Lumajang(lumajangsatu.com) - Jelang pelantikan Bupati Lumajang, As'at Malik, konstelasi politik mulai memanas. Fraksi Demokrat dalam pandangan akhir terhadap 4 Raperda menyampaikan pantun yang dinilai, As'at Malik lupa pada sumbernya alias Mbalelo. Dalam PU Fraksi Demokrat diakhir pandangannya di rapat Paripurna, Kamis(12/03), disampaikan oleh Arif Rahman, ada sindiran lewat pantun yang berisikan sebagai berikut: Ke Gunung Gangsir Mencari Air Pemandangannya Indah Dipandang Mata Dikala Kita Sudah Menikmati Segarnya Air Janganlah Pernah Lupa Dari Mana Sumbernya. Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono sempat meminta Arif Rahman mengulang. Pasalnya, pantun yang disampaikan berisikan pesanan. Sejumlah wartawan yang meliput di gedung DPRD terkaget-kaget. Pasalnya, Hubungan As'at Malik dengan Demokrat sangat dekat dibanding dengan Golkar dan PAN sebagai partai pengusung di Pilkada lalu. Tekanan politis lewat pantun oleh Fraksi Demokrat ke As'at Malik dinilai jurnalis sangat efektif karena As'at pandai berpantun politik. (ls/red)
Politik Dan Pemerintahan
Pandangan Akhir Fraksi Demokrat Terhadap 4 Raperda Kaya Saran dan Kritik
Lumajang (lumajangsatu.com)- Di hari yang sangat mulia ini, kami sangat bersyukur atas segala rahmat dan anugerah Allah SWT, karena hingga detik ini, kita semua masih diberi berkah waktu dan kesehatan, sehingga kita dapat hadir di gedung wakil rakyat ini guna mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang tentang pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Ke Gunung Gangsir mencari air Pemandangannya indah dipandang mata Dikala kita sudah menikmati segarnya air Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta hadirin yang kami hormati, Sebelum memasuki penyampaian Pendapat Akhir fraksi, perkenankanlah terlebih dahulu kami dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan: Pertama, ucapan terimakasih kepada saudara pimpinan rapat, atas kesempatan diberikan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan Pendapat Akhir fraksi terhadap Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang. Kedua, ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan Pansus 1 dan 2 beserta anggota, Jajaran Sekwan, pendamping Pansus serta team eksekutif Pansus yang telah bekerja keras dengan penuh semangat untuk menghasilkan Perda yang berkualitas seperti yang kita harapkan bersama serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lumajang. Ketiga, kami juga mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat saudara Plt Bupati Kabupaten Lumajang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, Setelah mencermati dan mendalami Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang terhadap pengajuan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu, antara lain: 1.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 2.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; 3.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan; 4.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat perlu menyampaikan beberapa hal, antara lain sebagai berikut: 1.Kesejahteraan Tenaga Pendidik 1.1.Setelah kami dalami jawaban Pemerintah terkait dengan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sangatlah normatif dan belum menjawab dengan solusi yang diharapkan atas fakta riil yang ada, kami juga telah mendalami esensi dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2013, yang didalamnya telah mengatur tentang kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), namun sekali lagi kami menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT dapat disesuaikan, setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 1.288.000,- (Saju Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Untuk meyikapi hal ini, kita (pihak Eksekutif dan Legislatif) bisa ”duduk bersama” mengkaji kembali/ menghitung ulang kemampuan APBD Kabupaten Lumajang, yang output-nya untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat di cover atau dibiayai oleh APBD, bukan dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan. Sebab jika honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan, maka yang terjadi adalah: sebagian besar anggaran untuk honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT diambil dari dana BOS dan BOSDA yang dalam prakteknya justru mengurangi hak-hak siswa. 