Hukum Dan Kriminal

Kakek Ngatmanu Di Vonis Bersalah Hakim PN Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com) - Ngatamnu (73) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono yang didakwa mencuri kedelai 2,5 kilogram divonis 14 hari penjara oleh Majelis Hakim di pengadilan Negeri Lumajang. Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Frisella Simanjuntak dengan beranggotakan Purnomo Wibowo dan AA Gede Agung sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ngatmanu yang divonis sesuai dengan masa penahanan hanya bisa terdiam dan menerima putusan majelis Hakim. Ngatmanu langsung menanda tangani berita acara putusan majelis Hakim. "Saya terima putusan," Aku Ngatmanu dengan polos. Dalam persidangan di sejumlah anggota keluarga, para pemerhati dan aktivis mahasiswa PMII juga hadir untuk memberi support kakek 73 tahun. Nurkhoyin selaku JPU mengaku sangat puas dengan putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutannya. "Ya sesuai dengan tuntutan dan hakim sependapat," ujar pria asal Jember itu.(ls/red)

Melawan, Maling Motor Spesialis Putus Kabel Contak di Tembak Polisi

Pronojiwo (lumajangsatu.com) - Jajaran Polsek Pronojiwo berhasil membekuk dua pelaku spesiali maling sepeda motor matic dengan modus memutus kabel kontak. Salah satu pelaku ditembak kaki kanannya lantaran melawan dan hendak kabur dari petugas. Dua pelaku berasal dari Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo yakni, Ali Muhammad Sodiki (ditembak) dan Adi Prayitno. Kedunya dibekuk usai beraksi dan membawa kabur motor hasil curian ke kawasan obyek wisata Goa Tetes. Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin mengatakan, dua pelaku ini sangat piawai dalam mengasak motor yang ditinggal pemiliknya. Pelaku memotong kabel kontak dan dihubungkan kembali untuk menyalakan. "Selain dibawa ke Goa Tetes, pelaku juga menyembunyikan motornya di Tempusari," ujar Kapolres. Kini dua pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Sel Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanyya.(ls/red)

Polisi Grebek Pengedar Narkoba dan Miras Oplosan

Klakah(lumajangsatu.com)- Jajaran Reskoba Polres Lumajang kembali melakukan penggrebekan pengedar Pil Koplo dan Miras Oplosan di rumah khairul (29) Warga Dusun Tambakboyo Desa Klakah Kecamatan Klakah Lumajang, Kamis (26/03/2015). Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan ribuan Pil Koplo jenis trex baik yang masih dalam kemasan botol maupun yang siap edar serta miras jenis arak jawa. "Ini tadi kami melakukan penggrebekan dan menangkap satu orang tersangka dirumahnya," ungkap AKP Priyo Purwanto Kasat Reskoba Polres Lumajang. Khoirul (29) telah lama menjadi target operasi, setelah lama terdengar aktivitas mencurigakan di rumahnya. "Setelah informasinya A1 kami langsung melakukan penggrebekan mas," tambahnya. Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka atas nama khoirul dan tiga orang lainnya sebagai saksi, serta barang bukti berupa 4.000 butir pil koplo dan belasan botol miras arak jawa. (Mad/red)

Jika Khawatir Dibegal, Personil Polsek Ranuyoso Siap Ngawal

Ranuyoso(lumajangsatu.com)- Maraknya aksi begal motor di daerah perbatasan Lumajang-Probolinggo tepatnya disepanjang jalan raya Ranuyoso, pihak kepolisian setempat terus melakukan operasi anti begal di beberapa titik kerawanan, bahkan pihaknya siap mengawal  para pengendara saat melintas di daerah Ranuyoso. "Ya sebagai Kapolsek saya terus galakkan operasi anti begal di sepanjang jalan raya Ranuyoso, agar masyarakat masyarakat tidak lagi mejadi korban kebringasan begal motor ini mas," papar HM. Su'eb Kapolsek Ranuyoso saat dikonfirmasi lumajangsatu.com. Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan operasi anti begal ini di sepanjang jalan raya, namun di beberapa jalan desa yang tergolong sepi dan rawan terjadi aksi serupa juga menjadi pos tamabahan."Jalan pelosok desa juga kita jadikan tempat operasi mas," tambahnya. Keseriusannya sebagai Kapolsek Ranuyoso tidak hanya melakukan operasi jalan, bahkan pihaknya siap mengawal  para pengendara yang takut saat melintas di daerahnya. "Siapapun yang takut saat melintas di Ranuyoso, monggo mampir ke kantor kita siap antar siapa saja hingga sampai di jalan yang aman," tutup Ranuyoso Satu itu sembari tersenyum. (Mad/red)

