Lumajang(lumajangsatu.com)- Mendapatkan laporan dari warga Tempursari terkait sengketa tanah antara SMP N 1 dan SMK N Tempursari langsung ditindak lanjuti oleh Komisi D DPRD Lumajang. Komisi D langsung melakukan kunjungan ke lembaga tersebut dan meminta keterangan dari kedua lembaga itu, Jum'at (21/11/2014). Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD menyatakan bahwa sengketa tanah terjadi antara SMP N 1 dan SMK N Tempursari berpeluang menimbulkan gesekan atara guru dan murid di dua lembaga tersebut. ketika tiba di sekolah, komisi D melihat hal yang aneh yakni proyek pembuatan pagar dari dinas pendidikan. Komisi D menilai, pembuatan pagar tersebut bukan menyelesaikan persoalan, namun menambah kondisi semakian rumit. Pasalnya, dengan adanya pagar itu, siswa SMK N terancam tidak bisa menggunakan fasilitas lapangan dan tidak bisa melakukan upacara. "Kalau pagar itu selesai, maka siswa SMK tidak bisa menggunakan fasilitas pengembangan bakat, seprti lapangan basket dan juga tempat upacara," ujar Sugianto kepada lumajangsatu.com. Komisi D langsung membrrikan rekomendasi agar pengerjaan pagar oleh pihak rekanan dihentikan sampai ada mediasi antara dua lembaga yang difasilitasi oleh diknas. Komisi D juga kecewa dengan Diknas karena memberikan program yang tidak penting, namun malah menimbulkan konflik baru antara dua lembaga sekolah. "Kita juga kecewa dengan Diknas, karena membangaun proyek yang tidak urgen dan tidak dibutuhkan untuk penyelesaian konflik tersbut," jelasnya. Seharusnya Diknas kata Sugianto, sudah mulai melakukan penganggaran untuk pembelian lahan baru karena perkembangan SMK N Tempursari sangat pesat. Dimana saat ini SMK masih menumpang di lahan milik SMP N 1 Tempurtsari. "Komisi D akan mendudukan Diknas setelah dok anggran tahun 2015 selesai dilakukan," pungkasnya.(Yd/red)
Pendidikan Dan Kesehatan
Dukung Pengembangan B 29, Pelayanan Kesehatan di Argosari Harus Baik
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang serius untuk menggarap objek wisata B 29 menajdi wisata andalan Kabupaten Lumajang. DPRD bahkan telah siap menggerojok dana besar dari segala sektor. Hal itu juga nampak saat acara hearing Dinas Kesehatan dan Komisi D DPRD, (07/11). Bukasan, wakil ketua Komisi D DPRD meminta agar dinas kesehatan melakukan prioritas pembangunan sarana dan prasara kesehatan di Puskesmas Senduro dan Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) di Argosari. Hal itu penting dilakukan, agar sarana penunjang objek wisata B 29 kususnya bidang kesehatan memadai. "Meski di Argosari tidak bisa dibangun Pustu, namun saya minta Poskesdesnya bisa lebih baik lagi," papar Bukssan. DPRD tidak ingin, ketika wisata B 29 maju, namun fasilitas kesehatannya tidak mendukung. Sehingga ketika terjadi sesuatu dengan pengunjung, maka langsung bisa ditangani dengan baik dengan sarana yang baik. "Kita juga kemaren sudah melakukan kunjungan dan telah meminta kepada kepala puskesmas Senduro untuk menyusun RKA untuk diarahkan ke Argosari," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, seluruh Komisi di DPRD Lumajang melakukan kunjungan kerja ke wisata B 29 yang berada di desa Argosari kecamatan Senduro. Hal itu untuk memastikan agar sarana pendukung wisata bisa sinergi, menjelang pembahasan RAPBD tahun 2015.(Yd/red)
Anggap Jadi Sarang Pungli, Komisi D Lumajang Sidak SMP N 1 Sukodono
