Hukum Dan Kriminal

Ladang Ganja Ditengah Kota Lumajang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang menetpakan lima tersangka dalam kasus ladang ganja yang ditemukan dirumah bekas caffe sae di jalan pisang agung nomor 32 Lumajang. GTSP (26) Labruk Kidul, AHF (34) Pisang Agung Kepuharjo, ETM (35) Kutorenon, NS (56) Labruk Kidul dan DA (36) Pisang Agung 6 menjadi tersangka kasus ladang ganja. "Kita tetapkan lima orang dalam kasus ladang ganja, karena mereka tidak melapor ketika mengetahui adanya ganja-ganja itu," ujar Aries Syahbudin SIK Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Senin (23/03/2015). Meski masih ditetapan sebgai tersngak karena tidak melaporkan, tidak menutu kemungkinan akan menjadi tersangka laian jika menajdi tersngka ganja. Sebab, disekitar lokasi sudah ditemukan pohon ganja yang sudah dipanen. "Kita terus melakukan pengembangan," papar Kapolres. Saat ini, tim dari polres Lumajang telah melakukan pengejaran kepada tersangka yang diduga sebgai penanam dan perawat kebun ganja itu. "Kita masih lakukan pengejaran kepada tersangka yang diduga yang menanam dan merawat ganja-ganja itu," tambahnya. Untuk sementara, lima tersangka yang ditangkap saat penggerebekan ladang ganji hanya terncam 1 tahun penjara karena tidak melaporkan sebab mengetahui adanya ladang ganja. "Lima orang ini diancam satu tahun penjara," pugkasnya.(Yd/red)

Anak Ngatmanu Nangis Histeris, Hakim Kabulkan Penangguhan Tahanan Bapaknya

Lumajang (lumajangsatu.com) - Majelis Hakim menyetujui pengajuan surat penangguhan tahanan oleh Hikmawati, anak perempuan kakek Ngatmanu (73) yang mencuri kedelai 2,5 kg. Majelis Hakim menilai penangguhan penahanan oleh sang anak sangat beralasan, dikarenakan terdakwa sudah tua, sakit keras dan istriya juga sakit dirumah membutuhkan perawat. Sementara surat penangguhan penahanan oleh dua politisi dari Nasdem, Mohammad Eksan dari Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Jatim dan Eko Wahyudi, legislator Gerindra DPRD Lumajang. "Pengajuan penangguhan penahanan Hikmawati kita terima, karena anak kandung dan siap dipenjara bila orang tuanya kabur, jadi jangan main-main,: ujar Ketua Majelis Hakim, Frisella Simajuntak, di ruang persidangan Garudam, Senin(23/03). Usai persidangan Hikmawati menagis bersyukur, karena bapaknya bisa kembali kerumahnya. Pasalnya, ibunya sakit-sakitan tidak ada yang merawat. "Alhamdulillah, bapak bisa pulang," jelasnya.   Sidang lanjutan, Kakek Ngatmanu akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim pada hari rabu (25/03) dalam meminta keterangan terdakwa..(ls/red)

Keterangan Saksi Tak Sama Di BAP Kakek Curi Kedelai, Hakim dan Jaksa Adu Mulut

Sukodono (lumajangsatu.com) - Persidangan terdakwa Kakek Ngatmanu yang mencuri kedelai 2,5 kg milik Haryanto (55) milii tetangganya. Majelis Hakim dikagetkan dengan pernyataan/ keterangan saksi Sugeng tidak sama dengan berita acara perkara milik kepolisian. "Saya tidak tahu kalau Ngatmanu mencuri, saya bangun tidur, melihat dia berselisih paham dengan Hariyanto, saya tida melihat kedelai dan nampan," ujar Sugeng. "Di BAP yang anda tanda tangani kok mengaku tahu sebagai saksi," ujar ketua Majelis Hakim, Frisella Simanjutak. "Tidak saya tidak ngomong dan jawab itu," ungkapnya. "Silakan jaksa dibaca dan disampaikan di ruang sidang," ujar Frisella. "Ada disini menjawab tahu kalau anda melihat kedelai dipegang Ngatmanu," ujar JPU, Nurkhoyin. "Saya tidak ngomong begitu," jelasnya. Kemudian JPU Nur Koyin saat menanyakan apakah keterangan yang anda sampaikan sesuai dengan BAP dan apak keterangan dipersidangan. Pertanyaan itu, langsung ditegur majelis hakim. "Jaksa jangan mengarahkan, begitu," jelas Frisella. "Maaf bu, saya ini bertanya, dijawab ya atau tidak benar, jangan memabatasi dong," ujar Nurkhoyin dengan nada tinggi. Aksi adu mulut antara jaksa dan majelis hakim diluar dugaan pengunjung sidang. Namun, saksi sugeng tetap menolak keterangan di BAP yang ditanda tangani. (ls/red)

