Hukum Dan Kriminal

Kasus PSK Online di Jakarta, Warga Lumajang Minta Pemkab Buat Perda Rumah Kost

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pembunuhan PSK Online di Jakarta ternyata mendapatkan perhatian warga Lumajang. Sejumlah masyarakat Lumajang meminta polisi dan Pemkab melakukan razia dan pendataan rumah kost yang mulai menjamur di Lumajang. "Iya, saat kita talk show di radio, banyak warga Lumajang yang menyarankan agar Lumajang memiliki Perda rumah kost," ujar AKP Sugianto SH, Kasubag Humas Polres Lumajang, Selasa (28/04/2015). Masukan dari masyarakat tersebut tentunya akan disampaikan kepada Kapolres untuk kemudian menjadi masukan kepada Pemkab Lumajang. Sebab, di Lumajang banyak rumah kost baik di kota maupun di kecamatan yang ada pabrik besar. "Rumah kost tidak hanya di kota saja, namun juga ada di kecamatan di daerah yang ada persuhaan besarnya pasti ada pekerja yang nge-kost," paparnya. Saat ini, untuk mengantisipasi kasus seperti di Jakarta, penghuni kost atau tamu sebenarnya harus melapor ke RT/RW 1X24 jam. "Sebenarnya kita bisa terapkan aturan tamu wajib lapor 1X24 jam itu, sehingga bisa dikontrol oleh RT/RW," pungkasnya.(Yd/red)

Jangan Rendahkan Polisi Dengan Suap, Yo Rek!!!!

Lumajang(lumajangsatu.com) - Jangan rendahkan aparat Kepolisian Resort Lumajang dengan melakukan suap saat bertugas. Pasalnya, suap adalah tindakan yang merendahkan anggota korps berbaju coklat itu. Kasubag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto mengatakan, tindakan memberikan uang kepada polisi dalam memudahkan pelayanan adalah tindakan merendahkan yang dilakukan oknum masyarakat. Korps Polres Lumajang berharap masyarakat tidak mengajak aparat kepolisian untuk mengajak tindakanan KKN. "Kami mohon, pada masyarakat tidak memberikan suap dengan itu ikut andil merusak citra Polri," ungkapnya. Tindakan suap dilakukan warga seperti saat terkena tindak tilang saat melanggar lalu lintas. Selain itu, mempermudah mempercepat pelayanan pengurusan SIM, STNK atau saat ditilang dijalanan. "Kalau ada polisi yang meminta-minta silakan laporkan ke 110," ungkapnya. Aparat kepolisian Polres Lumajang untuk mengurangi anggotanya kena suap oleh masyarakat memasang baliho dan banner di sejumlah titik jalan.(ls/red)

Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugianto Briefing Tiga Anggota Baru

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim penyebar inforamsi Humas Polres Lumajang mendapatkan tiga tambahan amunisi baru yakni Brigadir Rizal, Bipda Claudya dan Bripda Yuke Nanda. Jika dulu Humas Polres hanya digawangi oleh AKP Sugianto SH seorang diri, saat ini sudah ada tiga personel lagi. Sekarang saya sudah punya tiga staf yang tentu bisa lebih cepat lagi dalam menyebarkan informasi, ujar AKP Sugianto SH Kasubag Humas Polres Lumajang, Senin (27/04/2015). AKP Sugianto langsung melakukan briefing tentang tugas tentang kehumasan. Salah satunya adalah mengisi berita tentang ungkap dan kegiatan polres Lumajang di website Humas Polri. Saya laku  briefing tentang tugas kehumasan dan bagaimana cara mengisi berita atau informasi di website humas Polri, terangnya. Sugianto juga menjalaskan, bahwa mitra dari Humas adalah para insan jurnalis yang setiap pagi mencari berita di Polres Lumajang. Mitra kita adalah rekan-rekan wartawan ini, kalian harus bisa menjalin komunikasi yang baik ya, ucap Sugianto ke anggotanya. Saat ini, tugas yang ada di dalam kantor tentunya bisa ditangani oleh tiga stafnya itu. Sedangkan Sugianto akan berkeliling untuk mencari informasi ke polsek khususnya Babinkamtibmas yang setiap hari berkeliling ke desa-desa.(Yd/red)

Polisi Serahkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal Galian C ke Kejaksaan Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri Lumajang. "Berkasnya sudah lengkap atau P 21 sehingga kita sudah limpahkan berkas tambang pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri," ujar AKP Heri Sugiono SH. MH Kasatreskrim, Senin (27/04/2015). Pihak kepolisian kata Heri sudah melimpahkan barang bukti serta tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal galian C. Saat ini, tinggal kejaksaan Negeri Lumajang melimphkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. "Tersangkanya, barang buktinya sudah diserahkan, tinggal nantinya Kejaksaan memasukkannya ke PN Lumajang untuk disidangkan," paparnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Sekitar bulan Desember 2014 polisi menetapkan 3 tersangka kasus tambang pasir ilegal galian C. Inisial P dan DJ ditetepkan sebagai pemilik tambang pasir ilegal sedangkan R bos besar Tanah Mas Gemilang (TMG) sebagai tersangka pemilik pengepokan pasir dan tambang pasir ilegal.(Yd/red)

Lagi Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda Jogoyudan Dibekuk Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com) - Lagi asyik mengisap kristal putih, 3 Pemuda Kelurahan Jogoyudan Kota Lumajang di tangkap polisi Satreskoba.  Tiga pemuda yakni,  M. Hadi warga Jalan Dipenogoro, Bagus Dwi Martono dan Puguh Tri Prasetyo warga Keluraan Jugoyudan hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolres Lumajang. "Kita tangkap mereka karena kedapatan pesta narkoba jenis sabu, diruamh salah satu pemuda bernama Hadi" kata Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito kepada wartawan diruang kerjanya, Senin(27/4) siang. Dari hasil pengrebekan petugas mengamankan alat hisap sabu, plastik klip untuk sabu dan berbagai alat hisap sabu lainya. Dari hasil tes urine, ketiganya positif mengkonsumsi sabu. "Kita amankan untuk mengetahui dari mana sabu didapat," ungkapnya. Kini ketiganya dimasukan dalam sel tahanan Mapolres Lumajang.(ls/red)

Aduh...Lakalantas Capai 99 Kejadian, Kejari Lumajang Hanya Terima 3 Berkas Penyidikan

Lumajang(lumajangsatu.com) - Sunggu mengagetkan, kecelakaan lalu lintas yang mencapai puluhan kejadian dan menelan puluhan korban jiwa sejak awal tahun 2015. Ternyata, yang masuk di Kejaksaan Negeri Lumajang untuk di meja hijaukan hanya 3 berkas. Hal ini disampikan, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Gede Nurmahendra kepada wartawan ditemui dikantornya, Selasa(21/04) siang. "Hanya 3 berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk di kami," ujarnya yang mengagetkan insan jurnalis. Menurutnya, mengenai sedikitnya kasus kecelakaan lalu lintas yang dilimpahkan, pihaknya tidak mengetahui. Namun, bila mengaju pada Perka Polri No. 14 tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tidak pidana sudah diatur. "Tanya sendiri kesana," ungkapnya. Data yang dihimpun di Mapolantas Polres Lumajang sejak Per Januar- hingga April 2015, Ada 99 Kasus kecelakan dengan angka korban meninggal 32 orang,luka berat 1. luka ringan mencapai 106 orang. Mengenai sedikitnya kasus kecelakaan yang dimeja hijaukan, Kasatlantas AKP Hardono belum bisa menjawab dan meminta insan jurnalis ke Kanit Laka, Ipda Toni. Sayangnya, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Satlantas.(ls/red)

Ramai Tower Bodong Masuk Catatan Strategis DPRD, Polisi Cium Aroma Penyelewengan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebelum ramai persoalan 181 tower bodong di Lumajang masuk dalam catatan strategis DPRD Lumajang, ternyata Reskrim Polres telah melakukan penyelidikan. Polisi nampanya sudah mengendus aroma tidak sedap penyelewengan tower-tower bodong tersebut. "Kita sudah lakukan penyelidikan dan mengumpulkan data dan keterengan tentang tower-tower bodong yang berdiri tegak di Lumajang," ujar Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang, Selasa (21/04/2015). Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan sejumlah tower bodong, polisi langsung meminta keterangan dari Satpol PP dan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) selaku penegak perda dan penerbit ijin. "Kita sudah minta keterangan dari Satpol PP dan KPT karena kedua lembaga tersebut pasti tahu tentang tower-tower itu," jelasnya. Ditanya apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau kriminalitas biasa, Heri masih belum menyebutkannya. Sebab, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan. "Iya, kita belum bisa sampaikan apakah masuk korupsi atau hanya kesalahan administrasi, karena kita masih lakukan pengumpulan data dan keterangan," pungkasnya.(Yd/red)

