Dasar Kemanusiaan

Restorative Justice, Kapolres Arsal Bebaskan 2 Tersangka Pembuat Mercon

Penulis : lumajangsatu.com -
Restorative Justice, Kapolres Arsal Bebaskan 2 Tersangka Pembuat Mercon
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, saat melepas dua tersangka pembuat mercon (foto polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Atas dasar kemanusiaan, AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menerepkan restorative justice. I.R (23) dan M.W (25) warga Dusun Curang Lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang terjerat kepemilikan bahan peledak (mercon).

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 309 mercon dari berbagai ukuran serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan bubuk mesiu. Keduanya terjerat pasal 1 ayat (1) UU  darurat RI No. 12 tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Keduanya memiliki bubuk mesiu tersebut sudah 3 tahun lalu. Dari hasil penyidikan mercon/petasan tersebut rencana untuk kesenangan sendiri bukan untuk diperjual belikan yang akan digunakan pada malam lebaran. Dari penelusuran catatan kriminal, keduanya belum pernah terjerat kasus kriminalitas dan tidak memiliki catatan buruk di kepolisian.

"Memang benar atas atensi saya, hari ini para pelaku pembuat petasan asal Kecamatan Kedungjajang telah kami lepaskan. Dalam ranah hukum, tindakan ini disebut Restorative Justice. Faktor yang mendorong saya mengambil langkah ini karena dari hasil penyidikan, bubuk mesiu ia beli tiga tahun silam dan yg sekarang hanyalah sisa-sisa saja<' jelas Arsal, Sabtu (01/06/2019).

Selain pembuatan petasan tidak untuk diperjualbelikan yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal, sehingg Kapolres keduanya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya karena saat ini sudah mendekati hari raya idul fitri, sehingga keduanya bisa berkumpul dengan keluarganya.

"Walaupun mereka saya lepaskan, tidak akan saya longgarkan operasi petasan. Saya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan. Selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana. Kita tidak boleh membenarkan sesuatu yang salah, walaupun hal tersebut kita anggap sebagai budaya. kita harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat" pungkas Arsal.(Res/red)

Editor : Redaksi

Milad ke 2 RSNU

RSNU Permata Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Puluhan Pasien Tak Mampu Terbantu

Lumajang -  Puluhan pasien dari keluarga kurang mampu mendapatkan layanan operasi bibir sumbing dan langit-langit rongga mulut secara gratis di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Permata Lumajang, Minggu (13/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial dalam peringatan Milad ke-2 RSNU dan menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelompok rentan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Harus Tertib

Bupati Lumajang Tanggapi Fatwa MUI soal Sound Horeg: Tidak Haram Total, tapi Harus Dikendalikan

Lumajang – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haramnya penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg memicu perhatian publik, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa fatwa itu bukan merupakan pelarangan total, melainkan sebuah peringatan agar penggunaan sound berskala besar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

Jangan Melanggar

Jelang Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Lumajang Ingatkan Masyarakat Siap-Siap Kena Tilang

Lumajang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang mulai menebar peringatan dini kepada masyarakat terkait pelaksanaan *Operasi Patuh Semeru 2025* yang akan digelar mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Sosialisasi gencar dilakukan, salah satunya melalui talk show di Radio Semeru FM, Jumat (11/7/2025), dengan fokus pada kesiapan penindakan pelanggaran lalu lintas.