Temukan Ratusan Pohon Ganja di Bekas Caffe Sae Pisang Agung Lumajang, Polisi Amankan Lima Orang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang, TNI dan BNNK Lumajang langsung mencabut tanaman ganja yang ditemukan di halaman belakang rumah bekas Caffe Sae jalan Pisang Agung Lumajang. Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan lima orang yang masih belum diketahui identitasnya. "Kita amankan lima orang, dan kita masih lakukan pengembangan, untuk keterangan secara resmi kita masih menunggu petunjuk pimpinan," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasat Narkoba Polres Lumajang yang memimpin langsung operasi itu, Minggu (22/03/2015). Dari pantauan lumajangsatu.com, lima orang tersebut adalah yang menempati rumah kosong itu. Sedangkan dari pengakuan pemilik rumah yang melapor kepada polisi, rumah tersebut ditinggalkan pemiliknya sejak tahun 1998 silam. "Saya ngak tau siapa yang dipasrahi rumah ini mas, saya juga tidak tahu kalau disini dulunya ada caffe dan siapa yang menempati saya juga tidak kenal," ujar Upit Munif, pemilik rumah yang baru tiga hari ada di Lumajang. Pohon-pohon terlarang itu ditanam di halaman bagian belakang. Sebagian ganja sudah memiliki tinggi 2 meter dan siap panen. sebagian lagi masih ditaruh di pot untuk dijadikan bebit. Disekitar lokasi, juga banyak ditemukan daun dan batang ganja yang sudah mengering. Diperkirakan, para pemilik tanaman yang bikin orang ngefly itu sudah memanennya.(Yd/red)

Penemuan Pohon Ganja di Bekas Caffe Sae Diperkirakan Sudah Berumur Satu Tahun

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ratusan tanaman ganja ditemukan polisi di rumah bekas Caffe Sae di jalan Pisang Agung 32 Lumajang. Polisi langsung mengamankan dan mencabut tanaman terlarang itu dan meminta keterangan pemilik rumah yang saat itu sedang pulang dari Jakarta. "Saya baru tiga hari bersih-bersih rumah, karena disuruh pulang ke Lumajang oleh saudara saya untuk menempati rumah ini," ujar Endah Hariyati pemilik rumah itu. Dirinya bersama Upit Munif pemilik rumah, pulang tiga hari yang lalu. Karena rumahnya luas, maka bersih-bersih rumah dilakukan dari halaman depan terlebih dahulu. Saat hendak membersihkan dihalaman belakang yang banyak ditumbuhi tanaman, dirinya kaget karena ada tanaman mencurigkan seperti ganja. "Saya lihat itu kaget, kok kayak tanaman yang sering muncul di tv itu. Saya kemudian bilang ke mbak Upit, kayaknya ada tanaman ganja," jelasnya. Setelah dilaporkan kepada polisi, benar saja jika ratusan tanaman yang sebagian memiliki ketinggian 2 meter dan banyak yang masih bibit ternyata ganja. "Katanya ganja mas, saya ndak tau sipa yang menanam, karena yang dipasrahi menempati rumah ini saya juga tidak tahu," jelasnya. AKP Priyo Purwandito, Kasat Narkoba Polres Lumajang bersama personel BNNK Lumajang serta TNI, lensung melakukan pencabutan dan pengamanan lokasi penemuan ganja terbesar di Lumajang itu. Personel membutuhkan sekitar 3 jam bagi polisi untuk bisa mencabut tanaman ganja yang diperkirkan sudah berumur satu tahun itu. Dari pantauan lumajangsatu.com, tanaman ganja sebagian sudah memiliki tinggi 2 meter dan siap untuk dipanen. Sedangkan sebagian lagi masih tinggi sekitar 50 cm untuk dijadikan bibit. Disekitar lokasi, juga banyak ditemukan ganja yang sudah kering dan telah di panen.(Yd/red)

