Indeks Berita

Besok Jokowi Akan Bertemu Ribuan Petani Tebu Lumajang-Jember

Lumajang(lumajangsatu.com)- Presiden Republik Indonesia terpilih, Joko Widodo rencananya hari Selasa (07/10), akan berkunjung ke Tanggul Jember, untuk menemui ribuan petani tebu yang tergabung dalam APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) dengan agenda Jagongan bersama petani tebu. Hal ini disampaikan Agus Wicaksono, Ketua DPC PDIP Lumajang kepada sejumlah wartawan, Senin (06/10/2014). Kedatangan Jokowi tersebut juga ada kaitannya dengan persoalan petani tebu yang saat ini tengah terhimpit dengan persoalan Deliveri Order (DO) yang belum cair dan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula yang tidak sesuai dengan Kemendag. “Disana nanti ada acara menyampaikan aspirasi, tapi dalam bentuk yang tidak formal, artinya semacam jagongan dengan para petani tebu,” ujar Ketua DPRD Lumajang itu. Sementara itu, Satuki Sekjen APTRI yang datang ke kantor DPRD Lumajang untuk mengikuti hearing mengakui jika pihaknya sudah berkunjung ke kantor pemerintahan transisi di Jakarta menyampaikan keluh kesah petani tebu yang ada dibawah naungan APTRI. “Beberapa waktu yang lalu kami ke Jakarta dan besok rencananya ada kunjungan pak Jokowi ke Jember,” ungkapnya. Diperkirakan petani tebu yang akan mengikuti dialog atau jagongan dengan Jokowi besok mencapai 5 ribu orang petani, karena bukan hanya petani Lumajang dan Jember saja yang hadir. “Ribuan petani yang masuk dalam area PTPN XI dari sejumlah daerah akan hadir dalam acara tersebut,” pungkas.(Yd/red)

DO Tak Kunjung Cair, Komisi C DPRD Lumajang Anggap PTPN XI Lepas Tanggung Jawab

Lumajang(lumajangsatu.com)- Belum cairnya Deliveri Order (DO) milik petani tebu yang sudah 3 bulan terakhi oleh PG Jatirot membuat anggota DPRD Lumajang gerah. Pasalnya selain mendapat keluhan dari para petani, sejumlah anggota dewan juga memiliki usaha pertanian tebu, jadi yang dirasakan petani juga dirasakan oleh anggota dewan. Atas dasar itu, DPRD Lumajang akhirnya memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan permasalahan itu, untuk melakukan hearing agar permasalahan yang menimpa petani tebu dapat segera diselesaikan. Komisi B dab C DPRD Lumajang memanggil PTPN XI yang membawahi PG Jatirot,  Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Pemkab Lumajang. Pemkab Lumajang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabag Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kantor Perkebunan. Widodo Karjianto, ADM PG Jatiroto  menyampaikan penyebab DO tebu petani hingga kini belum terbayarkan. Sejumlah anggota dewan menuding  PTPN XI lepas tanggungjawab, karena apa yang disampaikan tersebut menggambarkan  ketidak mampuan PTPN membela kepentingan petani. Dalam penyampaiannya Widodo Karjianto mengatakan awalnya sesuai dengan surat dari Kemeterian Perdagangan no. 25 tahun 2014 yang dikeluarkan pada bulan Mei disebutkan harga yang diberikan kepada petani tebu sebesar Rp. 8.250 per kilogram. “Dalam surat tersebut menyebutkan adanya penetapan harga gula untuk petani,” katanya. Dalam perjalanannya kemudian muncul kembali surat keputusan Kemendag pada bulan Agustus dengan nomor 45 tahun 2014 yang isinya merubah peraturan sebelumnya yaitu penetapkan harga gula untuk petani sebesar Rp. 8.500 per kilogram. “Sejak awal giling kita harus memberikan dana talangan kepada petani,” imbuh Widodo Karjianto. Namun sayangnya dalam proses lelang harga yang diperkirakan oleh Kementrerian Perdagangan tersebut tidak tercapai, bahkan harga gula turun hingga mencapai Rp. 8.100 per kilogramnya. Sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani pihak PG Jatiroto dengan petani mestinya pabrik ataupun PTPN XI harus tetap membayar berdasarkan kontrak tersebut, namun PTPN XI memberitahukan jika harga lelang tidak sesuai dengan harapan sehingga pabrik tidak bisa membayar seseuai dengan kontrak. Ketika hal ini disampaikan kepada petani, otomatis langsung ditolak oleh para petani yang mengakibatkan hingga kini petani belum mendapatkan pencairan sepeserpun dari pabrik. Kondisi ini membuat sejumlah anggota DPRD Lumajang yang mengikuti hearing langsung angkat bicara dan menuding pihak PTPN XI lepas tangan. “Mestinya sejak awal pihak PTPN XI harus berusaha sekuat tenaga agar harga lelang gula itu sesuai dengan SK Mentri Perdagangan, sehingga tidak merugikan rakyat atau petani,” kata Suigsan, Ketua Komisi C DPRD Lumajang. Selain Suigsan, masih ada sejumlah anggota DPRD lain yang menuding PTPN XI tidak memihak kepada petani bahkan cenderung lepas tanggungg jawab, karena ketika didesak mereka beralasan jika sejak akhir tahun 2011 PTPN XI tidal lagi menjadi importir gula sehingga tidak berhak atas dana talangan bagi petani. “Kenapa kok tidak ngomong sejak awal, ketika permasalahan ini mencuat PTPN XI baru ngomong kalau sudah tidak menjadi Importir Terdaftar (IT),” ungkap Solikin, Ketua Komisi B DPRD Lumajang. Karena tidak mencapai titik temu, akhirnya hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono tersebut akan meneruskan kasus ini ke DPRD Propinsi, karena bukan hanya Lumajang saja yang menerima dampaknya, ratusan petani dari daerah lain yang menyetorkan tebunya ke PG Jatiroto juga mengalami nasib yang sama.(Yd/red)

