Tersangka Dugaan Korupsi DD, Kades Sumberwuluh Jadi Tahanan Kota

Penulis : lumajangsatu.com -
Tersangka Dugaan Korupsi DD, Kades Sumberwuluh Jadi Tahanan Kota
Kades Mustakim saat keluar dari tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah mendapatkan jaminan dari pihak keluarga, Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Pemkab Lumajang, akhirnya penahanan Kades Sumberwuluh ditangguhkan. Mustakim, Kades Sumberwuluh Kecamatan Candipuro ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lumajang dalam dugaan korupsi pembangunan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Suhanto, Ketua AKD Lumajang dan sejumlah kepala desa datang untuk memberikan dukungan moral. Kejadian tersebut harus jadi pelajaran bersama bagi kepada Desa agar dalam menjalankan tugas dan merealisaikan anggaran selalu berpatokan pada aturan yang berlaku.

"Ini harus diambil hikmahnya, namun saya juga berharap sebelum ada pemeriksaan inspektorat agar penegak hukum lainnya tidak masuk dulu," ujar Suhanto, usai mengantar Kades Sumberwuluh, Kamis (22/02/2018).

Teuku Muzafar, Kajari Lumajang menyatakan, Mustakim ditetapkan karena dugaan kasus korupsi DD. Karena ada desakan dari warga Sumberwuluh dan jaminan dari keluarga, AKD dan juga Pemkab Lumajang maka penahanan akhirnya ditangguhkan.

"Karena ada surat permohonan penangguhan dan tersangka mengaku siap[ kooperatif dan siap hadir dalam setiap pemeriksaan dan persidangan maka kita lakukan penangguhan," jelas Muzafar.

Dengan penangguhan tersebut, Kades Mustakim dialihkan menjadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. "Kades Mustakim dialihkan jadi tahanan kota dan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis," tuturnya.

Iqbal Zamzami, Kuasa Hukum Kades Sumberwuluh mengaku kliennya akan mengikuti semua proses hukum. Penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap tersangka yang diajukan oleh yang bersangkutan.

"Alhamdulillah, klien kami mendapatkan penangguhan tahanan dan kita akan ikuti semua proses hukum atas dugaan kasus korupsi ini," pungkasnya. (Yd/red)

Editor : Redaksi