Polisi Temukan Ratusan Pohon Ganja di Bekas Caffe Sae Pisang Agung Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang menemukan ratusan budidaya Ganja di rumah bekas caffe Sea di jalan Pisang Agung nomor 32 Lumajang. Ratusan tanaman terlarang itu ditanam di tanah dan di pot di halaman belakang yang tertutup. "Saya tidak tahu kalau dirumah saya ini ada tanaman ganja mas, soalnya saya sudah lama tidak pernah datang kerumah ini dan rumah ini kita biarkan kosong," ujar Upit Munif pemilik rumah kepada sejumlah wartawan, Minggu (22/03/2015). Saat itu, dirinya pulang ke Lumajang untuk melakukan reuni dengan teman-teman sekolah SMA-nya. Namun, alangkah kagetnya ketika dirinya tahu dari Endah Hariyati saudaraya, yang menemukan tanaman yang biasa keluar di tv. "Saya dikabari mbak Endah, katanya ada tanaman yang biasanya ada di tv dan dimusnahkan oleh polisi," terangnya. Akahirnya, dirinya memberi tahu kepada teman sekolahnya yang kebutulan menjadi anggota polisi. Saat dilihat, ternyata ada ratusan tanaman ganja yang berada di belakang rumahnya itu. "Saya lapor keteman saya itu, kebetulan dia polisi. Setelah dilihat ternyata benar tanaman dibelakang rumahnya itu adalah ganja," jelasnya. Operasi pencabutan dan pengamanan barang bukti Ganja yang paling besar di Lumajang itu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito. Setelah dicabut, barang bukti ganja langsung diamankan ke Mapolres Lumajang.(Yd/red)

PMII Akan Beri Hakim Kedelai Hasil Sumbangan, Minta Kakek Ngatmanu Dibebaskan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi solidaritas kakek Ngatmanu yang disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang. Mahasiswa berkeliling pasar baru Lumajang untuk mengumpulkan donasi Kedelai, yang akan diberikan kepada hakim saat persidangan. "Hasil dari kedelai sumbangan dari warga ini kita akan berikan kepada pak hakim saat persidangan nanti," ujar Fauzi kordinator pengumpulan donasi kedelai untuk kakek Ngatmanu kepada lumajangsatu.com, Sabtu (21/03/2015). Aksi donasi kedelai untuk kakek Ngatmanu merupakan sebuah aksi keprihatinan dari mahasiswa karena hukum di Indonesia masih sangat tajam kebawah dan tumpul keatas. Kasus besar seperti korupsi sangat sulit di proses, sedangkan kasus kecil dengan nominal kerugian kecil sangat cepat diproses. "Hukum kita sangat tumpul keatas, dan garang kebawah untuk masyarakat kecil dan lemah," papar aktivis asal STKIP PGRI Lumajang itu. Dari pantauan lumajangsatu.com, harga kedelai dipasar untuk impor 9 ribu rupiah per-kg-nya. Sedangkan untuk kedelai lokal harganya sekitar 7.500 per-kg-nya. "Harganya 9 ribu mas per-kg-nya yang impor, kalau lokal biasanya lebih murah seribu rupiah," papar seorang pedagang pasar baru. Diberitakan sebelumnya, kakek Ngatmanu (73) warga desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono ditahan karena disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto. Setelah dilimpahkan ke kekejaksaan, Ngatmanu langsung ditahan dan segera disidangkan.(Yd/red)

Prihatin, Pedagang Pasar Baru Lumajang Sumbang Kedelai Untuk Solidaritas Kakek Ngatmanu

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi sumbangan kedelai untuk solidaritas kakek Ngatmanu (73) warga Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono yang dialkukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang disambut antusias oleh para pedagang. Pedagang di pasar baru Lumajang semangat memberikan sumbangan untuk kakek Ngatmanu yang saat ini mendekam di penjara karena disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto. "Mosok hanya 2,5 kg dihukum mas, saya sangat prihatin sekali karena yang korupsi itu tidak dihukum," ujar Nur Faisol salah satu pedagang dipasar baru Lumajang. Dirinya menyumbangkan kedelai yang diberikan kepada PMII, dengan harapan para mahasiwa itu bisa memberikannya kepada para penegak hukum dan hakim. Dengan sumbangan itu, masyarakat meminta kakek Ngatmanu bisa bebas dan penahanannya bisa ditangguhkan. "Semoga bisa dibebaskan mas, kasihan dia sudah tua" paparnya. Senada dengan Nur Faisol, Kentit pedangan yang lain juga amat prihatian dengan kejadian tersebut. Jika hanya 2,5 kg saja, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Kalau hanya 2,5 kg, kesisni saja mas, pasti saya beri," ujar pria berjenggot itu. Pedagang sangat prihatin, karena hukum terlihat garang kepada rakyat kecil dan lemah. Namun, hukum nampak tidak berkutik ketika akan menyentuh oknum para pejabat negera yang juga dengan jelas-jelas membegal uang negera. "Seharusnya para koruptor itu yang dihukum, kayak gini gak usah lah karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan terbalik yang korupsi diselesaikan kekeluargaan, sedangkan kakek Ngatmanu terus diproses," paparnya. Dari pantauan lumajangsatu.com, warga Lumajang terutama yang ada dipasar itu ternyata mengikuti berita tentang kakek Ngtamnu yang dihukum gara-gara disangka mencuri kedelai 2,5 kg. Hal itu terlihat dengan antusiasnya para pedagang yang memberikan sumbangan kedelai kepada mahasiswa.(Yd/red)

