Ada Ribuan Yang Disita

Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota

Penulis : lumajangsatu.com -
Satpol PP Lumajang Intensifkan Tertibkan Reklame Illegal Ganggu Keindahan Kota
Penerrtiban reklame illegal atau sudah habis masa ijinnya

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan menertibkan ribuan reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Sepanjang tahun terakhir, tim Satpol PP telah berhasil mengamankan sebanyak 5.408 reklame yang tidak sesuai dengan aturan, terutama reklame perumahan dan rokok.

Jenis reklame ilegal yang sering ditemukan adalah spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang di pohon atau reklame berizin yang masa berlaku perizinannya telah habis. Sesuai aturan, reklame yang izinnya telah berakhir seharusnya dicopot secara mandiri oleh pihak pemasang.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum'at (31/1/2025), Tim Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, M. Chilmi, menjelaskan bahwa reklame tanpa izin banyak ditemui di kawasan strategis, seperti Jalan Veteran di Kecamatan Lumajang, beberapa titik di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, serta sepanjang jalan menuju Kecamatan Tempeh.

"Kadang yang tidak memahami aturan adalah pihak ketiga atau vendor yang diminta memasang reklame. Mereka asal pasang tanpa memperhatikan regulasi, bahkan ada yang memaku reklame di pohon. Selain itu, ada juga reklame berizin yang masa berlakunya habis, tetapi dibiarkan karena pemiliknya enggan mengeluarkan biaya untuk pencopotan," ungkap Chilmi.

Sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 Tahun 2016, pemasangan reklame tidak diperbolehkan dipaku di pohon dan harus berdiri sendiri. Namun, masih ditemukan pelanggaran di lapangan, sehingga Pemkab Lumajang terus melakukan patroli dan penertiban setiap hari.

"Penertiban reklame dilakukan secara rutin, terutama di wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi. Kami sudah memetakan area-area tersebut dan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat," tambahnya.

Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Lumajang ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan. Pemerintah mengimbau agar pihak pemasang reklame lebih memahami regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan.

Dengan adanya komitmen ini, Pemkab Lumajang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan indah bagi masyarakat.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Berada di Zona Rawan Bencana

Lumajang Perlu Penambahan Alat Pemantau Banjir dan Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru

Lumajang - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi mengungkapkan bahwa penambahan alat pemantau aktivitas vulkanik Gunung Semeru sangat penting untuk meningkatkan sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) di wilayah rawan bencana. Hal ini menyusul adanya kebutuhan mendesak di sejumlah wilayah yang berada di sepanjang jalur aliran lahar dingin Gunung Semeru.