Jelang Hut Lalu Lintas ke 65 th

Satlantas Lumajang Bhakti Sosial di Tempat Ibadah Desa Burno

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Lumajang Bhakti Sosial di Tempat Ibadah Desa Burno
Satlantas Lumajang Bhakti Sosial di Tempat Ibadah Desa Burno.

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 65 menggelar kegiatan Sinergitas TNI Polri melalui Bakti Sosial di Tempat Ibadah bersama peserta latihan Lattis Ki Batalyon Infantri 527 di Dusun Mlambing Desa Burno Kecamatan Senduro.

Kebersamaan yang dibangun Polri, TNI bersama masyarakat ditunjukkan oleh personil dan anggota TNI bersama masyarakat yang terlihat jelas kedekatan dan keakraban dalam pelaksanaan kerja bakti tersebut.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feryana mengatakan melalui Kanit Dikyasa IPDA Shinta mengatakan kegiatan yang dilakukan secara bersama merupakan hal positif dalam rangka menumbuh kembangkan semangat persaudaraan.

“Kebersamaan dan kekompakan antara TNI dan Polri, dan membawa dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.

Adapun kegiatannya dalam kerja bakti tersebut pihaknya memberikan bantuan semen untuk pembangunan musholla Baitul Rohman dari Kasatlantas kepada Kepada takmir musholla. Dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan, cuci tangan, menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak.

"Kami tetap terapkan protokol kesehatan karena masih pandemi" Kata Polwan yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Lumajang itu. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.