Dasar Kemanusiaan

Restorative Justice, Kapolres Arsal Bebaskan 2 Tersangka Pembuat Mercon

Penulis : lumajangsatu.com -
Restorative Justice, Kapolres Arsal Bebaskan 2 Tersangka Pembuat Mercon
AKBP DR. Arsal Sahban SIK, saat melepas dua tersangka pembuat mercon (foto polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Atas dasar kemanusiaan, AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menerepkan restorative justice. I.R (23) dan M.W (25) warga Dusun Curang Lengkong Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang terjerat kepemilikan bahan peledak (mercon).

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 309 mercon dari berbagai ukuran serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan bubuk mesiu. Keduanya terjerat pasal 1 ayat (1) UU  darurat RI No. 12 tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Keduanya memiliki bubuk mesiu tersebut sudah 3 tahun lalu. Dari hasil penyidikan mercon/petasan tersebut rencana untuk kesenangan sendiri bukan untuk diperjual belikan yang akan digunakan pada malam lebaran. Dari penelusuran catatan kriminal, keduanya belum pernah terjerat kasus kriminalitas dan tidak memiliki catatan buruk di kepolisian.

"Memang benar atas atensi saya, hari ini para pelaku pembuat petasan asal Kecamatan Kedungjajang telah kami lepaskan. Dalam ranah hukum, tindakan ini disebut Restorative Justice. Faktor yang mendorong saya mengambil langkah ini karena dari hasil penyidikan, bubuk mesiu ia beli tiga tahun silam dan yg sekarang hanyalah sisa-sisa saja<' jelas Arsal, Sabtu (01/06/2019).

Selain pembuatan petasan tidak untuk diperjualbelikan yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal, sehingg Kapolres keduanya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pertimbangan kemanusiaan lainnya karena saat ini sudah mendekati hari raya idul fitri, sehingga keduanya bisa berkumpul dengan keluarganya.

"Walaupun mereka saya lepaskan, tidak akan saya longgarkan operasi petasan. Saya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan. Selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana. Kita tidak boleh membenarkan sesuatu yang salah, walaupun hal tersebut kita anggap sebagai budaya. kita harus belajar mentaati hukum, karena hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat" pungkas Arsal.(Res/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.