1.2. Bersama ini pula Fraksi Partai Demokrat menghimbau kepada Pemerintah, manakala kedepan masih terjadi adanya tarikan/sumbangan di sekolah, agar diberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah selaku penanggungjawab lembaga sekolah yang dipimpinnya, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama berkhikmad menyukseskan pendidkan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Lumajang. 2.Tata Cara Pemilihan Kepala Desa 2.1.Terkait dengan proses tata cara Pemilihan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten belum menjawab secara utuh dan kongkret tentang upaya antisipasi permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat pada pemadangan umum tanggal 12 Februari 2015 yang lalu, perihal terjadinya kasus ijaszah palsu yang digunakan oleh Calon Kepala Desa ketika mendaftarkan diri, maka pada kesempatan ini kami pandang perlu untuk mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar secara teknis pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan lebih ketat dengan melibatkan Lembaga atau Instansi yang membidangi dan berkepentingan termasuk Kepolisian, untuk meneliti dengan seksama semua dokumen yang dipersyaratkan termasuk juga ijazah dan kemudian dituangkan didalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang melaksanakan verifikasi serta Calon Kepala Desa yang bersangkutan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, dengan tujuan agar permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya tidak terjadi lagi di kemudian hari. 2.2.Pada kesempatan ini pula Fraksi Partai Demokrat menyarankan Kepada Pemerintah, terkait dengan Pelaksanaan Pilkades sebaiknya dibiayai oleh APBD tanpa atau tidak mengunakan dana APBD Desa. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, 3.Terkait dengan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Fraksi Partai Demokrat perlu kembali menekankan bahwa, Profesionalisme pengelola lokasi dan partisipasi penghuni sewa merupakan kunci utama dalam keberhasilan pengelolaan, sehingga komunikasi antara pengelola lokasi dan penghuni sewa merupakan faktor penting yang perlu dibina dalam pelaksanaan pengelolaan rusunawa serta partisipasi penghuni sewa akan ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan dan kemampuan pengelola dalam melakukan pembinaan dan komunikasi yang baik. 4.Perihal tentang Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat sangat setuju dengan harapan RSUD yang didirikan di Kecamatan Pasirian tersebut dapat melaksanakan tugas upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saudara Plt Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta para hadirin yang kami hormati, Selanjutnya, pada kesempatan ini pula perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal aktual yang terjadi dan tentunya ada yang harus mendapatkan apresiasi dan penghargaan serta ada pula hal-hal yang masih memerlukan perhatian serta penyikapan yang tepat dan bijak dari Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Lembaga atau Instansi vertikal di Kabupaten Lumajang, antara lain sebagai berikut: I.Penegakan Hukum a.Fraksi Partai Demokrat pada kesempatan ini meyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Saudara Kepala Kepolisian Resor Lumajang beserta jajaran yang telah dengan cepat dan sigap bertindak dalam menjawab keresahan hati sebagaian besar masyarakat Lumajang, dan Fraksi Demokrat sangat mendukung langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilakukan pihak Kepolisian Resor Lumajang dalam upaya menertibkan, mengamankan dan menegakkan hukum terhadap tindak kenakalan remaja, geng motor yang kerap kali mabuk-mabukan dan melakukan aksi kebut-kebutan dijalan umum serta upaya antisipatif yang telah, sedang dan akan dilakukan terhadap tindak kejahatan dijalanan, antara lain perampasan/begal sepeda motor dengan kekerasan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih. II.Bidang Pariwisata 2.1.Jawaban Pemerintah tentang Kepala UPT Selokambang terkesan hanya sekedar menjawab untuk menggugurkan kewajiban belaka dan sangat normatif, sangat jauh berbeda dengan kenyataan dilapangan yang dikuatkan oleh hasil investigasi kami dilapangan, bahasa tegasnya adalah: ”Terkait sikap Kepala UPT Selokambang dalam mengelola obyek wisata dimaksud, realitanya tidak seperti jawaban Pemerintah yang dibacakan pada tanggal 16 Februari 2015 yang lalu, yang terkesan hanya sekedar menjawab untuk menggugurkan tanggung jawab serta mengabaikan masukan tulus dari Fraksi Partai Demokrat”. Menurut kami, yang bersangkutan sudah terlalu lama bertugas ditempat tersebut, berbagai bentuk lika-liku ”permainan” telah dikuasainya, maka solusinya untuk kepentingan pengembangan obyek wisata Selokambang ke depan yang lebih baik, serta peningkatkan PAD yang signifikan, perlu adanya penyegaran personel. 