita belum bisa pastikan jenis kelamin dan waktu meninggalnya korban," Ujar Kapolres Guna kepentingan penyelidikan, tengkorak manusia tersebut dibawa ke RSUD Dr Hariyoto Lumajang untuk dilakukan Outopsi. Kasus penemuan tengkorak tanpa identitas langsung ditangani jajaran Reskrim Polres Lumajang.(Yd/red)

Kerusakan Lingkungan Dipesisir Pantai Lumajang Amat Sangat Mengerikan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi-komisi di DPRD Lumajang pada Pertambangan Pasir Besi dikawasan Pantai Selatan, menemukan fakta yang mencengangkan. Pasalnya,  kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan sudah sangat mengerikan. Sugianto, Wakil Ketua Komisi B DPRD, yang memiliki pengawasan pada sisi lingkungannnya menemukan bahwa PT IMMS yang memeiliki kewenangan untuk melakukan ekplorasi dan ekploitasi, tidak melakukan reklamasi lingkungan pasca penamabangan. Hal itu yang dianggap oleh Komisi B, bahwa PT IMMS telah wanprestasi dengan kesepakatan yang dibangun dengan Pemerintah sesuai dengan dokumen Amdal. "Kami melihat bahwa PT IMMS telah wanprestasi pada kesepakatan yang dibangun, sesuai yang tertuang dalam dokume Amdal," Ujar Sugianto, saat dihubungi lumajangsatu.com, Selasa (08/10/2013). Komisi B akan mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin yang dimiliki oleh PT IMMS. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat antar pimpinan DPRD Lumajang, guna mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. "Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin PT IMMS yang dikeluarkan oleh Pemrintah Lumajang," Terangnya. Yang parah lagi, PT IMMS tidak melakukan proses penambangan sendiri. Namun diberikan atau disubkan kepada JO (Joint Operation) beberpa perusahaan lain. Tak hanya itu, dalam melakukan penambangan JO tersebut menggunkan alat-alat berat, serta tidak melakukan reklamasi pada lahan yang telah ditambang. "Ternyata PT IMMS tidak melakukan penambangan sendiri," Terangnya. Saat Komisi B menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup mengapa tidak memberikan peringatan kepada PT IMMS, karena tidak melakukan proses reklamasi pasca tambang, ternyata kantor PT IMMS di Jember sudah tidak ada. Komisis B juga melihat PT IMMS bukan Owner, sehingga tidak bisa mengesubka kepada JO yang lainnya. "PT IMMS memiliki lahan, dan disewakan kepada JO untuk digarap, hal itu yang tidak benar," Pungkasnya.(Yd/red)

Putusan PT TUN Besok, Bisa Rubah Susunan Caleg PKB Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sengketa pencalegan DPC PKB Lumjang ternyata belum kunjung usai. Syukrilah SH Cs, dari DPC PKB mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin, mengajukan gugatan pada PT TUN di Jawa Timur, atas tidak diterimanya Caleg dari PKB versi H. Rofiq. Saat dihubungi, Syukrilah menyatakan bahwa putusan atas sengketa Pencalegan PKB Lumajang akan dilakukan hari Rabu (09/10). Sengketa tersebut muncul karena DPC PKB H. Rofiq kala itu, calegnya tidak diterima oleh KPU. Surat yang dilayangkan agar KPU melakukan ferivikasi pada caleg PKB H. rofiq juga tidak dilakukan KPU. Berangkat dari itu, maka PKB Rofiq melakukan keberatan pada Bawaslu Jawa Timur. Hasilnya, Bawaslu memutus agar Caleg PKB Rofiq diakomodir selama PKB Rofiq malakukan Muscab III sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung. "Karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan tuntutan para pemohon, maka kami menempuh jalur hukum di PT TUN," Jelasnya. Jika putusan PT TUN menerima secara keseluhan dari permohanan para pemohon, maka mau tidak mau KPU Lumajang harus menerima Caleg PKB yang diusung oleh PKB H. Rofiq. Meskipun, KPU masih memiliki satu langkah hukum lagi dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, selama 30 hari. "Kalau permohonan kami diterima keseluruhan maka mau tidak mau KPU harus menerima seluruh Caleg yang diusung PKB Rofiq," Terangnya. Sementar itu, Saiful Hadi, Salah satu pihak penggugat dari Caleg PKB Rofiq mengharapkan putusan yang akan diputusakan oleh PT TUN bisa menerima seluruh permohnan para penggugat. "Kami berharap PT TUN akan menerima seluruh permohonan yang kami minta," Ungkap Saiful. Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang membenarkan bahwa hari rabu akan dibacakan Putusan sengketa PKB Lumajang di PT TUN. Pihaknya mengaku siap dengan apapun yang nantinya menjadi putusan PT TUN. "iya besok putusan dari PT TUN atas sengketa pencalegan PKB Lumajang," Terangnya.(Yd/red)