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang terus turun dan melakukan ispeksi mendadak (sidak) kesejumlah sekolah yang banyak laporan adanya pungutan-pungutan kepada siswa dan wali murid. Komisi D langsung melakukan sidak ke SMP N 1 Sukodono, karena adanya laporan tentang pungutan kepada wali murid. Winadi S.Pd, M.Pd kepala sekolah SMP N 1 Sukodono Lumajang, mengakui jika sekolahnya menerima sumbangan dari wali murid. Namun ia enggan jika uang dari wali murid tersebut dianggap sebagai pungutan. "Iya, sekolah kami memang menerima sumbangan dari pihak wali murid, untuk menutupi kekurangan biaya operasional yang tidak teranggarkan di BOS," ujar Winadi kepada sejumlah wartawan. Dengan kunjungan DPRD, pihak sekolah mengaku senang karena bisa menyampaikan segala keluhan yang berkaitan dengan kekurangan di SMP N 1 Sukodono. DPRD kata Winadi, siap menampung masukan dan akan dianggarkan melalui APBD. "Saya senang DPRD sebagai mitra kami, sehingga kami bisa menyampaikan segala kekurangan yang ada di sekolah kami," terangnya. Disinggung adanya iuran Rp. 100.000 kepada setiap siswa, Winadi tidak mengelaknya. Namun, hal itu sudah melalui musyawarah dengan pihak Komite dan wali murid. Awalnya, setelah penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) prestasi SMP N 1 Sukodono mengalami penurunan. Sekolah pun mendaptkan protes dari pihak wali murid, dengan merosotnya pretasi di SMP N 1 Sukodono. Setelah disampaikan bahwa menurunya pretasi tersebut karena keterbatasan dana karena RSBI sudah dihapus, maka wali murid berinisiatif untuk memberikan sumbangan kepada sekolah. Kemungkinan ada wali murid yang merasa berat dengan sumbangan tersebut dan akhirnya jadilah ramai bahwa SMP N 1 Sukodono melakukan pungutan. "Kemungkinan ada wali murid yang kurang mampu, sehingga ada kesan bahwa sekolah kami melakukan pungutan," paparnya. Lebih lanjut Winadi menjelaskan, karena SMP N 1 Sukodono adalah sekolah Adiwiyata dan unggulan, maka kebutuhannya sangat besar. Seperti kebutuhan bangunan, laboratorium, biaya untuk mengikuti olimpiade dan biaya lainya. "Kebutuhan kami dibanding sekolah lain, memang lebih besar karena kita sekolah Adiwiyata. Bisa dilihat bagaimana bangunan sekolah kami, dan juga banyak layar monitor yang sudah rusak," paparnya. Disinggung tentang proyek air galon, sekolahnya sudah menghentikannya dan hanya menghabiskan sisa air galon di gudang. Sedangakan untuk hadiah mobilnya, Winadi menyebutkan SMP N 1 Sukodono sudah lunas terlebih dahulu. "Kalau mobilnya kita sudah lunas dan saat ini kita sudah ajukan kepada pihak aset pemkab Lumajang," pungkasnya. Sementara itu, Sugianto SH, ketua Komisi D DPRD meminta kepada sekolah untuk menghitung unit kos guna kepentingan operasional siswa. Jika BOS tidak mencukupi, maka kebutuhan tersbut akan alokasikan melalui APBD, agar tidak ada lagi tarikan yang bisa memberatkan siswa. "Jika APBD tidak cukup, maka DPRD akan mencarikan solusi lain sehingga tidak lagi ada tarikan yang memberatkan siswa," jelasnya. Komisi D mengultimatum sekolah negeri untuk menghentikan segala bentuk tarikan hingga awal Desember 2014. Jika tidak,maka DPRD akan melakukan evaluasi atas BOSDA, jika perlu menghentikannya karena sekolah tetap melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid.(Yd/red)
