Lumajang(lumajangsatu.com)- Iming-iming menjadi PNS atau dibantu menjadi PNS nampaknya masih banyak diminati oleh sejumlah orang. Tak sedikit orang yang kadang harus tertipu oleh sejumlah orang yang mengaku bisa membantu menjadikan sebagai PNS. Hal itu yang menimpa Wiwik Indriyani (49) Warga Desa Mojosari, Kecmtan Sumbesuko Kabupaten Lumajang, yang harus tertipu dengan ulah oknum PNS Pengadilan. Kronologisnya berawal pada hari Jum'at 4 Juni 2012, Pelaku Jupriyanto (44) Oknum PNS Pengadilan yang beralamat Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, menjanjikan kepada korban untuk membantu memasukkan anak korban menjadi PNS. Korban pun diminta membayarkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun, hingga kini apa yang dijajikan oleh palaku bisa membantu anak korban menjadi PNS tidak terbukti. Karena merasa tertipu oleh oknum PNS tersebut, korban akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Sumbersuko. Polisi langsung menangkap pelaku pada hari Selasa (08/10). sekitar jam 19.00 wib. Kasus penipuan dengan modus menjajikan korban bisa membatu untuk menjadikan PNS, saat ini langsung ditangani jajaran Polres Lumajang. Guna kepentingan pemeriksaan, pelaku langsung diamankan oleh Polisi. "Saat ini sudah dalam penanganan Polres Lumajang," Ujar AKP Sugianto, Humas Polres Lumajang, Kamis (10/10/2013).(Yd/red)
Indeks Berita
PSIL Seleksi Pemain U-17 Untuk Liga Remaja
Lumajang(lumajangsatu.com)-PSIL Lumajang melakukan seleksi pemain U-17 untuk persiapan mengikuti kompetisi liga remaja U-17 di Stadion Semeru, Kamis(10/10). Seleksi diikuti puluhan pemain dari klub internal PSSI yang aktif dalam pembinaan pemain muda. Ketua PSSI Lumajang,Ngateman mengatakan, seleksi ini persiapan akan digelarnya kompetisi liga remaja dan berharap pemain muda Lumajang bisa berpretasi. Sehingga, roda pembinaan usia dini terus berjalan dan para pemain memiliki pengalaman berlaga di kompetisi resmi dinaungan PSSI. "Saya sangat berharap pemain muda Lumajang yang masuk di Tim PSIL LIga Remaja mampu menujukan kemapuanya," ujarnya. Dalam seleksi ini, ditunjuk 5 pelatih lokal memantau seleksi yakni, Suharto dari Rajawali Jatiroto, Hadi Prayitno Putra Garuda, Catur Turangga FC, Hendrik Taruna Klakah, Wahid SSB Senduro dan Amang Pelatih Kiper. Seleksi pemain akan dilakukan Sabtu dan Minggu Depan.(mik/red)
PT TUN Surabaya Tolak Gugatan Sengketa Caleg PKB Sukrilah Cs
Lumajang(lumajangsatu.com)- Seperti yang telah dijadwalkan, PT TUN Jatim hari Rabu (09/10/2013) akhirnya membacakan Putusan Sengketa Caleg PKB Lumajang versi Sukrilah SH Cs dengan KPU Lumajang. Dalam putusannya, PT TUN menolak seluruh gugatan DPC PKB Mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin. "Alhamdulillah, gugatan PKB Sukrilah Cs ditolak keseluruhannya oleh PT TUN," Ujar Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan di Surabaya. Dengan amar putusan PT TUN Surabaya yang menolak seluruh gugatan dari penggugat, maka apa yang telah diputusakan oleh KPU dalam penetapan Caleg PKB Lumajang tidak salah. Sehingga, KPU bisa dibilang menang dalam sengketa tersebut, meskipuan masih ada satu upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, bagi para pihak yang tidak puas. "Berarti apa yang telah ditetapkan KPU atas Caleg PKB Lumajang sudah benar, meskipuan para pihak masih bisa mengajukan Kasasi ke MA," Terangnya. Hadir dalam sidang pembacaan Putusan Sengketa PKB versi H. Rofiq, M. Rohim, kuasa Hukum dari penggugat, Saiful Hadi, Caleg PKB H. Rofiq, Pudoli Sandra dan Yuyun Baharita Komisioner KPU Lumajang.(Yd/red)
Kalah di PT TUN Atas Sengketa Caleg PKB, Syukrilah Cs Siap Kasasi ke MA
Lumajang(lumajangsatu.com)- Putusan PT TUN Surabaya yang menolak gugatan sengketa PKB Lumajang versi Sukrilah Cs, nampaknya tidak berhenti begitu saja. Pasalnya, Sukrilah SH salah satu pihak penggugat mengaku siap untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Apapun hasilnya, pasti akan ada upaya hukum Kasasi ke MA," Ujar Sukrilah SH, saat dihubungi Lumajangsatu.com, Rabu (09/10/2013). Menurut Sukrilah, pihaknya melakukan gugatan ke PT TUN bukan didasari suka atau tidak suka. Namun, karena negara ini adalah negara hukum, maka semua persoalan harus diselesaikan secara hukum. Pihaknya saat ini sedang meluruskan hukum, sesuai putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang juga dikuatkan oleh putusan MA. Dimana, DPC PKB pimpian H. Rofiq Abidin kala itu, yang dianggap sebagai DPC PKB yang sah. "Gugatan ini bukan karena suka atu tidak suka, namun kita sedang meluruskan hukum sesuai putusan PN Lumajang," Terangnya. Dalam mencari keadilan tersebut, maka kalah atau menang pihaknya akan melakukan upaya Hukum Kasasi Ke MA. Jika pihaknya yang menang KPU pasti Kasasi, jika kami yang kalah maka kami yang akan melakukan Kasasi. Seperti diberitakan, sengketa PKB Lumajang berawal dari Muscab III PKB yang ditempatkan di PP Miftahul Ulum Banyuputih Kidul, Kecamatan jatiroto dan menetapkan Almarhum Ali Mudhori, sebagai Ketua DPC PKB Lumajang. karena dianggap tidak benar, maka SK DPP PKB digugat oleh DPC PKB pimpian H. Rofiq Abdin Ke PN Lumajang. Dalam amar putusan PN Lumajang menyebutkan, bahwa yang berhak menggelar Muscab III adalah kepengurusan DPC PKB pimpina H. Rofiq, dimana putusan PN Lumajang juga dikuatkan oleh putusan MA. Konflik PKB tersebut terus berlajut hingga pada proses tahapan pencalegan 2014. Dimana, SK PKB Lumajang sudah berganti beberapa kali, mulai dari Hj Masitah dan KH Muh. Zaky Barizi, yang akhirya digugat hingga ke PT TUN Surabaya.(Yd/red)
Hasil Tambang Pasir Besi Lumajang, Tak Sebanding Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dari hasil sidak yang dilakukan lintas Komisi DPRD Lumajang beberapa waktu lalu, Komisi B DPRD Lumajang menilai tambang pasir besi di pesisir pantai selatan yang dilakuakan PT. IMMS bersama belasan perusahaan pengelolahan pasir tidak banyak manfaat bagi Daerah. Yang tersisa pasca tambang hanyalah kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, pengairan di Lumajang. Bukannnya memebrikan manfaat, tambang pasir besi di Lumajang hanya menimbulkan malapetaka, ujar Ketua Komisi B, Guruh Ismariyanto pada wartawan, Rabu (09/10/2013). Pihaknya Bersama anggota komisi C terenyuh melihat kerusakan lingkunga, jalan dan jembatan. Sedangkan hasil yang diperoleh dari Tambang tak sebanding dengan biaya perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya. Bisa dibaynagakn, kerusakan infrastruktur mencapai ratusan milyar, pendapatan hasil beberapa milyar, tapi gak ada wujudnya, jelasnya. Informasi yang diterima DPRD Lumajang, biaya pertanggungan reklamasi PT.IMMS yang dititipkan ke pemerintah untuk reklamasi di Bank Jatim hanya 800 juta. Padahal, untuk memperbaiki lingkungan dan infrastruktur jauh lebih besar. Untuk reklamasi dengan kerusakan lingkungan di lokasi pertambangan bisa mencapai ratusan milyar, terangnya.
