Setelah Dilakukan Pembahasan Mendalam

DPRD Lumajang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Lumajang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna Lanjutan dengan agenda persetujuan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022. Eko Adis Prayoga, Ketua DPRD Lumajang membuka langsung rapat Paripurna, Senin (26/06/2023).

Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Lumajang terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 oleh Muhammad Hasan dari Fraksi PKS. Kemudian dilanjutkan pembacaan Pendapat Akhir (PA) dari Fraksi Golkar-Hanura yang dibacakan oleh Deddy Firmansyah.

“Kami menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ucap Deddy, setelah sebelumnya membacakan sejumlah rekomendasi yang diharapkan bisa dilakukan oleh Pemkab Lumajang.(Yd/red)

Adapun kesimpulan pelaksanaan APBD tahun 2022 sebagai berikut Berdasarkan telaah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang diperoleh hal-hal sebagai berikut :

Kekuatan APBD T.A 2022 terdiri dari :

Sisi Pendapatan seluruhnya sebesar Rp. 2.198.459.140.759,22

Sisi Belanja Seluruhnya sebesar Rp. 2.248.761.063.560,50

Defisit ( Rp. 50.301.922.801,28 )

Pembiayaan terdiri dari :

Sisi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 366.346.998.721,35

Sisi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 56.407.406.043,00 

Pembiayaan Netto Rp. 309.939.592.678,35

SILPA APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :

Defisit sebesar Rp. 50.301.922.801,28

Pembiayaan netto Rp. 309.939.592.678,35 +

SILPA Rp. 259.637.669.877,07

Editor : Redaksi

Agar Berikan Kenyaman Bagi Pengunjung

Konflik Pengelolaan Wisata, Pemkab Lumajang Tutup Operasional Grojogan Sewu Pronojiwo Lumajang

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur mengumumkan penutupan sementara untuk destinasi wisata alam Grojogan Sewu. Sedangkan wisata Tumpak Sewu dalam pendampingan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang.