Hukum Dan Kriminal

Usai Tawuran, Begal Penuh Tato Dibekuk Polisi Setelah Buron Setahun ke Bali

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah buron selama satu tahun akhirnya pelarian Septian Shandy Dewangga (20) warga Labruk Kidul Kecamatan Sukodono berakhir dibalik jeruji besi. Tersangka terlibat dalam aksi pembegalan yang menimpa Rosita (17), 22 April 2014 silam di jalan Asahan kelurahan Jogoyudan. "pelaku ini buron selama satu tahun dan berhasil kita tangkap 19 April lalu dan langsung kita amankan," ujar Heri Sugiono Kasat Reskrim Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/04/2015). Saat itu, pelaku membegal seorang perempuan dengan cara menodongkan senjata dengan dua temannya. Ketika hendak membawa kabur sepeda hasil curian, korban memegangi sepedanya dan terseret hingga 30 meter. "Korban sempat terseret 30 meter karena memegangi sepedanya, namun akhirnya terlepas setelah dipukul oleh salah satu pelaku," paparnya. Saat ini, polisi terus melakukan pengejaran kepada dua pelaku yang lainnya. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kita sudah kantongi identitas dari pelaku lainnya, dan kita sudah tetapkan sebagai DPO," jelasnya. Awalnya kata Heri, pelaku yang banyak dipenuhi tato di dada dan lengannya itu ditangkap karena terlibat aksi tawuran di Gor Wira Bhakti Lumajang. Setelah dicocokkan nama, tersangka pelaku juga masuk dalam pencarian polisi. "Awalnya pelaku tertangkap karena terlibat aksi tawuran di Gor Wira Bhakti setelah buron ke Bali, kemungkinan merasa aman sehingga pulang ke Lumajang lagi," pungkasnya.(Yd/red)

Vonis Kalah Atas Sengketa Lahan SMP N 1 Sukodono, Pemkab Positif Banding

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah menunggu beberapa lama, Pemkab Lumajang akhirnya mengambil langkah Banding atas putusan sengketa lahan SMP Negeri 1 Sukudono. Damana, Pemkab oleh PN Lumajang divonis kalah atas gugatan ahli waris dan harus membayar 6,5 miliar rupiah lebih kepada ahli waris. "Kita pastikan akan melakukan Banding dan jika tetap kalah kita juga akan lakukan upaya Kasasi," ujar Taufiq Hidayat Kabag Hukum pemkab Lumajang, Senin (20/04/2015). Setela mendapatkan rekomendasdi dari tim sembilan untuk mengambil langkah hukum Banding, Pemkab segera memasukkan memori Banding ke PN Lumajang. "Hari ini kita masukkan memori Banding ke PN Lumajang untuk sengketa lahan SMP N 1 Sukodono," paparnya. Disinggung tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemkab untuk Banding, Taufiq menyebut hanya 4 juta untuk administrasi Banding dan membayar penasehat hukum (PH). "Biaya administrasinya kan hanya 4 juta serta membayar penasehat hukum serta wira wiri ke MA jika nanti kasasi," paparnya.(Yd/red)

Dihamili Tetangganya, Siswi SMP di Lumajang Lapor Polisi

Lumajang(lumajangsatu.com)- Aksi tidak senonoh pada anak dibawah umur kini kembali terjadi, A-N (14) salah satu siswi SMP di Lumajang harus mengandung 6 bulan setelah disetubuhi oleh seorang pria Karno (29) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang. "6 bulan katanya, setelah di USG," papar Satupan sang ayah saat ditanya lumajangsatu.com ditengah dirinya melaporkan tersangka pada Kepolisian, Sabtu (18/04/2015) Pihaknya tahu kejadian nahas menimpa putrinya ini setelah sang putri A-N mengalami sakit perut sejak sepekan terakhir hingga akhirnya pihak keluarga memeriksakan purinya ke dokter. "Setelah positif katanya dokter, saya tanya siapa yang melakukannya, sampai akhirnya ia menjawab pelakunya itu mas," tambah Satupan warga asal Desa Kebon Agung Kecamatan Sukodono itu. Pihak keluarga hingga saat ini berharap sang pelaku yang beranak satu itu dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, apalagi usia korban masih tergolong dibawah umur. (Mad/red)

Kajati Minta Jaksa Kejari Lumajang Bersemangat Dalam Penanganan Kasus Kriminalitas

