Audiensi DPRD, Guru dan Pemerintah

Beralasan Temuan BPK, Honor Guru Non NIP Lumajang Dihapus

Penulis : lumajangsatu.com -
Beralasan Temuan BPK, Honor Guru Non NIP Lumajang Dihapus
Audiensi DPRD, Guru dan Pemerintah Kabupaten Lumajang membahas soal penghapusan honor guru Non NIP

Lumajang - Puluhan guru yang tergabung dalam IGTKI, HIMPAUDI dan MKKS SMP Swasta melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Lumajang. Kedatangan ratusan guru tersebut mengadu ke wakil rakyat tentang rencana penghapusan honor guru Non NIP yang sudah dipangkas dari 500 ribu perbulan menjadi 250 ribu perbulan. Namun, tiba-tiba per Juli 2024, honor guru Non NIP tersebut akan dihapus.

Iqbal, Ketua MKKS SMP Swasta Lumajang menyatakan, jika tunjangan guru Non NIP sudah berlangsung lama sejak zaman Bupati Fauzi, Bupati Sjahrazad Masdar, Bupati As’at Malik dan Bupati Thoriqul Haq. Tunjangan Non NIP tersebut juga pernah menjadi temuan BPK, namun selalu dicarikan solusi agar para pejuang pendidikan tersebut tetap dapat tunjangan dari Pemerintah Lumajang.

Alasan yang sama juga diutarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengampu pemberian hibah honor guru Non NIP. Dimana, dalam rekomendasi BPK, ditemukan pemberian hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana hibah diberikan berturut-turut.

“Ini kan soal kebijakan saja, maka perlu dicarikan solusi agar guru Non NIP bisa menerima honor lagi. Jangan dengan alasan temuan BPK, malah dihapus,” jelas Iqbal, Senin (01/07/2024).

Sementara itu Widianingsih Ketua IGTKI Lumajang dengan menahan rasa sedih, bahkan nyaris meneteskan air mata menyampaikan keluh kesah dari guru Non NIP. Dimana, honor yang awalnya 500 ribu kemudian dipangkas menjadi 250 ribu dengan alasan anggaran tidak mencukupi, para guru dengan lapang dada sudah menerimanya. Namun, tiba-tiba muncul kabar mulai 1 Juli 2024 honor Non NIP akan dihapus, membuat para guru Non NIP menjadi resah.

Sementara para guru diminta meningkatkan profesionalitas kinerja untuk mencerdaskan generasi bangsa, namun honor untuk kesejahteraan hidupnya malah dihapus. Guru TK dan RA di Lumajang yang berstatus PNS hanya sekitar 140an guru sedangkan sisanya adalah guru honorer.

“Kami berharap honor guru Non NIP tidak dihapus, karena itu sangat membantu para guru Non NIP dalam kegiatan untuk mencerdaskan generasi bangsa,” terangnya.

Sementara itu, Yusuf Ageng Pangestu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa penghapusan honor guru Non NIP karena perintah pimpinan dan menjalankan rekomendasi BPK. Pihaknya mengajak DPRD dan Perwakilan guru Non NIP untuk bersama-sama melakukan konsultasi kepada BPK apakah masih bisa guru Non NIP mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Lumajang.

“Mohon kiranya semuanya yang hadir bisa memberikan masukan pada kami, agar permasalahan ini mungkin bisa merubah dari kebijakan yang ada,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.