Kinerja Kurang Greget, Kepala BNNK Lumajang Dipindah ke Polda Jatim
Lumajang(beritajatim.com)- Nahkoda Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang, berganti menjadi AKBP Wuwuh Priwibowo mantan Kepala BNNK Surabaya. Sedangkan AKBP Mokhammad Hufron di mutasi ke POlda Jatim. Kabar yang beredar di lokasi sertijab di Warung Apung Pondo Asri, Rabu(09/10/2013) siang, mutasi dilakukan karena terungkapnya bandar sabu di Kecamatan Klakah dengan kerugian sekitar 6 Milyar. Kepala BNN Propinsi Jatim, Bridjendpol Iwan Ibrahim, mengatakan, dengan sertijab nahkoda BNNK di Lumajang diharapkan kenerja dalam meberantas peredaran narkotika akan jauh lebih greget. Sehingga, masyarakat sadar akan bahaya penyalah gunaan Narkoba serta pembentukan kader anti narkoba. "Kami berharap Kerja BNNK Lumajang jauh lebih baik dari sebelumnya dan program yang sudah baik dilanjutkan," ungkapnya kepada wartawan. Lumajang kata Iwan, memang kota yang tenang dan kecil, tetapi sangat aman bagi para bandar dan pelaku Narkoba bersembunyi. Apalagi 6 pengedar narkoba yang tertangkap ada di Lumajang. "Kemarin itu, bandar yang tertungkap sembunyi disini," ungkapnya. Sementara, kepala BNNK Lumajang, AKBP Wuwuh Priwibowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan program kerja pejabat sebelumnya dan bersama-sama instansi terkait perang melawan narkoba. Sehingga, semua elemen masyarakat memahami akan bahaya narkoba. "Tanpa dukungan masyarakat BNNK bukan apa-apa, sehingga kerjasama sangat dibutuhakan untuk memberantsa Narkotika" jelasnya.(Yd/red)
Tak ingin Dianggap Berdosa Atas Kerusakan Lingkungan, Pemkab Janji Tegur PT. IMMS
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Pemkab Lumajang menyayangkan Kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan pasir besi di pesisir pantai selatan. Dilokasi pertambangan banyak sekali lubang menganga memebntuk danau-danau kecil dibiarkan begitu saja, tanpa ada upaya reklamasi yang dilakukan oleh joint operation (JO) PT.IMMS. Nurul Huda, Kabag Ekonomi Setda Lumajang, menyatakan akan memberikan teguran keras pada PT.IMMS dengan temuan saat sidak bersama DPRD. PT.IMMS seharusnya melakukan reklamasi dan tidak menunggu semua lahan selesai ditambang. "Usai ditambang, seharusnya langsung direklamasi jangan sampai dibiarkan begitu saja," ungkapnya, Rabu (09/10/2013). Ia menambhakan, dalam melakukan reklamasi PT.IMMS seharusnya tidak menunggu pertambangan selsai dan menggunakan jaminan yang dititipkan di Bank Jatim senilai Rp. 800 juta. Seharusnya, PT.IMMS saat mengambil mineral dan diolah dilimbanya dikembalikan ke lubang penambangan."Kita sayangkan, kalau melihat lubang penambangan dibiarkan mengangga," Terangnya. Untuk menegur PT.IMMS yang tidak melakukan reklamasi pada lubang penambangan akan dikoordiasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini, telah melanggar kesepakatan dengan Pemkab Lumajang. Dihubungi terpisah, Agus Amir selaku Humas PT.IMMS saat dihubungi mengenai kawasan pertambangan disoal oleh DPRD dan Pemkab Lumajang , ponselnya tidak diangkat.(Yd/red)
Duh..!! Dermaga Pengangkut Pasir Besi Tak Masuk Perda RTRW Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabupaten Lumajang ternyata telah memiliki Dermaga di pesir pantai selatan. Namun, Pembangunan Dermaga untuk mengangkut pasir Besi di Dusun Dampar Desa Bades Kecamatan Pasirian dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang 2012-2032.Dimana, dalam RTRW di wilayah pesisir selatan masuk kawasan pertambangan dan pariwisata, tidak ada pembangunan Dermaga. "Itu sudah melanggar RTRW kita," Ujar Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono S.Sos pada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu(09/10/2013). Dirinya baru tahu adanya pembangunan Deramga di Amdal pertambangan milik PT. IMMS yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kelompok Kerja (Pokja) Pertambangan Pemkab. Padahal, dalam RTRW tidak pernah akan ada rencana di 25 tahun kedepan ada sebuah pelabuhan atau dermaga untuk mengangkut hasil