Sidang Korupsi

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang
Sidang Tipikor kasus pengadaan bibit pisang mas kirana tahun 2020 di Dinas Pertanian Lumajang

Lumajang - Persidangan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana Dinas Pertanian Lumajang terus berlanjut. Pada Jumat 28 Juni 2024 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya telah dilaksanakan sidang dengan agenda Tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana tahun anggaran 2020. Tim Penuntut Umum dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lumajang membacakan Tuntutan.

Dirilis dari akun instagram resmi Kejaksaan Negeri Lumajang, tim penuntut membacakan poin-poin dalam tuntutan terhadap Terdakwa Ir. Donny Ananto Nilantoko, MP:

  1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 sesuai Dakwaan Subsider Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 2 Tahun 6 bulan, dikurangkan dari masa penahanan yang tlah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  1. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
  2. Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 140.752.828,33 kepada Negara, bilamana 1 bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan poin-poin dalam Tuntutan terhadap Terdakwa I M. Zurkoni dan Terdakwa II Wakini, S.T.:

  1. Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) sesuai Dakwaan Subsider Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa I selama 4 tahun 3 bulan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa I tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  3. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa II selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa II tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
  4. Menetapkan agar Terdakwa I membayar uang pengganti sebesar Rp. 195.752.828,33 kepada Negara, bilamana 1 bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.
  5. Menetapkan agar Terdakwa II membayar uang pengganti sebesar Rp. 140.752.828,33 kepada Negara, bilamana 1 bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.(Red)

Editor : Redaksi

Milad ke 2 RSNU

RSNU Permata Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Puluhan Pasien Tak Mampu Terbantu

Lumajang -  Puluhan pasien dari keluarga kurang mampu mendapatkan layanan operasi bibir sumbing dan langit-langit rongga mulut secara gratis di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Permata Lumajang, Minggu (13/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial dalam peringatan Milad ke-2 RSNU dan menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelompok rentan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Harus Tertib

Bupati Lumajang Tanggapi Fatwa MUI soal Sound Horeg: Tidak Haram Total, tapi Harus Dikendalikan

Lumajang – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haramnya penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg memicu perhatian publik, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa fatwa itu bukan merupakan pelarangan total, melainkan sebuah peringatan agar penggunaan sound berskala besar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.

Jangan Melanggar

Jelang Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Lumajang Ingatkan Masyarakat Siap-Siap Kena Tilang

Lumajang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang mulai menebar peringatan dini kepada masyarakat terkait pelaksanaan *Operasi Patuh Semeru 2025* yang akan digelar mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Sosialisasi gencar dilakukan, salah satunya melalui talk show di Radio Semeru FM, Jumat (11/7/2025), dengan fokus pada kesiapan penindakan pelanggaran lalu lintas.