Curi Kedelai 2,5 Kg, Kakek Ngatmanu Dituntut 14 Hari Penjara

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sidang kedua kakek Ngatmanu (73) yang disangka mencuri kedelai 2,5 kg masuk pada materi tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Nurkhoyin menuntut kakek Ngatmanu 14 hari penjara karena mencuri kedelai. "Kita tuntut kakek Ngatmanau 14 hari penjara, karena mencuri kedelai 2,5 kg milik saksi pelapor Hariyanto," ujar Nurkhoyin kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/03/2015). Ada pertimbangan jaksa menutut tersangka hanya 14 hari penjara, karena tersangka sudah tua, tidak bisa baca tulis (buta huruf) dan tersangka mengakui semua perbuatannya. "Tersngka sudah tua, buta huruf dan tersangka mengakui perbuatannya, itu yang jadi pertimbangan jaksa," terangnya. Sementara itu, hakim ketua D. Fresilia Simanjuntak SH,. M.Hum menyatakan sidang putusan akan dilakukan hari Senin (30/03). Hakim tidak ingin terburu-buru memberikan putusan karena berkaitan dengan nasib orang. "Kita ingin pelajari tuntutan jaksa lebih detail, sehingga kita tunda sidang hingga hari Senin," jelas Fresilia kepada sejumlah wartawan. Sementara itu, Ngatmanu merasa lega karena dirinya sudah tidak ditahan lagi. Sehingga, dirinya bisa pulang sembari menunggu putusan yang akan dijatuhkan oleh majlis hakim. "Enggih, kulo ghetun, tapi yok nopo wes kadung" terangnya.(Yd/red)

Wabup : Lumajang Bumi Subur, Mulai Pisang Hingga Ganja Juga Tumbuh

Lumajang (lumajangsatu.com) - Wakil Bupati Lumajang As'at Malik meminta kepada masyarakat Lumajang perhatian dan melapor kepada polisi jika melihat barang yang dilarang. hal itu menyusul ditemukannya ladang ganja yang berada di tengah kota. "Semua harus peduli dengan lingkungan, jika ada yang yang mencurigakan segera lapor kepada pihak yang berwajib," ujar As'at kepada sejumlah wartawan di lobi pemkab, Rabu (25/03/2015). Namun, Wabup juga melihat dari sisi lainnya, bahwa tanah Lumajang sangat subur. Mulai dari singkong, tebu, pepaya, pisang hingga ganja juga bisa ditanam di bumi Lumajang. "Positifnya, ternyata bumi Lumajang subur hingga ganja-pun bisa tumbuh," jelas orang yang sebentar lagi jadi Bupati Lumajang itu. Sebelumnya diberitakan, warga Lumajang dibuat gempar dengan temuan ladang ganja yang berada di rumah kosong bekas caffe sae di jalan pisang agung Lumajang nomor 32. Polisi langsung mengamankan lima orang yang diduga mengetahui siapa pemilik ladang ganja tersbut.(Yd/red)

Sengketa Gugatan Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Lumajang Yakin Menang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Kabag Hukum yakin akan menang dalam gugatan sengketa tanah SMP Negeri 1 Sukodono. Dimana, Pemkab digugat 9 miliar rupiah oleh ahli waris dan tinggal menunggu putusan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. "Iya mas kita tergugat satu dan DPRD tergugat dua, tanggal 1 April rencananya sidang pembacaan putusan oleh PN Lumajang," ujar A. Taufiq Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Rabu (25/03/2015). Bukan tanpa alasan, Pemkab yakin bisa memenangkan kasus sengketa tanah tersebut. Pemkab saat ini telah memegang setifikat lahan itu. Pemkab saat itu juga telah memebrikan tukar guling kepada ahli waris, meskipun lahan tukar guling itu telah dikelolakan kepada pihak ketiga. Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, jika tanggal 1 April Pemkab kalah dan harus memberi ganti rugi, maka pemkab akan meminta masukan kepada tim 9. Apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak tinggal menunggu rekomendasi dari tim 9. "Kita tinggu rekomendasi tim 9 untuk langkah hukum lebih lanjutnya jika pemkab kalah. Namun, secara pribadi kita ingin banding," pungkasnya.(Yd/red)

Kasus Pasir Besi Lumajang, Kantor PT.IMMS di Jember Digeledah Tim Gabungan Kejati

