Hukum Dan Kriminal

Datangi Kejaksaan, Tijah dan Tosan Minta Jaksa Banding Putusan Hakim Atas Kasus Salim Kancil

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tosan, bu Tijah Istri alm Salim Kancil bersama kelompok masyarakat sipil mendatangi Kejaksaaan Negeri Lumajang dan Kepolisian Resort Lumajang untuk merespon hasil putusan sidang penyerangan dan pembantaian terhadap dua aktivis penolak tambang pasir besi di pesisir selatan Lumajang. Pada sidang putusan kasus yang dikenal sebagai Kasus Salim Kancil tersebut, hakim menjatuhkan vonis kepada Hariono dan Mat Dasir sebagai otak penyerangan dan pembunuhan dengan hukuman 20 tahun. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan hukuman seumur hidup yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.