DPRD Minta Proyek Air Galon Dihentikan, Pengawasan Sekolah Harus Ditingkatkan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono S.Sos, meminta kepada sekolah yang melakukan tarikan air galon untuk segera menghentikannya. Terelbih, dalam pembelian air minum galon itu, sekolah atau salah satu guru mendapatkan mobil dari pihak ketiga sebagai pemasok air galon. "Kita tegas ya, jangan smapai pendidikan melakukan tarikan kepada siswanya dnegan dalih apapun," terang Agus Selasa (04/11/2014). DPRD kata Agus akan bertindak tegas, agar pendidikan gratis bisa terwujud sesuai dengan keinginan pemerintah. SesuaiPemendiknas nomor 44 tahun 2011, sudah jelas disebutkan bahwa sekolah dasar dan menengah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih apapun. "Sudah jelas dalam Pemendiknas 44 tahun 2011 sekolah dilarang melakukan tarikan dengan dalih apapun," paparnya. Lebih lanjut Agus menjelaskan, jika masih banyak sekolah melakukan penarikan air galon, maka DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dengan ketat. Jangan sampai penarikan-penarikan yang dilakukan oleh sekolah dibiarkan tanpa adanya tindakan. Agus menyebutkan, tingkat pengawasn di kabupaten Lumajang sangat longgar dibanding dengan daerah lain. Agus mencontohkan, masih banyaknya tarikan disekolah serta beralih fungsinya ambulan desa yang dibuat mencuri sapi sebuah bukti pengawasan sangat lemah. "Di Lumajang tingkat pengawasannya sangat lemah,terbukti ambulan desa sampai beralih fungsi," pungkasnya.(Yd/red)
Meski Tak Pakai Proyek Air Galon, SMP-SMA Ulul Albab Candipuro Bisa Beli Mobil
Lumajang9lumajangsatu.com)- Polemeik air galon berhadiah mobil yang dilakukan oleh sejumlah sekolah negeri terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya sorotan muncul dari sekolah swasta dimana sekolah swasta meski tidak memiliki proyek air galon namun tetap bisa membeli mobil dengan cara memanfaatkan potensi yang ada. "tanpa harus memabbi siswa, kami bisa memebli mobil untuk operasional SMP dan SMA Ulul Albab di Candipuro," ujar Fahrur Rozi ketua lemvaga sekolah Ulul Albab, Selasa (04/11/2014). Meski sekolah swasta tidak melakukan tarikan kepada siswa, namun bisa membeli mobil dengan cara di kridit. Memang, kata Fahrur mobil tersebut masih atas nama ketua yayasan karena memudahkan proses kredit yang dilakukan> "Saat ini mobil masih atas nama pengasuh, karean memeudahkan dalam proses kredit, namun mobil tersebut sudah dihibahkan kepada lembaga SMP dan SMA Ulul Albab," jelasnya. Ia juga heran, mengapa sekolah negeri yang memiliki banyak dana, untuk membeli mobil saja harus menarik kepada siswa dengan tameng membeli air galon. Padahal jika diambilkan dari uang BOS saja sudha bisa untuk membeli mobil. Sedangkan sekolah swasta dengan segala keterbatasannya tetap bisa membeli mobil tanpa harus memberatkan siswa. "Awalnya, kita sat bertemu dengan kepala sekolah negeri sempat iri, karean mereka dengan memebli air galon sudah dapat mobil, padahal dananya juga banyak di sekolah negeri," pungkasnya.(Yd/red)
Ajak Hidup Sehat, Warga Gucialit Gelar Sidorukun Sehat
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kegiatan yang satu nampaknya perlu untuk ditiru oleh semua orang. Untuk membiasakan hidup bagi diri dan lingkungan, masyarakat desa Gucialit melakukan kegiatan bersih sampah. "Ini untuk membiasakan hidup sehat kita buat kegiatan sidorukun bersih," ujar Jefri Ikhwan kepada lumajangsatu.com, Senin (03/11/2014). Diberi nama sidorukun karena Kegiatan bersih-besih digelar di adakan di dusun Sidorukun desa Gucialit. Kegiatan bersih-bersih dilakukan oleh ibu-ibu PKK dan didukung oleh oleh g'OWA dan Puskemasan Gucialit. "Kegiatan ini digelar oleh PKK, g'OWA dan Puskesmas Gucialit," jelasnya. Kegitan yang dilakukan warga memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Tak hanya bersih-bersih dari sampah, peserta juga melakukan demo cuci tangan pakai sabun. "Kita juga kita lakukan demo cuci tangan dengan sabun agar kita hidup sehat," terangnya. Lebih jauh kegiatan itu diharapkan bisa menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. "Kita berharap kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga lingkungan," pungkasnya.(Ir/yd/red)
