Indeks Berita

Diprotes Kotori Semeru, Polisi Bantah Tinggalkan Sampah di Kumbolo

Lumajang(lumajangsatu.com)- Diprotes oleh komunitas pencinta alam Semeru (PAS) soal sampah yang ditinggalakan di acara expedisi Ranu Kumbulo Fun Trip yang diikuti oleh Kapolres Lumajang AKBP Singgamata. Sampah yang ditemukan aktivis pecinta alam Semeru diduga milik acara expedisi dibantah kasat Reskrim Polres Lumajang Iptu Heri Sugiono. Heri langsung mengirimkan gambar dokumentasi tentang sampah yang diacara expedisi Ranu Kumbolo sudah dibersihkan dan dimasukkan dalam kantong plastik besar. Sampah yang terkumpul langsung diserahkan kepada panitia Fun Trip. "Ngak benar itu mas, kemaren dipimpin Kapolres dan Danyon 527, habis upacara secara serentak membersihkan sampah dan ditempatkan di tas kresek besar, saya tidak setuju. Bahkan, dokumentasi kita banyak sekali bersih-bersih diatas," ujar Heri kepada lumajangsatu.com, Kamis (30/10/2014). Menurut Heri, bila ada temuan sampah dari kegiatan Fun Trip oleh pecinta alam Semeru, pihaknya meminta maaf. Bahkan Heri mengaku membawa sampah didalam tasnya sendiri hingga sampai kerumah. "kapolres sudah wanti-wanti pada peserta Fun Trip agar jangan meninggalkan sampah di Ranu Kumbolo," jelasnya. Polres Lumajang mengapresiasi konfirmasi balik dari komunitas pencinta alam Semeru. Namun, kegiatan Fun Trip yang diikuti Kapolres Lumajang dan Danyon 527 sudah ada kepanitiaan expedisi Ranu Kumbolo.(Yd/red)

Inilah Penjelasan Resmi Pemkab Atas Kondisi Kesehatan Bupati Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah bungkam beberapa lama terkait dengan kondisi kesehatan Bupati Lumajang, akhirnya Pemkab menjelaskan kondisi bupati kepada publik secara resmi. Hal itu disampaikan oleh Agung Hendra, Kepala Bagian Tata Pemerintahan kabupaten Lumajang. Menurutnya, sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selama tujuh hari, maka Bupati wajib mendelagasikan kewenangannya kepada pejabat dibawahnya. Seperti dicontohkan Bupati sedang naik haji, maka bupati mendelegasikan tugas kepada wakilnya untuk melakukan tugas-tugas kepala daerah. Sesuai aturan jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selam 7 hari, maka bupati wajib mendelagsikan tugasnya kepada wakil bupati, ujar Agung kepada sejumlah wartawan. Jika dalam kondisi sakit, maka Sekda wajib melaporkan kondisi bupati kepada Gubernur karena tidak mungkin bupati sendiri yang melapor sebab dalam kondisi sakit. Dari laporan kepada Gubernur, bupati berhalangan sementara karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah. Jika bupati berhalangan sakit, maka sekda yang melaporkan kepada Gubernur sebab bupati tidak bisa melaporkan sendiri, jelasnya. Karena bupati tidak bisa mendelegasikan secara langsung, maka Gubernur yang membuatkan surat pendelagasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Gubernur yang membuat surat pendelegasian tugas kepala daerah kepada wakilnya, peparnya. Dari data administrasi yang ada, sejak tanggal 24 Juli hingga 24 Agustus 2014 bupati Lumajang ijin berobat ke Singapura kepada mendagri dan bisa disimpulkan bupati belum sakit. Namun, pada kondisi terakahir, sakit bupati kembali kambuh dan pada akhir September bupati dirawat di Surabaya. Data di kami 24 Juli sampai 24 Agustus bupati ijin berobat kepada Mendagri dan akhir September bupati dirawat di Surabaya, jelasnya. Sementara itu, Masudi Asiten Tatapraja Pemkab Lumajang menyatakan bahwa Gubernur telah mengeluarkan surat pendelegasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Dimana, dalam surat tersbut ada dua poin yang disampaikan. Pertama, selama belum bisa melaksankan tugas sebagai kepala daerah, wakil bupati menggatikan tugas-tugas bupati. Kedua, wakil bupati bertanggung jawab kepada bupati dan melakukan koordinasi atas segala kewenangan yang telah dilakukan. Surat pendelegasian dari Gubernur telah keluar, ungkapnya.(Yd/red)

