Setelah Dilakukan Pembahasan Mendalam

DPRD Lumajang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Lumajang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna Lanjutan dengan agenda persetujuan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022. Eko Adis Prayoga, Ketua DPRD Lumajang membuka langsung rapat Paripurna, Senin (26/06/2023).

Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Lumajang terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 oleh Muhammad Hasan dari Fraksi PKS. Kemudian dilanjutkan pembacaan Pendapat Akhir (PA) dari Fraksi Golkar-Hanura yang dibacakan oleh Deddy Firmansyah.

“Kami menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ucap Deddy, setelah sebelumnya membacakan sejumlah rekomendasi yang diharapkan bisa dilakukan oleh Pemkab Lumajang.(Yd/red)

Adapun kesimpulan pelaksanaan APBD tahun 2022 sebagai berikut Berdasarkan telaah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang diperoleh hal-hal sebagai berikut :

Kekuatan APBD T.A 2022 terdiri dari :

Sisi Pendapatan seluruhnya sebesar Rp. 2.198.459.140.759,22

Sisi Belanja Seluruhnya sebesar Rp. 2.248.761.063.560,50

Defisit ( Rp. 50.301.922.801,28 )

Pembiayaan terdiri dari :

Sisi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 366.346.998.721,35

Sisi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 56.407.406.043,00 

Pembiayaan Netto Rp. 309.939.592.678,35

SILPA APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :

Defisit sebesar Rp. 50.301.922.801,28

Pembiayaan netto Rp. 309.939.592.678,35 +

SILPA Rp. 259.637.669.877,07

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).