Kaca Mobil Dipecah, Desainer Asal Jember Kehilangan Emas Satu Ons

Lumajang(lumajangsatu.com)- Tindak kriminalitas pencurian dengan membidik mobil pribadi, di lumajang kembali terjadi. Kali ini desainer batik asal Jember, Azizah (35) menjadi korban pencurian dengan modus pecah kaca mobil, di jalan raya suwandak Lumajang, Senin (06/10/2014). Kejadian itu bermula, azizah beserta kedua anaknya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, dan masuk ke salah satu warung. Tak selang waktu lama terdengar bunyi pecahan, ia pun langsung melihat mobilnya. "Saya masuk warung gak lama mas, mungkin sekitar 10 menitan, eh tiba-tiba kaca mobil saya pecah," paparnya. Akibat kejadian itu, surat-surat penting, tas  bermerek, dan perhiasan emas 11 ons amblas di bawa kabur sang pencuri. "Tas, Paspor, dan perhiasan mas," tambahnya. Ia pun langsung mendatangi Mapolres lumajang, untuk melaporkan kejadian yang baru saja mengenainya. Polisi langsung melakukan olah TKP serta meminta keterangan korban dan saksi guna penyelidikan lebih lanjut. "Ia benar, tadi itu memang terjadi pencurian dengan modus pecah kaca, sementara ini kami masih melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, agar identitas pelaku segera bisa kita tangkap," Ungkap IPTU Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Lumajang. (Mad/red)

Aboge Gelar Sholat Idul Adha Senin Pagi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Umat islam aboge di Dusun Gemuling, Lumpang, dan Baka Utara Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Lumajang, menggelar sholat Idul Adha 1435 H, pada senin pagi, atau sehari setelah ditetapkanya oleh Pemerintah, Senin (06/10/2014). Hal tersebut dilakukan, karena kepercayaan umat islam aboge terhadap penghitungan kalender jawa kuno. Dan telah dilakukan secara turun temurun. Menurut salah satu uztad jamaah aboge, Marsan (45), mengatakan, pihaknya bersama seluruh jamaah aboge masih berpedoman pada kitab Mujarrobah, atau kalender jawa kuno. "Dari dulu kita memang masih berpedoman pada kitab mujarrobah mas," Paparnya. Sedikitnya, seratus orang lebih, jamaah ikut melaksanakan sholat Idul Adha pada senin pagi ini. "Menurut penghitungan kami, Hari raya Idul Adha jatuh pada hari senin ini mas," Tambahnya. Setelah sholat Idul Adha, para jamaah bermaaf-maafaan dengan bersalaman kepada para jamaah yang lain. Namun sholat Idul Adha kali ini lebih sedikit dibanding dengan jamaah yang melaksanakan Sholat Idul Fitri lalu. (Mad/red)