2.2.Kami mendapat laporan langsung dari masyarakat Desa Kandangtepus yang sempat menyaksikan terjadinya perselisihan dan adanya teguran dari Petugas Perum Perhutani BKPH Senduro terkait dengan pembangunan Gazebo sebagai fasilitas yang mendukung eksistensi obyek wisata Puncak B 29, yang mana Gazebo tersebut didirikan di atas lahan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan masih belum mendapatkan ijin atau persetujuan dari pejabat pemangku kawasan hutan tersebut perihal bisa/tidaknya didirikan Gazebo di area dimaksud. Kami paham, bahwa maksud tujuan dari pembangunan Gazebo sebagai fasilitas yang mendukung eksistensi obyek wisata Puncak B 29 sangatlah baik, namun diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik pula guna mewujudkannya. Bersama ini pula kami sampaikan kepada pihak Perum Perhutani KPH Probolinggo sebagai pihak pemangku wilayah yang mengelola kawasan hutan negara tersebut, agar lebih terbuka dalam bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang. 2.3.Pemerintah juga tidak memberikan jawaban terhadap bergagai persoalan dalam upaya Pengembangan potensi obyek wisata alam bahari di Kecamatan Tempursari yang menurut penilaian kami perlu mendapatkan perhatian serius. Fraksi Partai Demokrat berharap agar berbagai kendala yang menghambat tumbuh kembangnya pembangunan pariwisata, seperti permasalahan lahan di TPI yang belum tuntas penyelesaiannya serta sarana infrastruktur jalan di desa Godoruso Kecamatan Pasirian dan disepanjang pantai selatan menuju ke Kecamatan Tempursari serta dari Kecamatan Pronojiwo menuju ke Tempursari yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan akibat aktifitas angkutan pasir yang pada akhirnya mengganggu dan berdampak langsung pada produktifitas dan mobilitas masyarakat pengguna jalan serta para wisatawan yang akan berkunjung ke obyek-obyek wisata alam di wilayah Kecamatan Tempursari. Dalam hal ini Pemerintah haruslah segera bersikap, dengan opsi antara lain: -Menjaga dan memelihara kelestarian alam yang ada untuk dioptimalkan sebagai destinasi wisata unggulan yang apabila dikelola dengan baik, kedepan pasti memberikan manfaat luas kepada masyarakat setempat dan dipastikan pula bisa menghasilkan PAD yang signifikan, atau; -Membiarkan kegiatan ekspolitasi pasir yang tak terkendali di muara-muara sungai dan disepanjang pantai laut selatan Kabupaten Lumajang yang juga dipastikan akan menyisakan kerusakan alam yang luar biasa sebagai warisan kepada anak cucu kita? III.Bidang Lingkungan Hidup Dari laporan masyarakat yang kami terima, bahwa telah terjadi abrasi di desa Tegal Banteng sebagai dampak dari aktifitas eksploitasi pasir pantai yang tak terkendali, hal ini dipastikan menjadi pemicu terjadinya bencana ekologi yang berdampak sistemik terhadap masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Fraksi Partai Demokrat menekankan kepada Pemerintah, agar permasalahan lingkungan ini mendapatkan perhatian yang serius serta segera mengambil langkah dan tindakan kongkret dalam menanganinya. IV.Bidang Perhubungan 4.1.Jasa Pelayanan angkutan kota di Lumajang sungguh sangat memprihatinkan, disamping kondisi kendaraan yang sebagian besar sudah tidak laik jalan, pelayanan operator angkutan kota juga sangat tidak memuaskan ditambah lagi dengan trayek yang tidak tertib dan carut marut. Jika kondisi seperti ini dibiarkan akan merusak citra Lumajang yang ber-motto ATIB BERSERI hanya gara-gara angkutan kota. Terkait dengan hal ini, diharapkan kepada Dinas terkait mulai memikirkan untuk mengadakan peremajaan armada angkutan kota serta melakukan pembinaan kepada operator sehingga penumpang/pengguna jasa angkutan kota dapat terlayani dengan baik dan merasa nyaman. 