Usai Tawuran, Begal Penuh Tato Dibekuk Polisi Setelah Buron Setahun ke Bali

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah buron selama satu tahun akhirnya pelarian Septian Shandy Dewangga (20) warga Labruk Kidul Kecamatan Sukodono berakhir dibalik jeruji besi. Tersangka terlibat dalam aksi pembegalan yang menimpa Rosita (17), 22 April 2014 silam di jalan Asahan kelurahan Jogoyudan. "pelaku ini buron selama satu tahun dan berhasil kita tangkap 19 April lalu dan langsung kita amankan," ujar Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/04/2015). Saat itu, pelaku membegal seorang perempuan dengan cara menodongkan senjata dengan dua temannya. Ketika hendak membawa kabur sepeda hasil curian, korban memegangi sepedanya dan terseret hingga 30 meter. "Korban sempat terseret 30 meter karena memegangi sepedanya, namun akhirnya terlepas setelah dipukul oleh salah satu pelaku," paparnya. Saat ini, polisi terus melakukan pengejaran kepada dua pelaku yang lainnya. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kita sudah kantongi identitas dari pelaku lainnya, dan kita sudah tetapkan sebagai DPO," jelasnya. Awalnya kata Heri, pelaku yang banyak dipenuhi tato di dada dan lengannya itu ditangkap karena terlibat aksi tawuran di Gor Wira Bhakti Lumajang. Setelah dicocokkan nama, tersangka pelaku juga masuk dalam pencarian polisi. "Awalnya pelaku tertangkap karena terlibat aksi tawuran di Gor Wira Bhakti setelah buron ke Bali, kemungkinan merasa aman sehingga pulang ke Lumajang lagi," pungkasnya.(Yd/red)

Vonis Kalah Atas Sengketa Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Positif Banding

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menunggu beberapa lama, Pemkab Lumajang akhirnya mengambil langkah Banding atas putusan sengketa lahan SMP Negeri 1 Sukudono. Damana, Pemkab oleh PN Lumajang divonis kalah atas gugatan ahli waris dan harus membayar 6,5 miliar rupiah lebih kepada ahli waris. "Kita pastikan akan melakukan Banding dan jika tetap kalah kita juga akan lakukan upaya Kasasi," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum pemkab Lumajang, Senin (20/04/2015). Setela mendapatkan rekomendasdi dari tim sembilan untuk mengambil langkah hukum Banding, Pemkab segera memasukkan memori Banding ke PN Lumajang. "Hari ini kita masukkan memori Banding ke PN Lumajang untuk sengketa lahan SMP N 1 Sukodono," paparnya. Disinggung tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkab untuk Banding, Taufiq menyebut hanya 4 juta untuk administrasi Banding dan membayar penasehat hukum (PH). "Biaya administrasinya kan hanya 4 juta serta membayar penasehat hukum serta wira wiri ke MA jika nanti kasasi," paparnya.(Yd/red)

Dihamili Tetangganya, Siswi SMP di Lumajang Lapor Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Aksi tidak senonoh pada anak dibawah umur kini kembali terjadi, A-N (14) salah satu siswi SMP di Lumajang harus mengandung 6 bulan setelah disetubuhi oleh seorang pria Karno (29) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang. "6 bulan katanya, setelah di USG," papar Satupan sang ayah saat ditanya lumajangsatu.com ditengah dirinya melaporkan tersangka pada Kepolisian, Sabtu (18/04/2015) Pihaknya tahu kejadian nahas menimpa putrinya ini setelah sang putri A-N mengalami sakit perut sejak sepekan terakhir hingga akhirnya pihak keluarga memeriksakan purinya ke dokter. "Setelah positif katanya dokter, saya tanya siapa yang melakukannya, sampai akhirnya ia menjawab pelakunya itu mas," tambah Satupan warga asal Desa Kebon Agung Kecamatan Sukodono itu. Pihak keluarga hingga saat ini berharap sang pelaku yang beranak satu itu dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, apalagi usia korban masih tergolong dibawah umur. (Mad/red)