Awas...!! Anda Jadi Korban Alamat Palsu Pengiriman Narkoba dari Luar Negeri

Lumajang(lumajangsatu.com)- Berbagai macam cara yang dilakukan oleh bandar Narkoba untuk menyelundupkan barang haram itu sampai kepada tujuan. Modus terbaru, para pelaku menggunakan alamat palsu untuk menigirim paket, sehingga menyulitkan bagi petugas untuk mengendus langkah yang dilakukan oleh para pelaku. "Sekarang modusnya dengan menggunakan alamat palsu, atau alamat orang lain untuk menjadi penerima dan alamat pengirim paket Narkoba," ujar Herry Prasetyo kasubag TU Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (29/10/2014). Menurutnya, para pelaku biasanya menggunakan alamat orang lain untuk menerima paket. Pelaku biasanya menyelididki alamat yang akan menerima kiriman, apakah memiliki teman atau saudara di luar negeri. Jika memiliki teman atau saudara, barulah akan menyelidiki nomor telepon, nama keluarga dan lain sebagainya. "Yang terbaru kita berhasil menagkap bandar dan kurir di Jember, dengan modus alamat paslu yang dikrimkan menggunkana jasa pengiriman kantor pos," terangnya. Setelah mendapatkan informasi dari BNN pusat, BNN Lumajang kemudian bergerak ke Jember dan mengecek keberadaan barang tersebut. Seteleh mengamankan pemilik alamat yang dituju, ternyata masih ada kurir yang menghubungi kantor pos menanyakan tentang keberadaan paket dari luar negeri tersebut. "Kita minta kantor pos menerima sang kurir, kemudian kita bergerak dan melakukan penagkapan," terangnya. Dari pengakuan usai ditangkap, bahwa barang tersebut berasal dari Slagor Malaysia dan barang ketiga yang berhasil masuk ke Indonesia. "Itu barang ketiga yang berhasil ditangkap, dan dua barang yang lainnya lolos tanpa bisa di deteksi oleh petugas Bea dan Cukai," pungkasnya.(Yd/red)

Fraksi PKB Ucapkan Selamat Kepada Wabup Menjadi PLT Bupati Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah tidak ada kejelasan tentang kondisi Sjahrazad Masdar MA selaku bupati Lumajang, saat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Frkasi di Gedung DPRD Lumajang tesampaikan bahwa Wakil Bupati As'at malik sudah menjabat sebagai PLT Bupati Lumajang. Hal itu disampaikan oleh Fraksi PKB yang mengucapkan selamat kepada wakil bupati yang juga sebagai PLT bupati Lumajang. "Yang saya hormati bapak wakil bupati yang juga merangkap sebagai PLT Bupati Lumajang, saya ucapkan selamat," ujar Asmu'i Aziz ketua Fraksi PKB Lumajang saat pandangan umum frkasi, Selasa (29/10/2014). Ungkapan dari frkasi PKB tersebut langsung disambut riyuh tepuk tangan oleh para wakil rakyat dan hadirin yang hadir dalam acara rapat paripurna tersbut. Insan media yang hadir juga sedikit kaget, karena kabar itu baru terdengar saat pandangan umum fraksi serta belum ada keterangan secara resmi dari pemerintah daerah kabupaten Lumajang. Penryataan Fraksi PKB tentang status wakil bupati menjadi PLT Bupati Lumajang juga dikuatkan oleh pernytaan salah seorang staf DPRD Kabupaten Lumajang. Menurutnya, surat dari Gubernur Jatim telah diterima oleh DPRD Lumajang pada hari Senin (28/10) bertepatan dengan peringatan Sumpah pemuda. Dimana, dalam surat tersebut disebutkan wakil bupati menjabat sebagai PLT bupati selama bupati masih menjalanai proses pengobatan.   "Iya mas, pak As'at sekarang sudah PLT Bupati Lumajang dan suratnya kemaren turun dari Gubernur dan diterima oleh DPRD Kabupaten Lumajang," jelas salah seorang staf DPRD Lumajang kepada sejumlah wartawan.(Yd/red)