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Elvis Jhonny, melakukan kunjungan ke kantor Sewa Kejaksaan Negeri Lumajang untuk mengetahui kinerja anak buahnya dan kemajuan pembangunan kantornya. Kajati dalam kunjungannya berharap anak buahnya berkerja dengan baik meski menempari sebuah rumah yang dijadikan kantor. "Ya kita sambangi, karena teman-teman di Lumajang kerja dirumah sewa dijadikan kantor," ujar Elvis pada wartawan, Selasa(14/4/2015). Masih kata dia, dirinya berharap anak buahnya bekerja dengan semangat dalam penanganan berbagai kasus kriminalitas di Lumajang. Pasalnya, pembangunan hampir selesai, tinggal dalam pengadaan meubeler. "Inikan akan cepat, meski masih terkendala anggaran," ungkapnya. Usai menemui Kajari Lumajang, Gede Nurmahendra, Kajati langsung meninjau lokasi pembangunan kantor kejari Lumajang. Usai meninjau pembangunan, Kajati juga memeriksa kantor Kejari. "Saya ingin melihat lebih dekatlah," jelasnya.(ls/red)

Dua Orang Segera Susul Ir. Paiman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Koperasi PNS Pemkab Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tersangka dugaan korupsi koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang nampaknya akan segera bertambah. Pasalnya, Tim Pidana Kusus (Pidsus) dalam bulan April 2015 akan kembali menetapkan dua tersangka baru lagi. "Kita dalam bulan ini akan segera menetapkan dua tersangka lagi dalam dugaan korupsi kopersi Wira Bhakti Pemkab Lumajang," ujar Gede Nur Mahendra SH, Kajari Lumajang kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/04/2015). Disinggung siapa nama dua calon tersangka itu, Kajari masih merahasiakannya. Namun, Nur Mahendra menyebutkan bahwa dua calon tersangka baru itu berjenis kelamin perempuan dan saat itu menjabat sebagai bendahara dan Sekretaris. "Perempuan apa laki-laki pak,? Perempuan, keduanya adalah perempuan mereka bendahara dan sekretaris," jelas pria asal pulau dewata itu. Jika dua calon tersangka itu telah ditetapkan, maka tersangka dalam dugaan korupsi koperasi Wira Bhakti berjumlah 3 orang. Sebelumnya, bulan Desembar 2014 Kajari telah menetapkan tersangka Ir. Paiman kepala Dinas pertanian yang saat itu menjabat sebagai ketua koperasi.(Yd/red)

Ngebut Periksa Pejabat Pemkab, Kajati Bidik Tersangka Lain Dalam Dugaan Korupsi Pasir Besi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan marathon kepada belasan pejabat Pemkab Lumajang. Satu persatu pejabat dan mantan pejabat Pemkab masuk keruang pemeriksaan. Dengan nada sopan, petugas Kajati memanggil para pejabat yang terlibat dalam penerbitan ijin tambang pasir besi Lumajang kepada PT IMMS. "Silahkan masuk pak," ungkap salah seorang petugas Kejaksaan Tinggi Jatim kepada para pejabat pemkab, Selasa (14/04/2015). Yang menarik, dalam pemeriksaan hari kedua tersebut kepala Kejeksaan Tinggi Jatim Elvis Johnny hadir dan memantau jalannya pemeriksaan. Saat ini, Kajati baru menetapkan dua tersangka saja yakni Lam Cong San direktur PT IMMS dan Abdul Ghofur dari pejabat Pemkab Lumajang. "Kita evaluasi dulu dan kita pelajari lebih lanjut apakah ada tersangka lain termasuk keterlibatan eksekutif dalam kasus tambang pasir besi Lumajang," terangnya. Tim Kajati benar-benar hati-hati dalam menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tambang pasir besi. Sebab, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka ada jedah waktu dimana kejaksaan harus segera menyidangkan kasusnya, jika tidak maka tersangka bisa lepas. "Kita periksa dulu saksi-saksinya, baru kita bisa lakukan evaluasi dan kita bisa mabil keputusan apakah ada tersangka baru atau tidak," terang pria berkaca mata itu. Dalam pemeriksaan hari kedua tersebut, nampak hadir Dedwi Supartono mantan kepada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang saat ini sedang menjabat sebagai Camat Pronojiwo. Tak hanya pejabat yang masih aktif, nampak Suroyo mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sulsum Wahyudi mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) dan sejumlah staf DLH yang lainya.(Yd/red)