4.2.Pelaksanaan CAR FREE DAY pada hari Sabtu dan Minggu di alun-alun Lumajang adalah sangat baik dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, namun masih perlu adanya pengaturan arus para pengguna trotoar dan jalan diseputar alun-alun sehingga tercipta suasana yang lebih nyaman. Dan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan terhadap perempuan dan anak-anak yang sedang memanfaatkan ruang menikmati CAR FREE DAY di Alun-Alun, diperlukan peran aktif dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk ikut serta membantu menciptakan ketertiban dan rasa aman di area tersebut. Hadirin Rapat Paripurna yang terhormat Sehubungan telah terselesaikannya pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang, dan Fraksi Partai Demokrat telah menelaah kembali hasil pembahasan tersebut secara rinci dan mendalam, maka kami menilai secara formil dan materiil telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Oleh karenanya Fraksi Partai Demokrat dengan penuh tanggung jawab serta dengan tetap senantiasa memohon Ridho Allah SWT, bersama ini kami mengucapkan: “Bismillahirrahmanirrahim“ Pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis Kliwon, tanggal 12 Maret 2015, Fraksi Partai Demokrat menyatakan: Menerima dan Menyetujui 1.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 2.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa; 3.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan; 4.Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian. untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna hari ini. Demikian Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Demokrat, kami tahu jika beberapa kritik, saran dan catatan yang kami sampaikan dengan niat tulus dalam Pendapat Akhir ini tidak diperlukan jawaban dari Pemerintah, namun untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan daerah dimasa yang akan datang, kami berharap tetap mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk dilaksanakan. Sebagai penutup, ijinkanlah kami membacakan pantun seperti yang biasa dilakukan oleh Saudara Plt. Wakil Bupati Lumajang di berbagai acara dan kegiatan untuk menyampaikan suratan yang tersirat di dalam kandungan makna pesan bijaknya.(Ls/red)
Inilah Pandangan Akhir Fraksi Nasdem Terhadap 4 Raperda
Lumajang (lumajangsatu.com)- Fraksi Nasdem sangat mendukung dalam menciptakan hubungan yang harmoni antara Pimpinan  daerah di Kabupaten Lumajang melalui FORKOMPIMDA. Memang penting untuk menjalin kebersamaan sekaligus merefresh kepenatan-kepenatan dalam menjalankan tugas sehari-hari perlu adanya acara âacara santai salah satu contoh Gowes bersama yang dikemas dalam âjumâat sehatâ yang digagas bapak Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, sehingga tumbuh rasa kekeluargaan yang tinggi yang pada muaranya bisa menjalin sinergitas dalam menjalankan tugas. Ke-empat, Untuk mempercepat program pariwisata spektakuler dikabupaten Lumajang hendaknya pemerintah kabupaten Lumajang  mengikuti langkah pemerintah kabupaten Banyuwangi yang sudah mulai menggeliat tempat wisatanya. Karena destinasi wisata di Kabupaten Lumajang sangat banyak dan bila melibatkan kelompok masyarakat pengelola yang mempunyai komitmen dan konsep yang jelas tidak akan kalah dengan kabupaten Banyuwangi. Syukur Alhamdulillah dengan program wisata spektakuler yang sudah digaungkan dengan disertai grand desain di puncak B29 sangat membawa dampak yang sangat positif( menimbulkan aura positif) bagi masyarakat sekitar dan desa penyangga pariwisata untuk memunculkan banyak ide-ide inovasi dan inovatif serta kreatif untuk menciptakan tempat tujuan wisata didesanya masing-masing secara mandiri. Memang tidak salah kalau Kecamatan Senduro banyak tempat wisata alam yang sungguh menakjubkan dan mempesona termasuk seni dan budayanya, antara lain: ludruk, reog, kuda kencak, kuda slining ( Kuda Konyong ) dan musik gong ganjur, pertanian dan perternakannya ( pisang agung, pisang mas kirana, susu sapi dan susu kambingnya) Fraksi Nasdem memberikan apresiasi dengan terbentukan BTC Network ( Bisnis Teknologi Center) Lumajang melakukan pendampingan kepada masyarakat Sendurountuk mengembangkan pariwisata Lumajang. BTC ingin menciptakan klaster pariwisata dengan produk unggulan susu kambing. Jika berbicara pariwisata pasti identik dengan pesona alam. Dengan pengembangan Senduro sebagai klaster wisata akan dipadukan antara pesona alam dan produk lokal. Jadi orang yang datang ke Senduro, ke puncak B29, Pura Mandara Giri atau Gunung Semeru bisa juga menikmati produk lokal seperti susu kambing, dengan memadukan beberapa potensi tersebut diharapkan wisata Lumajang akan semakin maju. Dan tingkat kunjungan semakin meningkat serta masyarakat lokal akan menikmati keuntungan dengan penjualan susunya, sehingga bisa meningkatkan pendapatannya. Wisata akan semakin maju dan program BTC network mendapat