3 Sudah Ditetapkan

Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Pisang Kirana Lumajang Bisa Bertambah

Penulis : lumajangsatu.com -
Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Pisang Kirana Lumajang Bisa Bertambah
Rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana

 

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka pertama dari pihak Dinas inisial DA. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan dalam pengadaan bibit pisang mas kirana inisial I.Z dan W.

M. Nizar, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang masih melakukan pendalaman dan mencari peran-peran pelaku lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana pada tahun 2020 lalu itu.

“Kamis masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan kami melakukan pengembangan bagi tersangka-tersangka lain,” jelas Nizar saat menggelar rilis, Selasa (09/01/2024).

Dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 782.258.485.00. Dana pengadaan bibit pisang Mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2020.

“Hasil audit dari Kementrian Pertanian RI kerugian negara mencapai 782 juta rupiah,” ujar M. Nizar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (09/01/2024).

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.