Petani Tebu Lumajang Desak APTRI Tuntaskan Pesoalan Lelang Gula dan Pencairan DO

Lumajang(lumajangsatu.com)- Akhir tahun 2014 menjadi tahun yang sangat memprihatinkan bagi para petani tebu di Lumajang bahkan mungkin diseluruh Jawa Timur. Paslanya, hampair 3 bulan terakhir Deliveri Order (DO) atau cek pencairan uang penjualan tebu dari PG jatiroto tidak kunjung cair. Akibat dari tidak cairnya DO, para petani tebu kesulitan uang untuk biaya produksi panen tebu, seprti biaya tebang, biaya angkut dan biaya produksi yang lainnya. H. Bukasan, salah satu petani tebu di Lumajang berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan oleh pihak PG Jatiroto dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebagai wakil petani tebu. "Kita berharap APTRI mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan lelang yang tidak kunjung selesai yang memebuat para petani tebu meradang," ujar Petani Tebu asal Kecamatan Padang itu, Sabtu (04/10/2014). Lebih lanjut ia menjelaksan. persoalan rendemen tebu yang mejadi kebijakan dari pihak PG Jatiroto, para petani sudah menutup mata. Meski sudah menutup mata, namun masih ada saja persoalan yang tentunya merugikan petani, karena DO para petani tidak kunjung cair. Bukasan mengaku, setiap minggu selaku petani tebu yang saat ini sedang melakukan panen tebu harus mengeluarkan dana sekitar 15-16 juta rupiah. Bisa dibayangkan, jika selama tiga bulan DO para petani tidak kunjung cair, para petani harus mencari uang pinjaman dimana untuk menutupi biaya produksi selama DO belum keluar. "Seukuran petani seperti saya saja ya, saya setiap minggunya mengeluarkan 15-16 juta rupiah untuk biaya produksi," terang Politisi PDI Perjuangan ini. Bukansan mendesak kepada APTRI untuk mengambil langkah jelas, agar hak dari petani tesebut segera bisa diterima oleh para petani tebu. "Kita bukan tidak mampu mencari uang untuk menutup biaya produksi, namun ini adalah hak petani dan harus segera dicairkan," pungkasnya.(Yd/red)

Petani Tebu Menjerit DO Tak Cair, DPRD Akan Panggil APTRI dan PG Jatiroto

Lumajang(lumajangsatu.com)- Gara-gara Deliveri Order (DO) atau cek pencairan hasil penjualan tebu para petani tak kunjung keluar, para petani tebu di Lumajang menjadi kelabakan. Pasalnya, para patani mulai kehabisan modal untuk biaya produksi, sedangkan lelang gula di PG Jatiroto tak kunjung jelas kabaranya. Persoalan yang dihadapi para petani tebu di Lumajang mulai mendapatkan perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Komisi C DPRD berencana akan memanggil APTRI sebagai kepanjangan tangan petani serta jajaran direksi PG Jatiroto. H. Suigsan, Ketua Komisi C DPRD menyatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, guna mencari solusi atas persoalan petani tebu tersebut. Rencananya, pemanggilan untuk dilakukan rapat dengar pendapat kepada APTRI dan PG Jatiroto akan dilakukan pada hari Senin (06/10). "Kita sudah agendakan pemanggilan APTRI Lumajang dan PG Jatiroto untuk melakukan rapat dengar pendapat atas persoalan para petani tebu hari Senin," ujar H. Suigsan kepada lumajangsatu.com, Sabtu (04/10/2014). Lebih lanjut Suigsan menjelaskan, rapat dengan para pihak diharapkan bisa menemukan solusi atas keluhan para patani tebu yang hingga kini belum mendapatkan pencairan DO. Komisi C DPRD akan menanyakan APTRI seputar langkah-langkah dalam meperjuangkan kepentingan para petani. Sedangkan untuk PG Jatiroto juga akan ditanyakan terkait langkah kedepannya, agar segera bisa mencairkan DO sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. "Stelah bertemu dengan PG jatiroto dan APTRI barulah DPRD akan menentukan langkah apakah akan melakukan koordinasi dengan direksi PTPN XI atau akan melangkah kepada Dirjen terkait," pungkas Politis Golkar itu.(Yd/red)

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru SMAN Kunir Dijebloskan Kerangkeng