Tarikan Air Galon, Dewan Pendidikan Lumajang Sebut Proyek Haram

Lumajang(lumajangsatu.com)- Proyek pengadaan air galon untuk minum siswa di setiap kelas mulai mendapatkan perhatian dari dewan pendidikan kabupaten Lumajang. Apapun dalihnya, semua tarikan yang memberatkan siswa atau wali murid tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah. "Jadi semua pungutan yang dibebankan kepada siswa atau wali murid dengan dalih apapun ada aturannya sendiri dengan mekanisme ijin dari bupati, namun pada prakteknya hari ini ijin tersebut tidak dilakukan oleh pihak sekolah," Ujar Muhammad Hariyadi Eko Ramadan, ketua Dewan Pendidikan kabupaten Lumajang, Selasa (29/10/2014). Meski ada kewenangan bupati memberikan ijin penarikan di sekolah, namun aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya, Eko mencontohkan, kebijakan bupati memperbolehkan PNS poligami dengan catatan membayar satu juta, hal itu jelas bertentangan dengan aturan yang diatasnya. "Begitu juga dengan aturan penarikan di sekolah, jika bupati mengijinkan maka berarti menabrak dengan aturan yang diatasnya dan itu haram dilakukan," jelasnya. Menyikapi tentang adanya proyek galon di sekolah, dewan pendidikan akan melakukan diskusi dengan dinas pendidikan dan komisi D DPRD. Jika memang persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum maka tentunya akan diserahkan kepada yang berwajib. "yang jelas kita sebagai fungsi kontrol dan penghubung akan melakukan diskusi dan mempertemukan dinas pendidikan serta komisi D DPRD, namun kalau sudah ranah pidana maka kita tidak bisa ikut campur" jelasnya.(Yd/red)

Upacara Sumpah Pemuda di Alun-alun Lumajang Bendera Berkibar Setengah Tiang, Ada Pertanda Apa..?

Lumajang(lumajangsatu.com)- Insiden tidak lazim terjadi saat upacara peringatan hari Sumpah Pemuda di halaman Alun-alun kota Lumajang,Selasa(28/10/2014). Pasalnya, pasukan pengibar bendera (paskibra) tidak sempurna mengibarkan bendera sampai puncak tiang bendera. Akibatnya, kejadian itu menjadi rasa-rasan peserta upacara karena benderanya bergibar setengah tiang. Kasak-kasuk para awak media dan anggota Satintelkam Kodim 0821 dan Polres Lumajang serta undangan didengar oleh Dandim Letkol Inf Akhyari. Akhirnya usai doa penutup Upacara, Dandim memerintah anggota untuk menyuruh Paskibra menaikan bendera.

Demo Sumpah Pemuda, PMII Pertanyakan Keberadaan Bupati Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Peringatai hari sumpah pemuda yang jatuh setiap tanggal 28 Oktober, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang menggelar aksi teatrikal di perempatan Adipura, Selasa (28/10/2014). Dalam orasinya, para mahasiswa menyebut bahwa pemuda merupakan tonggak pembangunan dan harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Muhammad Hariyadi, ketua PC PMII Lumajang menyebutkan bahwa di Lumajang memang ada bupatinya. Namun, hingga detik ini para mahasiswa tidak pernah ditemuai oleh bupati Lumajang Sjahrazad Masdar.