Edarkan Pil Setan, Fahrur Roji Warga Sukosari Dibekuk Polsek Jatiroto

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Polsek Jatiroto berhasil meringkus tersangka pengedar pil dektro dan trek. Fahrul Roji (28) warga Dusun Sukosari RT 4 RW 1 Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto berhasil ditangkap di warung kopi jalan raya Sukosari tepatnya di Dusun Pondok Jaya Desa Sukosari. "Iya, Polsek Jatiroto hari Jum'at (10/04) berhasil menagkap tersangka inisial FR, pelaku pengedar pil dektro dan trek," ujar AKP Sugianto KAsubag Humas Polres Lumajang, Senin (13/04/2015). Setelah dilakukan penyelidikan oleh polsek, kemudian kasus tersebut dilimpahhkan ke tim Reskoba Polres Lumajang. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik dan sejumlah pil dektro dan trek. Berikut barang bukti yang diamankan polisi, 6 bungkus plastic klip yang masing masing berisi 10 butir pil jenis Dextro. 4 bungkus plastic klip yang terdiri dari 2 bungkus berisi 5 butir pil doble “LL”, 1 bungkus berisi 2 butir pil doble “LL” dan 1 bungkus berisi 3 butir pil doble  “LL”. 1 bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Surya 16 sebagai tempat penyimpanan pil Koplo. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Sub 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo 55 (1) KUHP.(Yd/red)

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Tim Kajati Periksa Pejabat Teras Pemkab Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan maraton kepada sejumlah pejabat teras Pemkab Lumajang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi atau pasir galian B. Dari pantauan lumajangsatu.com, Senin (13/04/2015) sejumlah pejabat datang satu persatu ke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang di jalan Sunandar Priyo Sudarmo. Nampak Indah Amperawati Masdar ketua Bappeda Lumajanag. Disamping Indah, juga telihat Winarno mantan Kadishub Lumajang yang saat ini sudah pensiun, Mansur Hasan mantan Kabag Hukum Pemkab, Agus Triyono mantan kepala KPT yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga. Saat acara pemeriksaan, juga terlihat Nugroho Dwi Atmoko Kapala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sedang dalam ruangan pemeriksaan. Informasinya, Tim dari Kajati dua hari berada di Lumajang untuk melakukan pemeriksaan kepada para pejabat yang telibat dalam penerbitan ijin tambang pasir besi. Saat diwawancarai para para Jurnalis, Indah Amperawati menyatakan dirinya hadir ke kantor Kejaksaan Negeri karena adanya undangan dari Kajati. "Saya hadir dalam kapasitas saksi saja dan ini adalah yang kedua kalinya," paparnya. Sebelumnya diberitakan, Kajati telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi ijin tambang pasir besi. Yakni Lam Cong San direktur utama perusahaan tambang IMMS dan Abdul Ghofur merupakan Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal.(Yd/red)

Curi Empat Ekor Sapi di Randuagung, Maling Asal Sumberbaru Jember Ditembak Polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap maling sapi lintas Kabupaten. M. Sahit (25) warga Sumberbaru Kabupaten Jember ditembak kakinya karena hendak melawan petugas saat ditangkap. "Kita tembak kaki pelaku, karena saat diminta menunjukkan teman-temannya ruwet dan hendak melawan petugas," ujar AKBP Aries Syahbudin SIK Kapolres Lumajang, Senin (13/04/2015). Pelaku diduga berjumlah 5 orang dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mencongkel pintu kandang dan membawa 4 ekor sapi curinnya. "Para pelaku kemudian menuntun sapi curian dan menitipkaan sapi-sapi curian itu kesalah seorang warga dibawah ancaman jika tidak mau menerima titipan sapi," jelas Kapolres. Saat ini, polisi terus melakukan pengejaran kepada para pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya. Polisi langsung mengembalikan sapi-sapi curian kepada pemiliknya. "Kita langsung kembalikan sapinya kepada para pemiliknya, dan kita terus lekukan pengejaran kepada pelaku yang lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Rampok Uang 17 Juta, Saiful Ngaku Hanya Untuk Beli Rokok dan Jalan-jalan

Lumajang (lumajangsatu.com) - Saiful (25) warga Jatimulyo Kecamatan Kunir nekat merampok hanya karena ingin jalan-jalan dan membeli rokok. Residivis dua kali karena kasus sajam ini akhirnya kembali diringkus polisi setelah satu tahun menjadi DPO. "Saya hanya dapat 2 juta pak dan HP, yang saya berikan kepada adek saya, sisanya dibawa teman-teman" ujar Saiful saat ditanya oleh AKBP Aries Syahbudin SIK kapolres Lumajang, Senin (13/04/2015). Saat ditangkap di tempat karapan sapi, polisi juga meringkus Sinar (23) adik Saiful yang menjadi penadah. Polisi langsung mengamankan HP yang diambil dari korban Samsul Hadi warga Kaliwungu satu tahun yang lalu. "Kita juga tangkap adik pelaku, karena menjadi penadah dari HP hasil rampokan," jelas Aries kepada sejumlah wartawan. Polisi terus melakukan pengejaran kepada para pelaku yang lain. Identitas dari pelaku sudah dikantongi polisi dan tinggal ditangkap jika muncul. "Korban juga kehilangan uang 17 juta dan kita sedang kejar para pelaku lainnya," pungkasnya.(Yd/red)