Polisi Siap Kerahkan Kekuatan Penuh, Amankan Pilkades Serentak di Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang AKBP Singgamata SIK mengaku siap melakukan pengamanan optimal untuk gelaran Pilkades serentak. Untuk penambahan kekuatan, Polres akan meminta bantuan dari Polda Jatim. "Kita siap melakukan pengaman optimal, dan penambahan kekuatan kita akan minta dari Polda jatim, baik dari Unit Sabhara atau dari Brimob," Ujar Kapolres, Selasa (08/10/2013). Pengamanan dengan pengerahan pasukan semaksimal mungkin akan dilakukan jajaran kepolisan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Harapannya, gelaran Pilkades di Lumajang bisa berjalan aman, lancar dan kondusif, tidak terjadi gejolak baik pra atau pasca Pilkades. "Pengamanan dengan mengerahkan kekuatan penuh kita akan lakukan," Jelasnya. Kapolres juga belum bisa memastikan berapa jumlah pesonel yang akan diterjunkan. Karena masih menunggu berapa jumlah desa yang menggelar Pilkades dengan asumsi tingkat kerawanan yang berbeda-beda. Polisi nantinya akan memetakan desa-desa yang memerlukan pengamanan lebih dan desa yang terbilang kondusif. "Kita sedang menunggu informasi lebih lanjut dari pihak pemerintah," Terangnya. Ia juga menepis adanya letupan-letupan yang berkaitan dengan Pilkades. Hanya ada beberpa desa yang merespon pada kebijakan pemerintah yang menjadwalkan 42 desa, dan akhirnya mempersilahkan desa yang siap agar segera menggelar Pilkades. "Pada prinsipanya TNI dan Polri siap untuk melakukan pengamanan Pilkades," Pungkasnya.(Yd/red)

Beredar Isu Demo, Sidang Mantan Kades Pandan Arum Dijaga Ketat Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sidang perdana dugaan kasus pemalsuan penerima Raskin yang melibatkan Usman, mantan Kepala Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang mulai dilakukan. Pada sidang pertama itu, berhembus isu akan ada demo besar, sehingga pihak kepolsian melakukan penjagaan ekstra ketat. Dari pantauan, puluhan polisi berjaga-jaga didepan Kantor dan ruangan sidang Pengadilan Negeri Lumajang. Meski beredar isu demo, namun persidangan tetap digelar, yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Imam Hanafi. Sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaanya, JPU mendakwa Mantan Kades melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan serta pemalsuan penerima beras miskin (Raskin) sejak tahun 2011. Terdakwa diduga menaikkan harga Raskin, dari Rp 24.000 per sak, menjadi Rp 40.000. Bahkan, Raskin juga berganti nama menjadi beras operasi pasar. "Kita dakwa dengan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan penipuan dan pemalsuan penerima Raskin," Ujar Safwan Yopie, Jaksa penuntut Umum, usai acara sidang, Selasa (08/10/2013). Akibat perbuatan yag dilakukan mantan kades ini, pelaku mendapatkan untung sebear Rp. 60 juta. Terdakwa dalam sidang perdana meminta penangguhan penahanan, namun majlis hakim tidak langsung memutusakan permintaan terdakwa. Hingga akahir persidangan isu demo tidak terjadi. Sidangpun akan dilanjutkan pekan denpan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.(Yd/red)

Masuk DCT Jatim, Bupati Lumajang Akhirnya Berhentikan Dirut PDAM

Lumajang(lumajangsatu,com)- Masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Provinsi Jatim, Khoirul Anwar Dirut PDAM Lumajang akhirnya diberhentikan oleh Bupati LUmajang Sjahrazad Masdar MA. Syamsudin Nabilah, sekretaris Dewan Pengawas PDAM Lumajang menyatakan bahwa mulai tanggal 9 Oktober 2013, Khairul Anwar tidak akan masuk kantor lagi. “Dan mulai besok, Pak Khoirul Anwar tidak akan ‘ngantor’ lagi,” Ujar Syamsudin pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa (08/10/203). Karena pemberhentiannya sifatnya sementara, maka tugas Dirut akan digantikan oleh Plt Muhammad As'at yang saat ini menjabat sebagai Kabid Tekhnik PDAM Lumajang. “Sifatnya masih pemberhentian sementara selama satu bulan,” imbuhnya. Selama teggat waktu sebulan, Dewan Pengawas akan melakukan rapat koordinasi guna membuat laporan pada Owner (Bupati) untuk menentukan apakah Khoirul Anwar diberhentikan secara permanen atau direhabilitasi. “Kami sekarang masih menyusun schedulenya,” Ungkap Muhammad Taufik ketua Dewan Pengawas PDAM Lumajang. Jika hasil rapat koordinasi Dewan Pengawas mengarah pada pemberhentian permanen, maka akan ditunjuk PJs yang bertugas mempersiapkan perekrutan direktur PDAM yang baru. "Pada saat itulah, bersama dengan PJs, Dewan Pengawas akan membuka pendaftaran untuk perekrutan direktur PDAM yang baru," pungkasnya.(Yd/red)