Kebakaran Hutan Pinus Gunung Semeru, Ancam Permukiman Warga

Lumajang(lumajangsatu.com)- Puluhan hektar hutan pinus di lereng gunung semeru Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Lumajang kembali terbakar. Nahasnya kebakaran hutan pinus ini telah mencapai kejauhan 2 kilo meter dari permukiman warga, Selasa (28/10/2014). Menurut Munjari, Salah satu Relawan Laskar Semeru mengatakan, kebakaran ini telah menimpa hutan pinus sejak Senin kemarin, dan sampai saat ini kobaran api masih belum bisa dipadamkan. "Kami bersama BPBD dan Perhutani terus melakukan pemadaman mas, dan apinya terus membesar," ungkap Munjari pada sejumlah wartawan. Selain keringnya tangkai pohon pinus dan hembusan angin kencang membuat kobaran api di lereng gunung tertinggi di pulau jawa ini semakin menjadi-jadi. Sementara penyebab kebakaran masih belum diketahui secara pasti. "Untuk penyebab kebakarannya masih belum kita ketahui mas, sebab kebakaran ini berasal dari kamar A," tambahnya. Sementara sebagian warga setempat mengantisipasi kebakaran terus menjalar ke permukiman dengan mencangkul perbatasan dari permukiman ke sekitar lokasi kebakaran. "Warga mencangkul perbatasan antara hutan dengan permukiman mas, agar api tidak menjalar kepermukiman warga," Imbuhnya. Karena sulitnnya medan, serta keterbatasan tenaga dan peralatan sampai sore ini, api masih belum bisa dipadamkan. Warga berharap api bisa segera dipadamkan agar tidak terus menjalar ke permukiman warga. (Mad/red)

Dianggap Pungli, SMP N 1 Kunir Akhirnya Hentikan Proyek Air Galon Setiap Kelas

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kisruh proyek pengadaan air galon di SMP N 1 Kunir pada masing-masing kelas mulai mendapatkan tanggapan. Setelah di sidak oleh Komisi D DPRD Lumajang dan dinyatakan sebagai pungutan liar (pungli), pihak sekolah akhirnya menghentikan tarikan tersebut. "Saya mendapat surat dari sekolah bernomor 005/206/427.34.598/2014 dari pihak sekolah yang intinya menghentikan tarikan Rp. 500 untuk pembelian air galon," ujar Dwi Wismo Wardono salah seorang wali murid SMP N 1 Kunir. Dalam surat itu ditulis, berdasarkan hasil rapat Dewan guru, Karyawan dan komite sekolah tanggal 24 Oktober 2014 tentang pengadaan air galon disetiap kelas, maka sejak hari Senin 27 Oktober 2014 dihentikan. Oleh karena itu, dalam pembiasaan hidup sehat maka putra-putri bapak/ibu diharapkan membawa air minum (air putih) sendiri dari rumah. "Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah karena itu membebani," terang Dwi. Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tarikan-tarikan itu tetap dilakukan meskipun nominalnya hanya Rp. 500, maka slogan sekolah gratis tidak akan terwujud. Padahal, pemerintah memiliki program wajib belajar 9 tahun secara gratis. Sementara itu, Suginato SH Ketua Komisi D DPRD Lumajang menyatakan bahwa bukan hanya SMP N 1 Kunir saja yang menghentikan proyek air galon tersebut. Namun, semua sekolah yang melakukan kegiatan hal yang sama, juga harus menghentikan proyek air galon itu. "Yang jelas kita akan panggil semua sekolah yang memiliki proyek air galon dan kita minta sekolah segera putus kontrak dengan pihak ketiga yang menyediakan air galon," terangnya.(Yd/red)