pendampingan dari para tenaga ahli atau expert yang merupakan support dari GIZ (gesellschaft fur international zusammnarbeit. Yang berpusat di Berlin, Germany) melalui GFA (Consulting Group GmbH. Hamburg dari Jerman).Kedepanya, susu kambing diharapkan tidak hanya dikonsumsi dalam susu segar, namun juga dalam bentuk produk kreatif lainnya, seperti keju, sabun dan lain-lain. Pendampingan ini baru dimulai bulan februari 2015 sampai lima tahun, kedepan dengan harapan tempat wisata di kecamatan Senduro akan semakin berkembang. Untuk itu harapan Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lumajang pemerintah harus selalu hadir dalam komunitas tersebut demi terwujudnya tujuan wisata dikabupaten Lumajang agar wisatawan semakin meningkat dan produk lokal menjadi tuan di daerahnya sendiri. Sidang Paripurna yang terhormat, Fraksi NasDem juga sependapat untuk mewujudkan Visi pembangunan daerah, demi â terwujudnya masyarakat Lumajang yang sejahtera dan bermaratabat â sungguh bukanlah hal yang mudah, mengingat di tingkat nasional yang mempengaruhi efektifitas pembangunan daerah, bukan saja berasal dari implementasi dan arah kebijakan pembangunan yang dikembangkan dipemerintah pusat. Tetapi juga dinamika perekonomian Nasional secara keseluruhan. Sepeninggal Bapak DR. H. Sahrazad Masdar, MA, maka Drs, H. Asâat Malik, M,ag selaku Wakil Bupatiyang akan menggantikanjabatan sebagai Bupati Lumajang, untuk melakukan pengendalian pemerintahanDaerah. Ada tiga hal agenda yang harus dilakukan yaitu : a.Pembangunan b.Fungsi pelayanan c.Peran pemberdayaan Ketiga fungsi tersebut tidak boleh berhenti oleh adanya masa transisi yang disebabkan pejabat sebelumnya, yang belum sempat menyerahkan tongkat estafet dengan  wajar dikarenakan  beliau  meninggal dunia. Berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam menjalani proses transisi tersebut setidaknya ada 4 (empat) agenda yang harus dilakukan oleh Drs, H.Asâat Malik, M. ag yaitu: 1.Beliau  harus segera menata kembali pejabat definitif yang sekarang banyak diisi oleh PLT sehingga tidak terganggu  persoalan kelengkapan administrasinya dalam rentan sisa waktu 3,5 tahun jabatannya bisa berlangsung dengan baik.sehingga tidak ada kendala dalam pelayanan terhadap masyarakat karena tidak ada kewenangan dalam menentukan kebijakan oleh pejabat PLT tersebut. 2.Memastikan sinergitaspejabat vertikal dan horizontal utamanya  peningkatan kerjasama dengan MUSPIDA dan jajaran lainya mulai dari tingkat Kabupaten dan Kecamatan sampai Desa 3.Beliau harus memastikan kesiapan masyarakat yang berkaitan dengan partisipasi rakyat agar mendapatkan dukungan yang luas, misalnya: memantau sejauhmana partisipasi masyarakat Lumajang telah memahami mekanisme pergantian Bupati ketika berhalangan tetapnya meninggal dunia, kesiapan partisipasi masyarakat ini segera dikonsolidasikan dan disosialisasikan aturan yang berlaku secara optimal. 4.Beliau harus mampu memastikan stabilitas wilayah dari segala konflik horizontal untuk diantisipasi sedini mungkin sehingga jabatan yang  diemban bisa dilalui secara tertib, aman, sukses, damai serta terbebas dari atmosfir intimidasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu penting adanyagood will bapak Drs, H.Asâat Malik, M,ag. dalam pelantikan nanti âMEWARNINGâ agar aparat dibawahnya bersikap professional dan ditegaskan bagi siapapun akan ditindak tegas apabila ada  aparat yang melanggar terhadap hukum dan perundang-undangan. Para hadirin sidang paripurna yang kami hormati, Dengan selesainya pembahasan 4 (Raperda)yang  telah dibahas bersama-sama antara pansus DPRD Kabupaten Lumajang dan Tim Pemerintah Kabupaten Lumajang hendaknya nanti betul-betul dilaksanakan dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati yang pro rakyat tentunya dengan mengedepankan landasan-landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Kemudian menyikapi 4 (empat)  Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Fraksi Nasdem menyampaikan beberapa saran serta masukan pada sesi Pendapat Akhir pada hari ini, antara lain: 1.RAPERDA TATACARA PILKADES Sehubungan dengan akan diberlakukannya Raperda ini, fraksi Nasdem mengamati, menganalisa dan menyerap aspirasi yang berkembang dimasyaraat, bahwa pilkades sangat berharap dilaksanakan secepatnya, mengingat masa jabatan PjS sudah lebih dari 2 tahun dan tanggung jawab serta rasa kepedulian PjS kepada masalah masyarakat desa,kurang begitu mendapatkan