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oknum PNS Guru SMA Kunir berinisial H, warga desa Banyuptih Lor Kecamtan Randuagung akhirnya ditahan oleh Polisi. H ditahan polisi karena dianggap cukup bukti atas laporan dugaan tindak pencabulan kepada RR, gadis dibawah umur warga desa Kedungjajang. "Setelah kita lakukan pemeriksaan dan cukup bukti, kita langsung lakukan penahan kepada oknum guru berinisal H yang diduga melakukan pencabulan kepada RR," Iptu Ujar Heri Sugiono, KasatReskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Sabtu (04/10/2014). Setelah memiliki sejumlah bukti atas dugaan pencabulan polisi langsung melakukan penahanan kepada tersangka. Meski tidak mengakui atas pebuatannya, kata Heri hal itu adalah hak dari tersangka. "Hak tersnagka tidak mengakui perbuatnnya, namuan polisi telah memeiliki sejulah bukti-bukti kuat," jelasnya. Dari pengakuan korban bahwa korban diajak satu kali untuk bersetubuh disalah satu hotel di Lumajang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, mobil yang diduga dijadikan alat untuk melakukan aksi persetubuhan. "Kita telah amankan barang bukti dan tersangka kita kenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. Sebelumnya, RR warga Kedungjajang melaporkan H, aknum guru SMAN Kunir karena telah melakukan tidakan pecabulan. RR mengaku telah diajak beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.(Yd/red)

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Gunung Lemongan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pasca kebakaran hutan savana gunung lemongan di Desa Papringan, Jajaran Polres Lumajang bersama aktivis lingkungan laskar hijau mendatangi lokasi kejadian untuk memburu pelaku kebakaran, Sabtu (04/10/2014). Polisi berjanji akan mengusut tuntas, kasus kebakaran hutan savana ini, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang, untuk membuka lahan baru, di sekitar gunung lemongan. "Siapapun orangnya, kita akan lidik tuntas terkait kebakaran hutan savana ini," papar AKBP Singgamata, Kapolres Lumajang. Ia juga menghimbau, kepada semua pihak terkait, untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Agar di Lumajang tidak terjadi bencana alam. "Siapapun, dari instansi manapun, mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan kita." Tambahnya. Dalam pemburuan itu, polisi berhasil menemukan seorang warga yang tengah membakar semak belukar di sekitar Gunung Lemongan. Polisi yang mengetahui akan hal itu, langsung mendatangi lokasi dan mencoba memadamkan api, agar tidak sampai membesar ke tengah hutan. Sementara warga tersebut dimintai keterangan, dan diminta menghapad ke Mapolres Lumajang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Mad/red)

Ngemplang ADD, Mantan Kades Gedangmas Lumajang Masuk Sel

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya polisi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Endang Sri Nurhayati mantan kades Gedangmas Kecamatan Randuagung, Jum'at (03/10/2014). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012-2013, yang merugikan negara sekitar 147 juta rupiah. "Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian Negara sekitar 147 juta rupiah," ujar AKBP Singgamata SIK Kapolres Lumajang kepada lumajangsatu.com. Penahanan tersangka kata Kapolres karena dikawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Setelah resmi ditahan, mantan kades Gedangmas langsung dibalik jeruji tahanan polres Lumajang. Tersangka diperiksa hampir lima jam dan sempat keluar untuk pergi kekamar mandi. Saat keluar, para media mengambil gambar dan tersangka menEgur insan media yang berada diluar. "Tolong mas saya keberatan di foto, saya sedang proses," hardiknya kepada sejumlah wartawan. Akibat kelakukannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Yd/red)

Resmi Tersangka, Pimpinan Mataram Sakti Motor Lumajang Masuk Bui

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah dilaporkan Khusaini, Bagian Audit Pelaporan dari Jakarta, bos Dealer Mataram Sakti Motor Lumajang berinisial F akhirnya ditahan polisi. F dilaporkan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sekitar 850 juta rupiah. "Setelah kita lakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari karyawan Mataram Sakti Motor, kita langsung lakukan penahanan kepada kepala dealer berinisal F," ujar Iptu Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang, Jum'at (03/10/2014). Dalam melakukan aksinya, F selaku salah satu pimpinan tidak menyetorkan uang hasil penjualan unit sepeda motor Yamaha baik kredit maupun ces. Penggelapan yang dilakukan oleh F sudah berlangsung sejak bulan Juni 2014. "Aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juni, dan ada 37 unit yang tidak disetorkan" papar Heri. Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka tersebut, untuk mencari apakah ada keterlibatan karyawan yang lainnya. Tersangka juga belum memberikan keterangan hasil uang penggelapan dibelanjakan untuk apa saja. "Kita terus lakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan juga selidiki uang hasil penggelapan digunakan untuk apa saja," pungkasnya.(Yd/red)