Jember (beritajatim.com) - Tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggerebek rumah yang menjadi kantor sekaligus gudang perusahaan tambang berinisial PT IMMS, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (24/3/2015). Kantor itu terletak di Jalan Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates. Perusahaan tersebut selama ini mengeksploitasi pasir besi di pesisir selatan Kabupaten Lumajang. Sejumlah peralatan berat untuk menambang diparkir di halaman rumah tersebut. Edi Sunarko, salah satu penghuni kantor dan gudang itu, terkejut melihat kedatangan petugas. Ia mengaku tidak tahu banyak soal penambangan di Lumajang oleh perusahaan yang dipimpin pria berinisial LCS ini. "Masalah di sini saya tidak tahu sama sekali. Itu adalah urusan LCS. Saya hanya menunggu dan merenovasi rumah ini," kata Edi dilansir dari beritajatim.com. Namun, Edi siap membantu kejaksaan untuk memudahkan proses hukum. "Saya tahu LCS menambang. Tapi saya tidak tahu sejauh mana tambang itu. Saya selama ini di Sulawesi. Saya di sini tidak terlalu lama," katanya. Edi mengatakan, LCS berada di Hongkong. "Saya akan mengupayakan menghubungi supaya dia datang, menghadapi kejaksaan, supaya masalah ini clear," katanya. Edi menjelaskan, bahwa rumah tersebut milik Halim Guntoro. "Saya saudara Halim, yang mengurusi rumah ini, merenovasi dan menjaga," katanya. Kejaksaan Tinggi telah menetapkan LCS dan RAG, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Lumajang, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin penambangan pasir besi. PT IMMS sudah menggarap lahan pasir besi di Lumajang sejak 2010. (beritajatim.com/red)

Usai Tetapkan 2 Tersangka, Kejati Periksa 5 Saksi Gratifikasi Tambang Pasir Besi

Surabaya (lumajangsatu.com) - Paska menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi ilegal di Kabupaten Lumajang. Mereka adalah LCS dan RAG, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengumpulkan keterangan dan bukti guna membawa kasus ini ke persidangan. Untuk saat ini, penyidik pidana khusus kejati jatim memeriksa lima saksi guna dimintai keterangan dalam kasus yang sudah menetapkan LCS dan RAG ini sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, lima saksi yang dimintai keterangan adalah, Abd Rahem Faqih, Sudiro, Drs.EC.RM.Soerjodingprodjo, Mada Yuwono dan Yayik Dwi Sisana. "Lima saksi dimintai tim penyidik saat ini," ujar Romy dilansir dari beritajatim.com. Kasus ini, diusut sejak pertengahan 2014 lalu. Terakhir dilakukan pemeriksaan terhadap petugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Oktober lalu. Saat itu, penyidik sekaligus melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi terkait perizinan yang dilakukan PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS). Dua tersangka sendiri, yakni LCS, adalah direktur utama perusahaan tambang itu. Adapun RAG, merupakan Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal. Kasus ini mencuat setelah Kejati menerima laporan adanya penyalahgunaan wilayah konservasi alam oleh perusahaan IMMS yang bermarkas di Cina. Adapun indikasi awal, IMMS menyalahi izin karena melakukan penambangan di lokasi yang semestinya tidak begitu mudahnya dikeluarkan izin. Tim klarifikasi pun sempat diterjunkan untuk mengusut kasus ini. Namun, rupanya butuh waktu lama untuk menemukan indikasi adanya gratifikasi. Sebab, IMMS sebelumnya, sempat menunjukkan dokumen perizinan yang memang dikeluarkan instansi berwenang. Untuk dketahui, dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi berada di Lumajang bagian selatan. Lahan yang mengandung pasir besi bernilai triliunan rupiah ini digarap oleh PT IMMS sejak tahun 2010. Diduga ada unsur gratifikasi saat pemkab setempat mengeluarkan surat izin kuasa pengelolaan lahan terhadap perusahaan itu. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, disebut-sebut juga pernah dimintai keterangannya atas kasus ini.(beritajatim.com/red)

Beraksi di 9 Lokasi, Polisi Bekuk Begal Sadis Yang Masih Belia

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang bersama polsek jajaran berhasil meringkus dua tersangka begal yang meresahkan warga Lumajang. Yang membuat miris, dua tersangka yang tertangkap masih berumur muda dan tak segan melukai korbannya jika melawan. "Kita berhasil tangkap begal dengan TKP Bulak Klakah Desa jarit Kecamatan Candipuro," ujar AKBP Aries Syahbudin SIK Kapolres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Senin (23/03/2015). Muhammad Thalibin (18) warga Grati Kecamatan Sumbersuko dan Karel Adi Alkarin warga Sumbersuko berasil diringkus. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi. "Dua tertangkap dan satu kita tetapkan DPO," jelas Kapolres. Dari hasil pengembangan, begal tersebut telah beraksi di sembilan titik yang menyebar di seluru Lumajang. Antara lain: Desa Besuk Yamaha Jupiter Z, Jalan Raya Pasirian Yamaha Mio, jalan raya Sumberwuluh Honda Supra, Jalan raya Senduro Vario, jalan raya Keloposawit Yamaha Vega R, Jalan raya Senduro Honda Supra, jalan raya Blukon Honda Beat jalan raya Tekung Zuzuki Satria FU. Dalam aksinya, pelaku biasanya memepet korban dan menodongkan senjata tajam berupa celurit. Jika melawan, tersangka tidak segan-segan melukai korbannya. "Selama ini belum ada korban yang melawan, sehingga pelaku tidak sampai melukai korban," pungkasnya. Polisi mengamankan empat sepeda motor dan juga senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dipenjara.(Yd/red)