perhatian serius, tidak sebagaimana kepedulian dan tanggung jawab kepala desa yang difinitif.Oleh karena itu besar harapan fraksi Nasdem mengimplementasikannyadengan pertimbangan waktu secepatnya. Fraksi Nasdem sepakat dalam pembiayaan Pilkades ditanggung penuh oleh  APBD Kabupaten Lumajang dan APB-Des dilarang untuk melakukan pembiayaan jika sudah terpenuhi oleh APBD sehingga tidak ada duplikasi anggaran.Oleh karena itu fraksi Nasdem menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan strategi keuangan yang strategis, logis dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melahirkan masalah diatas masalah. Mengamati budaya panitia pemilihan di tingkat desa yang menganggarkan dana pilkades begitu besar dengan cara menarik kontribusi kepada calon kades, kebiasaan seperti ini harus segera diakhiri. Oleh karena itu peraturan Bupati mengenai standarisasi biaya pilkades sangat diperlukan sebagai dasar panitia pemilihan di tingkat desa untuk perencanaan penganggarannya, sehingga tidak akan ada lagi pembiayaan Pilkades yang begitu tinggi. Hal inilah yang menjadi sebab tidak melahirkan calon kepala desa yang kredible dan mumpuni dikarenakan kalau tidak mempunyai uang yang banyak jangan diharap berhasil menjadi kepala desa. Terhadap kebiasaan dimasyarakat yang sudah mengakar bahwa pilkades identik  dengan budaya pragmatis, hendaknya money politik ditekan sedemikian rupa dan tidak terlalu vulgar. Fungsi  pengawasan dan pemantauan pemilihan kepala desa oleh panwas yang dibentuk oleh camat serta inspektorat Kabupaten Lumajang betul-betul berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Sanksi yang tegas yang telah diatur juga harus ditegakkan sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan main. Bagi panitia pemilihan Kabupaten yang mempunyai tugas besar dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pilkades harus berperan aktif secara cepat dan tepat.Bimbingan teknis dan sosialisasi tentang raperda dan Perbub pilkades dalam satu paket harus segera dilakukan seefektif mungkinsehingga meminimalisir polemik ditengah masyarakat karena perbedaan tafsir dalam menganalisa masalah. Demikian juga untuk memfasilitasi percetakan surat suara haruslah mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk pengadaan kotak suara, fraksi Nasdem berpendapat agar pinjam ke KPUD Lumajang demi efektifitas dan efisiensi anggaran dan juga studi kelayakannya sudah terjamin. Penetapan calon kepala desa paling sedikit dua orang paling banyak lima orang. Apabila bakal calon lebih dari lima orang makaharus mengedepankan untuk melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria klasifikasi primer melalui kriteria pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia sedangkan klasifikasi sekunder yang dilaksanakan melalui uji kompetensi. Fraksi Nasdem berharap Panitia pemilihan kabupaten haruslah obyektif serta bersifat independen  jangan sampai muncul ada penilaian dari pihak lain terjadi kong- kalikong dengan calon tertentu sehingga tidak muncul kecemburuan sosial ditengah masyarakat. 2.TENTANG RAPERDA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) 1.Secara filosofis, hendaknya pemerintah bisa mewujudkan kepentingan rakyatnya karena setiap orang berhak hidup sejahtera lahir maupun batin, bertempat tinggal yang layak dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan kebutuhan dasar manusia. Hal ini menjadi peran yang sangat strategis dalam membentuk watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. 2.Secara sosiologis, rumah sebagai tempat suatu keluarga yang membentuk jatidirinya, sehingga memiliki kebanggaan. Pesatnya perkembangan  kota menyebabkan bertambahnya harga tanah semakin mahal, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak mampu untuk membeli rumah. Dengan adanya Peraturan Daerah yang ditindaklanjuti peraturan Bupati tentang RUSUNAWA di Kabupaten Lumajang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut sehingga mampu menciptakan, memelihara dan  mempertahankan kedamaian, pergaulan hidup, selain juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum bermukim bagi masyarakat bepenghasilan rendah (MBR). 