Hukum Dan Kriminal

Pacuan Kuda Lumajang

Nenek Benzema Histeris Saat Rekonstruksi Insiden Pacuan Kuda Wotgalih

Lumajang (lumajangsatu.com) - Olah TKP insiden pacuan kuda di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun yang mengakibatkan Maghda Agil Benzema (7) meninggal diwarnai isak tangis. Bahkan, Nayama nenek korban histeris dan nyaris pingsan saat memperagakan korban ditabrak kuda."Duh cucu saya sudah tidak bisa sekolah lagi," teriak Nayama sambil menangis dan nyaris pingsan, Selasa (12/02/2019).Dari hasil olah TKP, dikethui bahwa korban bersama neneknya berada diluar pagar. Saat seekor kuda keluar dari lintasan, korban terpental dan korban berada dibawah kuda yang kemudian diambil oleh sang nenek.Nenek korban kemudian membawa korban pulang karena di lokasi tidak ada ambulance dan medis. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Yosowilangun menggunakan sepeda motor, kemudian dirujuk ke RSUD Haryoto."Tidak ada ambulance mas, saya bawa Agil ke puskesmas dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit," ujar Usman Rofi'i, ayah korban.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan olah TKP dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kejadian tersebut. Polisi akan mendatngkan saksi ahli untuk melihat SOP dari pacuan kuda yang berstandart nasional."Kita sudah cek lokasi, kita sudah periksa 15 saksi dan kita akan datangkan saksi ahli dalam kejadian ini," pungkasnya.(Yd/red)

Pacuan Kuda Lumajang

Telan Korban, Polisi Nilai Pagar Arena Pacuan Kuda di Wotgalih Tak Layak

Lumajang (lumajangsatu.com) - Insiden pacuan kuda di Desa Wotgalih Kecmatan Yosowilangun yang menewaskan seorang anak langsung direspon oleh Polres Lumajang. Polisi membuat tim khusus dan melakukan olah TKP untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kejadian tersebut.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menemukan pagar arena pacuan kuda tidak kokoh dan tidak standart. Sehingga, apabila ada kuda yang keluar arena masih bisa menerobos pagar pembatas."Dari hasil olah TKP kita akan simpulkan apakah ada pelanggaran SOP untuk mengambil langkah hukum," ujar Arsal Sahban, Selasa (12/02/2019).Polisi akan memeriksa saksi alhi untuk mengetahui apakah arena tersebut layak dan sudah sesuai SOP. Polisi sudah memeriksa 15 orang dari saksi, panitia dan sejumlah orang yang tahu atas kejadian nahas tersebut."Kita akan datangkan saksi ahli soal SOP. Tadi sempat saya tendang memang kurang kuat pagarnya," tuturnya.Kapolres amat menyangkan atas kejadian tersebut karena acara pacuan kuda menjadi hiburan rakyat. Namun, akibat kurang persiapan dari panitia sehingga sampai terjadi peristiwa yang mengakibatkan nyawa melayang."Kami amat menyayangkan kejadian ini, hiburan rakyat tapi menimbulkan korban jiwa," pungkasnya.(Yd/red)

Purwosono Aman

Kapolres Lumajang Resmikan Garasi Ternak Untuk Tekan Maling Sapi

Sumbersuko (lumajangsatu.com) - Cukup maraknya kejadian pencurian hewan ternak sapi di wilayah hukum Lumajang  membuat Kapolres AKBP DR Muhammada Arsal Sahban memutar otak. Terobosan demi terobosan terus dibuat oleh Pria yang baru menjabat sebagai orang nomer satu dikalangan Polres Lumajang tersebut selama 3 bulan, yang mana diantaranya dengan pembangunan Gaster (Garasi ternak) maupun penggunaan rantai sapi.

Narkotika Lumajang

Pemuda Tempeh Diringkus Polisi Saat Edarkan Pil Koplo di Kunir

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang kembali meringkus perusak moral bangsa pengedar pil koplo. Muhammad Agung  Wahyudi (23) warga Kaliwungu Kecamatan Tempeh saat berada di Kunir.AKP Khuzaini, Kapolsek Kunir menyatakan penangkapan pelaku dilakukan di lapangan Desa Recoagung Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir. Barang bukti yang diamankan antara lain 50 butir butir pil warna putih logo Y , 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 400 butir butir pil warna putih logo Y ,1 buah kaleng pelastik kosong dan 16 bungkus pelastik kosong."Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil," ujar Kapolsek, Jum'at (08/02/2019).AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang memberikan apresiasi atas kinerja anak buahnya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pendalaman asal barang-barang haram tersebut bisa masuk ke Lumajang."Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya," paparnya.Menurut Soerdjono Dirjosisworo, pakar zat psikotropika terkemuka di Indonesia menjelaskan narkoba ialah bahwa zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan insan di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Namun saat ini sering kali ditemukan pemakaian obat obat tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.Tersangka pun dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.(Res/red)