Sabun

Ikuti LKS se-Jatim, SMK Al-Haromain Tampilkan Sabun Herbal Susu Etawa

Penulis : lumajangsatu.com -
Ikuti LKS se-Jatim, SMK Al-Haromain Tampilkan Sabun Herbal Susu Etawa
SMK Al-Haromain dalam acara Lomba Kompetensi Siswa se-Jatim di Pasuruan

Lumajang (lumajangsatu.com) - SMK Al-Haromain Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian ikut dalam Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK se-Jawa Timur 30 Juli-01 Agustus 2018. Bertempat di SMK 1 Purwosari Kabupaten Pasuruan, SMK Al-Haromain menampilkan Sabun Herbal Susu Kambing Etawa "Zain".

Faiqotul Jannah, Bagian Produksi Subun Herbal Susu Kambing Etawa "Zain" menyatakan SMK Al-Haromian hanya memproduksi satu prodak unggulan sabun "Zain". Prodak tersebut sangat bermanfaat untuk mengobati penyakit kulit, jerawat, dan penyakit kulit lainnya.
SMK Al-HaromainSMK Al-Haromain
"Kita menampilkan prodak unggulan SMK Al-Haromian berupa Sabun Herbal Susu Kambing Etawa "Zain"," jelas Faiq, Senin (30/07/2018).

Saat ini, prodak sabun "Zain" sudah bisa mencapai 5 ribu batang per-bulan. Namun, yang menjadi kendala masih pada izin BPOM yang hingga masih dalam proses pengajuan, sehingga sabun "Zain" belum bisa dipasarkan secara terbuka.

"Kita masih terkendala pada ijin BPOM-nya yang hingga kini masih dalam proses. Sehingga sabun "Zain" masih dipasarkan dikalangan sendiri," terangnya.

Sabun Zain sangat cocok bagi yang memiliki masalah dengan bau badan, gatal-gatal dan jerawat. Jika digunakan secara teratur maka akan mengtasi masalah kulit. "Jika digunakan secara rutin, insyaallah akan mengatasi persoalan penyakit kulit," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.