3.Secara Yuridis, maka akan semakin memperjelas pengaturan tentang kepastian bermukim bagi masyarakat bepenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Lumajang sesuai dengan amanat undang-undang dimana setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan layak. Disamping itu yang tidak kalah penting adalah peran pengelola RUSUNAWA yang punya kewenangan luas secara teknis hendaknya tetap berpedoman terhadap Paturan Daerah dan di Breakdown melalu peraturan Bupati, kami sangat mengharap agar tidak terjadi kolusi, nepotisme dan gratifikasi untuk menentukan calon penghuni.Sebaiknya  pengelola bersifat obyektif,  profesional dan independen. Terkait dengan hal tersebut diatas harapan Fraksi Nasdem untuk sasaran penghuni Rusunawa adalah : a.Warga Negara Indonesia ber KTP Kabupaten Lumajang. b.Mempunyai kartu keluarga (KK) atau sudah pernah menikah. c.Masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan yang diketahui oleh camat. d.Lebih memperhatikan masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) disekitar bangunan RUSUNAWA e.Masyarakat yang belum memiliki rumah/ tempat tinggal yang dibuktikan dengan  surat dari kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh camat. f.Tidak pernah atau belum menghuni rusunawa sampai dengan batas waktu maksimal yang telah ditentukan yakni 6 tahun. 3.RAPERDA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pendidikan merupakan elemen yang sangat penting dan strategis bagi pengembangan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, hal ini karena pendidikan disamping sebagai wadah  bagi transformasi ilmu pengetahuan juga merupakan sarana yang sangat efektif dalam menanamkan nilai-nilai moral, spiritual dan sosial. Setelah pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Fraksi NasDem, mengharapkan mutu dan kualitas Pendidikan di kabupaten Lumajang semakin meningkat baik kualitas peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sehingga apa yang menjadi tujuan nasional tentang Penyelenggaraan Pendidikan bisa terwujud. Setelah pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan Fraksi NasDem sepakat menyetujui terkait biaya penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak akan ada lagi pungutan maupun sumbangan oleh wali murid. Oleh karena itu kami menekankan kepada pemerintah daerah agar mengimplementasikan perda penyelenggaraan pendidikan ini betul-betul di berlakukan dengan tanpa pungutan apapun serta memberikan sanksi yang tegas bagi penyelenggara pendidikan yang melanggar. Hal ini harus di berlakukan di  seluruh kabupaten Lumajang, bukan hanya diwilayah kota saja. Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan sumber daya manusia.Oleh sebab itu pendidikan diharapkan tidak ada kesenjangan antara negeri dan swasta.Hal ini bisa dilihat terhadap pemberian tunjangan guru NON NIP pada pendidikan yang dibawah naungan Diknas maupun pendidikan yang dibawah naungan Kemenag.Oleh karena itu besar harapan kami kesamaan pemberian tunjangan itu berlaku selamanya dan jangan sampai kami mendengar masalah perbedaan penerima tunjangan NON NIP yang berada dibawah naungan Diknas maupun berada dibawah naungan Kemenag. Fraksi NasDem sangat menyetujui adanya aturan Pada satuan pendidikan PAUDNI diharapkan tidak memberikan pelajaran Membaca, Menulis dan Menghitung (Calistung) serta tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR). Hal ini secara psikologis disesuaikan dengan kemampuan dan perkembangan anak usia dini. Memang selayaknya balita tidak terlalu dibebani oleh kuantitas pelajaran yang begitu berat, tetapi diberi pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kemampuan dan alam anak dibawah umur dengan cara belajar sambil bermain. Fraksi Nasdem berpendapat dan memberikan masukan tentang pentingnya penetapan standar kerja bagi para guru penerima tunjangan sertifikasi guru serta pengawasan yang lebih intens dari pengawas pendidikan agar filosofi dan tujuan digulirkannya program ini betul-betul sesuai dengan ide dasarnya yaitu untuk meningkatkan kapasitas, profesionalitas dan kapabilitas para guru sehingga pada gilirannya mampu memproduk output (lulusan) yang berkualitas sesuai yang diharapkan. Fraksi Nasdem juga memandang perlu dan mendorong pemerintah Kabupaten Lumajang setelah pengesahan RAPERDA Penyelenggaraan Pendidikan untuk menerbitkan regulasi tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah dalam bentuk Peraturan Daerah  Penyelenggaraan Madrasah Diniyah (PERDA MADIN) sebagai payung hukum atas semua kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten Lumajang dalam upaya meningkatkan kualitas Madrasah Diniyah. Hal ini sangat penting agar kebijakan apapun yang diambil terkait dengan hal tersebut  mempunyai landasan dan payung hukum sehingga tidak melanggar undang-undang dan memberikan kepastian hukum bagi para pejabat terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Lumajang dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan Madrasah Diniyah. 