Hukum Dan Kriminal

Kriminal Lumajang

Maling Ayam Bangkok Ratusan Juta Ternyata Residivis Sepeda Motor

Lumajang (lumajangsatu.com) - Unit Crime Hunter Sat Reskrim Polres Lumajang menangkap komplotan pencuri ayam Bangkok import senilai ratusan juta. Namun, dari hasil pengembangan kedua pelaku adalah resedivis maling sepeda motor.Kusnadi (29) dan Zainul (36) warga Jokarto Kecamatan Tempeh langsung diamankan oleh tim Reskrim Polres Lumajang. "Kedua pelaku ini juga residivis maling sepeda motor," ujar AKP Hasran SH,.M.Hum, Kasatreskrim Polres Lumajang, Minggu (20/01/2019).Sepeda motor yang dipakai oleh pelaku juga tidak dilengkapai surat-surat alias bodong dan diduga hasil kejahatan. Sedangkan pengakuan tersangka pernah mencuri sepeda moor di wilyah Kunir terus dilakukan pendalaman oleh polisi.

Kriminal Lumajang

Crime Hunter Polres Lumajang Ringkus Maling Ayam Ratusan Juta

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang berhasil meringkus 2 palaku maling ayam bernilai ratusan juta. Kusnadi (29) dan Zainul (36) warga Jokarto Kecamatan Tempeh langsung diamankan oleh tim Reskrim Polres Lumajang.Pencurian ayam Bangkok import itu terjadi di gudang milik Sumber Mas di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Sabtu (19/01). Para pelaku berhasil membawa kabur 19 ekor ayam Bangkok import yang ditaksair berharga 200 juta rupiah."Alhamdulillah, kurang dari 24 jam unit crime hunter berhasil menangkap maling ayam bernilai jutaan rupiah," ujar AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang, Minggu (20/01/2019).

Satlantas Polres Lumajang

Ngaku Millenial, Langgar Lalulintas, Malu Doooong...!

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajajaran Satlantas Polres Lumajang terus melakukan sosialiasai tertib berlalulintas. Salah satunya dengan kegiatan Millenial Road Safety Festifal dengan sasaran para anak muda.AKP IGP Atma Giri SH, kegiatan Millenial Road Safety Festival adalah program secara nasional. Targetnya adalah anak muda, karena dari data masih banya angka kecelakaan melibat kaum muda antara umu 17-35 tahun.

Polres Lumajang

Berbahaya...! Polisi Cat Jalan Berlubang Depan Polsek Ranuyoso

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satlantas Polres Lumajang mengecat jalan berlubang di depan Polsek Ranuyoso. Jalan yang berlubang tersebut sering mengaKibatkan pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal.AKP IGP Atma Giri SH, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan saat melakukan pengaturan lalulintas pagi hari ada laporan warga soal kecelakaan. Saat dicek, ternyata ada kecelakaan tunggal akibat pengendara sepeda motor menghindar dari jalan berlubang."Kita beri tanda, dengan kita cat jalan yang berlubang di depan Polsek Ranuyoso," papar Atma Giri, Kamis (17/01/2019).Kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang juga menimbulkan kemacetan. Sebab, kendaraan yang melintas akan memperlambat laju kendarannya sehingga mengganggu kelancaran lalulintas.Polisi juga sudah melaporkan kondisi jalan yang rusak ke forum lalulintas Kabupaten dan Provinsi. Polisi meminta warga untuk bersabar dan tidak menembel lubang di tengah jalan menggunakan pohon pisang atau lainnya."Kita sudah laporkan kepada forum lalulintas agar jalan tersebut ada penanganan darurat," pungkasnya.(Yd/red)

Narkoba Lumajang

Residivis Pengedar Sabu Warga Ranu Pakis Ditangkap Polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap pengedar sabu-sabu. Muhammad Husaini (34) warga Ranu Pakis Kecamatan Klakah ditngkap polisi dengan barang bukti satu paket sabu.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan pihaknya terus mengobarkan perang pada narkoba dan miras. Kedua barang tersebut akan merusak generasi bangsa sehingga para pelakunya harus diburu.Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 10,47 gram. Tersangka ditnagkap di simpang empat lampu merah di Desa Jarit Kecamatan candipuro."Pelaku ini ditangkap oleh petugas saat berada di Desa Jarit dan didapti barang bukti sabu-sabu," ujar Arsal Sahban, Rabu (16/01/2019).Dari catatan kepolisian, Husaini adalah residivis kasus yang sama yang telah menjalani hukuman atas vonis hakim 2 tahun 8 bulan pada tahun 2015. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yd/red)