tambang dan bumi Lumajang. "Ini sudah tidak cocok denga Perda, bisa-bisa dari Dermaga Illegal atau tempat transaksi penyeludupan barang illegal dan Imigrasi illegal," ujar politisi PDIP Lumajang. Selain menyayangkan banyak kerusakan lingkungan di pesisir pantai selatan, ijin para perusahaan pegolahan tambang melakukan Joint Opertion (JO) dengan PT.IMMS tidak diketahui dewan dan CSR yang belum dirasakan manfaatnya bagi masyarakt. "Kita tidak pernah diberitahu soal ijin JO dengan PT.IMMS, padahal kerusakan lingkungan sangat parah," ungkapnya. DPRD melalui komisi-komisi akan melakukan rapat untuk menangani kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan dan ijin perusahaab JO dengan PT.IMMS. "Kita rapatkan di Badan Musyawarah dewan, untuk soal pasir besi," pungkasnya.(Yd/red)
Penemuan Tegkorak Manusia Gemparkan Warga Denok, Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Rabu (09/10/2013) digemparkan penemuan tengkorak manusia tanpa identitas dianak sungai Bondoyudo. Polisi yang mendapatkan informasi langsung meluncur dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan peyelidikan. Saat ditemukan oleh warga yag mencari kayu bakar, kondisi mayat dalam keadaan terlentang tanpa sehelai pakaian yang melekat ditubuhnya. Meski sudah berbentuk tengkorak, namun masih tersisa daging dibagian paha mayat. "Saat saya lihat kok tengkorak manusia," Ujar Ahmad saksi mata yang menemukan pertama kali. Sementara itu, AKBP Singgamata SIK, Kapolres Lumajang belum bisa memastikan tengkorak tersebut korban pembunuhan atau bukan. Jenis kelamin korban dan waktu kematiannya juga belum bisa diketahui. "Kita belum bisa pastikan jenis kelamin dan waktu meninggalnya korban," Ujar Kapolres Guna kepentingan penyelidikan, tengkorak manusia tersebut dibawa ke RSUD Dr Hariyoto Lumajang untuk dilakukan Outopsi. Kasus penemuan tengkorak tanpa identitas langsung ditangani jajaran Reskrim Polres Lumajang.(Yd/red)
Kerusakan Lingkungan Dipesisir Pantai Lumajang Amat Sangat Mengerikan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi-komisi di DPRD Lumajang pada Pertambangan Pasir Besi dikawasan Pantai Selatan, menemukan fakta yang mencengangkan. Pasalnya, kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan sudah sangat mengerikan. Sugianto, Wakil Ketua Komisi B DPRD, yang memiliki pengawasan pada sisi lingkungannnya menemukan bahwa PT IMMS yang memeiliki kewenangan untuk melakukan ekplorasi dan ekploitasi, tidak melakukan reklamasi lingkungan pasca penamabangan. Hal itu yang dianggap oleh Komisi B, bahwa PT IMMS telah wanprestasi dengan kesepakatan yang dibangun dengan Pemerintah sesuai dengan dokumen Amdal. "Kami melihat bahwa PT IMMS telah wanprestasi pada kesepakatan yang dibangun, sesuai yang tertuang dalam dokume Amdal," Ujar Sugianto, saat dihubungi lumajangsatu.com, Selasa (08/10/2013). Komisi B akan mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin yang dimiliki oleh PT IMMS. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat antar pimpinan DPRD Lumajang, guna mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. "Pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut ijin PT IMMS yang dikeluarkan oleh Pemrintah Lumajang," Terangnya. Yang parah lagi, PT IMMS tidak melakukan proses penambangan sendiri. Namun diberikan atau disubkan kepada JO (Joint Operation) beberpa perusahaan lain. Tak hanya itu, dalam melakukan penambangan JO tersebut menggunkan alat-alat berat, serta tidak melakukan reklamasi pada lahan yang telah ditambang. "Ternyata PT IMMS tidak melakukan penambangan sendiri," Terangnya. Saat Komisi B menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup mengapa tidak memberikan peringatan kepada PT IMMS, karena tidak melakukan proses reklamasi pasca tambang, ternyata kantor PT IMMS di Jember sudah tidak ada. Komisis B juga melihat PT IMMS bukan Owner, sehingga tidak bisa mengesubka kepada JO yang lainnya. "PT IMMS memiliki lahan, dan disewakan kepada JO untuk digarap, hal itu yang tidak benar," Pungkasnya.(Yd/red)