Lakalantas Lumajang

Jaksa Ancam Sopir Truk Tabrak Lari di Desa Tempeh 6 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Jaksa Ancam Sopir Truk Tabrak Lari di Desa Tempeh 6 Tahun Penjara
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda SH MH.

Lumajang - Sopir truk tabrak lari di depan SMPN Tempeh Ravi'aizin (25) warga Dusun Purut Desa Bades terancam hukuman 6 tahun lantaran menyebabkan koran meninggal dunia, menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH bahwa kasus akan memasuki persidangan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Senin (20/9/2021)

Pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada tanggal 6 September 2021 dan sudah menunjuk dua jaksa untuk melakukan penelitian terkait perkara tersebut. Sedangkan pasal yang disangkakan 310 ayat 4 UU Lalu lintas 2009 .

"Masih masuk SPDP belum berkas perkaranya" Kata Tio pria kelahiran Kota Malang itu.

Sebelumnya tersangka telah melakukan tabrak lari di depan SMPN Tempeh hingga sebabkan korban Novitasari (19) asal Desa Bago Kecamatan Pasirian meninggal dunia ditempat pada tanggal 3 September 2021, dengan kondisi tubuh berlumuran darah. (Ind/har/red)

Editor : Redaksi

Polri

Gagasan Strategis Kombes Arsal Sahban Antar Raih NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri

Lumajang – Di balik kemajuan teknologi blockchain yang selama ini dipuja sebagai simbol transparansi dan efisiensi, tersimpan ancaman serius bagi stabilitas keuangan negara. Kejahatan tanpa wajah, bergerak lintas negara, dan nyaris tanpa jejak kini menjadi tantangan nyata aparat penegak hukum. Isu krusial ini diungkap Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Naskah Strategis (NASTRAP) yang mengantarkannya meraih predikat NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2.