Buruh Audiensi ke DPRD

SPSI Lumajang Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law

Penulis : lumajangsatu.com -
SPSI Lumajang Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law
SPSI Lumajang Tolak Omnibus Law dengan datangi kantor DPRD.

Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lakukan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Lumajang, SPSI memberatkan pengesahan undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, Selasa (06/10/2020).

Sri Sumarliyani ketua DPC SPSI Kabupaten Lumajang mengungkapkan jika tidak semua UU Omnibus Law dia tolak, dia menekankan pada UU Ketenagakerjaan.

Audiensi yang di ikuti 7 pekerja tersebut mempunyai 8 butir keberatan dari RUU Cipta Kerja. Mengenai UMK, pengurangan nilai pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), menolak outsourcing seumur hidup, waktu kerja terlalu eksploitatif, hak cuti hilang dan hak upah atas cuti, outsourcing tidak mendapat jaminan pensiun dan kesehatan karena setatusnya tidak menjadi karyawan tetap dan kemudahan bagi tenaga asing (TKA) masuk ke Indonesia.

"UMK disitu kan jadi regional. Tapi kan kalau UMK kabupaten berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Inflasi masing-masing kota kan gak sama. Masalah pesangon, bukan dihilangi tapi dikurangi,"Kata Sri Sumarliyani saat di temui Lumajangsatu.com selesai melakukan audiensi.

Dia juga meminta tenaga Outsourcing dipisahkan karena pelaksanaan di lapangan tidak jelas. "Tentang cuti haid, cuti hamil. Apakah dibayar itu yang kita sampaikan,"jelasnya.

Ditanya soal turun jalan dia menjelaskan sudah ada kesepakatan dengan Provinsi untuk tidak turun jalan serta tidak menghentikan proses produksi.

Dia juga menyampaikan jika DPRD Lumajang sepaham denganya. "Kita melakukan aspirasi ke dewan untuk kemudian disampaikan ke pusat. jika ada uji materi kita juga sudah sepaham,"jelasnya.

Disisi lain ketua DPRD Lumajang Anang Achmad Syaifuddin menjelaskan jika dirinya hingga kini belum memegang UU Cipta Kerja Omnibus Law.

"memang hari ini kami secara materiel belum memegang undang-undang cipta kerja yang 904 halaman itu, ada banyak isu yang berkembang tentang misalnya kurang berpihaknya undang-undang itu terhadap tenaga kerja kita, kita respon mereka terus kita lakukan diskusi dalam lagi, mungkin nanti dengan komisi D DPRD kabupaten Lumajang,"ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa UU Omnibus Law sudah disahkan maka langkah yang harus ditempuh melakukan uji materi.

"Mereka hirarkis, hari ini mereka di DPRD Lumajang, nanti di provinsi dan pusat,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.