Fokus Tata Kelola 2026

Komisi A DPRD Lumajang Desak Kejelasan Regulasi dan Pengisian Perangkat Desa

avatar Babun Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Rapat Komisi A DPRD Lumajang bersama mitra kerja DPMD
Rapat Komisi A DPRD Lumajang bersama mitra kerja DPMD

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang menekankan pentingnya kepastian regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa dalam menyongsong tahun anggaran 2026. Hal ini menjadi sorotan utama dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Senin (12/1/2026), di Ruang Rapat Komisi A.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Reza Hadi Kurniawan, S.IP, ini membedah sejumlah isu strategis yang dinilai krusial bagi kemajuan desa. Hadir dalam forum tersebut jajaran pimpinan dan anggota Komisi A, pejabat DPMD, serta Sekretariat DPRD.

Dalam pemaparannya, Komisi A menyoroti lima poin utama yang membutuhkan penanganan serius:

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Masalah kekosongan perangkat desa yang berlarut-larut.

Optimalisasi alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kendala teknis pencairan Dana Desa dan pengelolaan Dana Dusun.

Soroti Kekosongan Jabatan Ketua Komisi A, Reza Hadi Kurniawan, secara khusus menyoroti dampak negatif dari kekosongan perangkat desa. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melumpuhkan pelayanan publik di tingkat paling dasar.

"Kami meminta DPMD bersikap tegas dan konsisten, khususnya dalam menyikapi mekanisme PAW kepala desa. Selain itu, evaluasi berkala terhadap kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa wajib dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan selama masa transisi," tegas Reza.

Komisi A menilai bahwa kunci agar kebijakan desa berdampak nyata bagi masyarakat terletak pada dua hal: kejelasan regulasi dan pendampingan teknis yang intensif.

Respon Pemerintah Menanggapi catatan tersebut, Sekretaris DPMD Kabupaten Lumajang, Dadang Arifin Prestiawan, S.STP., M.AP, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan dewan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pendampingan desa.

"Kami terus melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melakukan penyesuaian regulasi agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," ujar Dadang.

Sebagai penutup rapat, Komisi A DPRD Lumajang mendorong percepatan penerbitan petunjuk teknis (Juknis) terkait Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Dusun. Langkah ini dinilai vital demi optimalisasi pelayanan publik sepanjang tahun 2026.(Red)