Prihatin Kakek Ngatmanu, PMII Gelar Aksi Kumpulkan Sumbangan Kedelai di Pasar Baru

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kakek Ngtamanu (73) asal desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, harus mendekam dipenjara gara-gara dituduh mencuri kedelai 2,5 kg milik Haryanto memantik keprihatian masyarakat Lumajang. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang menggelar aksi sumbangan kedelai di pasar baru. Sekitar 5 mahasiswa PMII datang ke pasar baru Lumajang dan mendatangi toko yang menjual kedelai untuk meminta sumbangan. Aksi yang dilakukan mahasiwa itu mendapatkan sambutan baik dari para pedagang yang berjualan di pasar baru. Dalam waktu kurang 10 menit saja, mahasiswa sudah bisa mengumpulkan 10 kg kedelai hasil sumbangan dari para pedagang. "Ini aksi keprihatinan untuk kakek Ngatmanu yang di dihukum karena dituduh mencuri kedelai 2,5 kg," ujar Muhammad Hariyadi Ketua PC PMII Lumajang, Sabtu (21/03/2015). PMII sangat prihatian karena seharusnya pesoalan yang seperti itu sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak harus sampai kepersidangan. Sebab, mulai penyidikan, penuntutan hingga persidangan biayanya sangat besar dan tidak sebanding dengan kasus kedelai kakek Ngatmanu yang hanya 2,5 kg. "Ini yang membuat kita prihatin, hukum kita tajam kebawah dan tumpul keatas. Masih banyak pencuri-pencuri uang negara yang hingga kini masih berkeliaran, itu saja yang diproses hukum," terangnya.(Yd/red)

Kasus Kakek Disangka Curi Kedelai 2,5 Kg Asal Lumajang Jadi Sorotan Dunia Internasional

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pencurian kedelai oleh kakek 73 tahun, Ngatmanu warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono terhadap tetangganya hingga masuk ke ranah hukum, menarik perhatian masyarakat dunia internasional. Persidangan kakek Ngatmanu direncanakan akan digelar Senin depan, 23 Maret 2015.    "Berkas persidangan dari kejaksaan masuk ke kami tanggal 12 maret dan Jaksa penuntut Umumnya, pak Nur Khoyin," kata Humas Pengadilan Negeri Lumajang, AA Gede Agung Tiwandana ditemui wartawan. Untuk jadwal persidangan perdana, kasus Ngatmanu akan digelar Senin, tanggal 23 Maret 2015 dengan 3 Majelis Hakim, D. Trisella Simanjuntak, Purnomo Wibowo dan AA.Gede Agung Tiwandana."Paling cepat persidangan kasus pencurian seperti ini hanya 3 kali," ungkapnya. Sekedar diketahui, Ngatmanu nekat mencuri kedelai 2,5 kg lantaran kesal terhadap tetangganya, Haryanto yang enggan membayar utangnya. Ngatmanu dilaporkan kepolisian lantaran berulang kali ada kejadian kedelai milik Haryanto kerap hilang.   Ketika dilakukan media oleh Polsek Sukodono, pihak Haryanto enggan untuk damai. Bahkan selama 8 bulan, untuk bisa damai dan tidak lanjut ke ranah hukum, Polsek Sukodono sudah memanggil Haryanto untuk damai. Namun,  Haryanto malah mengadukan Polsek Sukodono dengan menyurati ke Polda dan Mabes Polri dan terpaksa diproses hukum oleh petugas.    Kini kasus hukum yang mengungah perikemanusiaan menjadi sorotan dunia internasional sama halnya kasus Ngatsiani, yang disangka mencuri kayu jati milik perhutani. Padahal, nenek tersebut hanya mengambil ranting kering dan harus mendekam ditahanan selama 2 bulan lebih. (ls/red)