3 Sudah Ditetapkan

Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Pisang Kirana Lumajang Bisa Bertambah

Penulis : lumajangsatu.com -
Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Pisang Kirana Lumajang Bisa Bertambah
Rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana

 

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka pertama dari pihak Dinas inisial DA. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan dalam pengadaan bibit pisang mas kirana inisial I.Z dan W.

M. Nizar, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang masih melakukan pendalaman dan mencari peran-peran pelaku lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana pada tahun 2020 lalu itu.

“Kamis masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan kami melakukan pengembangan bagi tersangka-tersangka lain,” jelas Nizar saat menggelar rilis, Selasa (09/01/2024).

Dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 782.258.485.00. Dana pengadaan bibit pisang Mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2020.

“Hasil audit dari Kementrian Pertanian RI kerugian negara mencapai 782 juta rupiah,” ujar M. Nizar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (09/01/2024).

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.