Pastikan Pelayanan Berjalan, Komisi D Sidak Pustu Desa Krasak
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kabar pengusiran tenaga kesehatan di Puskemas Pembantu (Pustu) di desa Krasak Kecamatan Kedungjajang langsung ditindak lanjuti oleh Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto SH, ketua komisi D menyatakan pihaknya langsung datang ke kepala desa sebagai pemangku kewenangan. "Karena ini terkait dengan pelayanan kesehatan maka kita langsung datang ke kepala desa sebagai pemangku wilayah," jelas Sugianto kepada wartawan, Senin (03/11/2014). Dari pengakuan kepala desa dan warga sekitar bahwa memang adanya ketidak harmonisan antara mantri Gunawan dengan warga sekitar sert pihak desa. Disamping itu, juga ada intimadisi dari pihak pemilik tanah karena masih ada persolaan tukar guling dengan pemilik tanah. "Dari informasi dari warga sekitar memang ada ketidak harmonisan dengan warga sekitar dengan pak matri Gunawan," terangnya. Agar pelayanan tidak terhambat kepada masyarakat maka komisi D akan meminta kepada dinas kesehatan untuk segera mengganti matri kesehtan yang bertugas di desa Krasak. Disamping itu, komis D juga akan menanyakan kenapa tanah yang masih belum jelas kepemilikannya itu sudah dibangun gedung puskesmas pembantu yang megah. "Kita akan minta petugas kesehatannya segera diganti, dan persoalan tukar guling yang belum beres, kok Pemkab sudah bangun gedung yang besar," pungkasnya.(Yd/red)
Jika Sekolah Tolak Putus Tarikan Proyek Air Galon, DPRD Ancam Hentikan BOSDA
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi D DPRD Lumajang bertekad akan memberantas segala bentuk tarikan yang hari ini masih marak di pendidikan dasar dan menengah. Padahal, sesuai Permendikbud nomor 44 tahun 2011 sudah jelas disebutkan sekolah dilarang melakukan tarikan dalam bentuk apapun. "Alhamdulillah, kemaren kita sudah sepakat dengan dinas pendidikan melalui kabid pendidikan menengah akan memanggil kepala sekolah yang melakukan tarikan air galon," ujar Suginto SH, ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (01/11/214). Menurut Sugianto, jika memang untuk menuju sekolah Adiwiyata harus memiliki mobil seperti dalih para kepala sekolah, maka DPRD siap untuk menganggarkannya. Yang terpenting, sekolah tidak lagi membebani siswa atau wali murid dengan berbagai macam tarikan kususnya sekolah Negeri. "Kalau memang sarat sekolah Adiwiyata perlu mobil, maka DPRD siap untuk melakukan penganggaran," jelasnya. Komisi D mencontohkan SMP N 1 Kunir telah menghentikan penarikan air galon kepada siswanya. DPRD yakin Diknas akan mengumpulkan sekolah yang melakukan tarikan air galon dan akan menghentikannya. "Jika sekolah itu tetap tidak menghentikan dan berpegangan bahwa yang dilakukan tidak melanggar aturan, maka DPRD mengancam akan mengehntikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) karena bosda tidak ada gunanya untuk mewujudkan sekolah gratis di pendidikan dasar dan menengah," tegasnya. Disinggung apakah DPRD akan melaporkan kepada polisi jika kepala sekolah tetap mokong, karena indikasi dugaan adanya gratifikasi pada penerimaan mobil dari kontrak air galon, Sugianto menyatakan tidak akan sampai kearah itu. DPRD meminta kepada sekolah agar tarikan-tarikan yang memberatkan segera dihentikan. "Kita minta sekolah untuk segera mengehntikannya, agar pendidikan gartis di Lumajang bisa terwujud," pungkasnya.(Yd/red)
Tarikan Air Galon, Dewan Pendidikan Lumajang Sebut Proyek Haram
Lumajang(lumajangsatu.com)- Proyek pengadaan air galon untuk minum siswa di setiap kelas mulai mendapatkan perhatian dari dewan pendidikan kabupaten Lumajang. Apapun dalihnya, semua tarikan yang memberatkan siswa atau wali murid tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah. "Jadi semua pungutan yang dibebankan kepada siswa atau wali murid dengan dalih apapun ada aturannya sendiri dengan mekanisme ijin dari bupati, namun pada prakteknya hari ini ijin tersebut tidak dilakukan oleh pihak sekolah," Ujar Muhammad Hariyadi Eko Ramadan, ketua Dewan Pendidikan kabupaten Lumajang, Selasa (29/10/2014). Meski ada kewenangan bupati memberikan ijin penarikan di sekolah, namun aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya, Eko mencontohkan, kebijakan bupati memperbolehkan PNS poligami dengan catatan membayar satu juta, hal itu jelas bertentangan dengan aturan yang diatasnya. "Begitu juga dengan aturan penarikan di sekolah, jika bupati mengijinkan maka berarti menabrak dengan aturan yang diatasnya dan itu haram dilakukan," jelasnya. Menyikapi tentang adanya proyek galon di sekolah, dewan pendidikan akan melakukan diskusi dengan dinas pendidikan dan komisi D DPRD. Jika memang persoalan tersebut sudah masuk dalam ranah hukum maka tentunya akan diserahkan kepada yang berwajib. "yang jelas kita sebagai fungsi kontrol dan penghubung akan melakukan diskusi dan mempertemukan dinas pendidikan serta komisi D DPRD, namun kalau sudah ranah pidana maka kita tidak bisa ikut campur" jelasnya.(Yd/red)
Dianggap Pungli, SMP N 1 Kunir Akhirnya Hentikan Proyek Air Galon Setiap Kelas
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kisruh proyek pengadaan air galon di SMP N 1 Kunir pada masing-masing kelas mulai mendapatkan tanggapan. Setelah di sidak oleh Komisi D DPRD Lumajang dan dinyatakan sebagai pungutan liar (pungli), pihak sekolah akhirnya menghentikan tarikan tersebut. "Saya mendapat surat dari sekolah bernomor 005/206/427.34.598/2014 dari pihak sekolah yang intinya menghentikan tarikan Rp. 500 untuk pembelian air galon," ujar Dwi Wismo Wardono salah seorang wali murid SMP N 1 Kunir. Dalam surat itu ditulis, berdasarkan hasil rapat Dewan guru, Karyawan dan komite sekolah tanggal 24 Oktober 2014 tentang pengadaan air galon disetiap kelas, maka sejak hari Senin 27 Oktober 2014 dihentikan. Oleh karena itu, dalam pembiasaan hidup sehat maka putra-putri bapak/ibu diharapkan membawa air minum (air putih) sendiri dari rumah. "Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah karena itu membebani," terang Dwi. Lebih lanjut ia menjelaskan, jika tarikan-tarikan itu tetap dilakukan meskipun nominalnya hanya Rp. 500, maka slogan sekolah gratis tidak akan terwujud. Padahal, pemerintah memiliki program wajib belajar 9 tahun secara gratis. Sementara itu, Suginato SH Ketua Komisi D DPRD Lumajang menyatakan bahwa bukan hanya SMP N 1 Kunir saja yang menghentikan proyek air galon tersebut. Namun, semua sekolah yang melakukan kegiatan hal yang sama, juga harus menghentikan proyek air galon itu. "Yang jelas kita akan panggil semua sekolah yang memiliki proyek air galon dan kita minta sekolah segera putus kontrak dengan pihak ketiga yang menyediakan air galon," terangnya.(Yd/red)