4.RAPERDA SOTK (SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA) RSUD PASIRIAN Salah satu program unggulan dari pemerintah saat ini adalah Peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui layanan kesehatan Masyarakat dalam bentuk Program kartu Indonesia sehat (KIS).Untuk mewujutkan program ini sudah barang tentu diperlukan sarana (Infrastruktur) yang memadai.Keberadaan Rumah Sakit dan Puskesmas serta Balai-balai kesehatan sangat membantu untuk mewujutkan Program Layanan kesehatan Masyarakat. Berkaitan dengan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat ini Fraksi NasDem sangat mendukung dan mengapresiasi  pemerintah kab Lumajang untuk melakukan langkah yang tepat agar RSUD Pasirian ini bisa segera operasional secara de jure dan de facto sehingga mempunyai kekuatan hukum sebagai legalitasnya. Oleh karena itu harapan kami keberadaan RSUD Pasirian ini bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat luas jangan ada diskriminasi antara pasien yang kaya dan pasien yang miskin serta perlakuan kepada pasien dan keluarganya secara manusiawi. Fraksi NasDem menyarankan agar setelah disahkannya empat Raperda ini untuk segera disosialisasikan dan dikonsolidasikan kepada pihak terkait. RAPAT PARIPURNA DEWAN YANG KAMI HORMATI  Dengan mengucap BISMILLAHIROHMANIROHIM  Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Lumajang menerima dan menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang yaitu : 1.Peraturan daerah tentang tata tertib pemilihan kepala desa 2.Peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan 3.Peraturan daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa ( RUSUNAWA ) 4.Peraturan daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD Pasirian. Dengan demikian beberapa masukan dan saran yang kami sampaikan agar dijadikan kajian intensif dalam menciptakan dan melaksanakan produk regulasi yang compatible (mampu bergerak dan bekerjayang selaras) dan dapat dipertanggung jawabkan ( responsibility). sehingga siklus kekuasaan bersumber pada produk regulasi yang penuh kebijaksanaan dan moralitas. Kewajiban kita adalah sebagai pemimpin untuk menciptakan masyarakat Lumajang yang sejahtera dan bermartabat. Fraksi Nasdemmenyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerja keras pansus I dan pansus II DPRD kabupaten Lumajang besertatim pemerintah Kabupaten Lumajang. Sehingga 4 raperda ini bisa terselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(Ls/red)
Tekan Politik Uang Saat Pilkdes, Hasil Tanah Bengkok Masuk Kas Desa
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah terus menekan praktek politik uang (money politic) dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Salah satu caranya adalah menaggung semua biaya pilkades baik melalui APBD ataupun APBDes. "Raperda pilkades yang sudah kita bahas dan tinggal disahkan ini, akan mengatur tentang biaya pilkades. Sehingga bisa menekan praktek politik uang dalam pilkades," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (10/03/2015) Jika biaya pilkades sudah ditanggung peemrintah, maka para calon tidak akan banyak terbebani dengan biaya yang banyak. Disamping itu, tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok saat ini harus masuk kepada kas desa, tidak lagi disewakan langsung oleh kepala desa. "Ini juga penting, karena bengkok selama ini menjadi magnet bagi calon kepala desa untuk mengeluarkan uang banyak, bahkan dengan membeli suara untuk menang," paparnya. Dengan bengkok dikembalikan kepada pendapatan desa, maka calon kades yang bertujuan mengusai bengkok akan berfikir ulang mengeluarkan dana banyak. Jika terpilih sekalipun, maka tidak akan mudah mengembalikan modal saat mencalonka diri sebagai kepala desa. "Calon kades sekarang juga berfikir ulang, jika mengeluarkan dana besar tidak akan bisa mengembalikan dari bengkok lagi," jelas politi NasDem itu. Ketika pemerintah melakukan upaya menekan praktek politk uang, maka masyarakat juga harus sadar jangan sampai membebani para calon kadesa untuk membeli suara. Penyadaran bahwa politik uang akan berdampak pada perjalan pelayanan dan pembangunan di desa harus terus dilakukan oleh semua pihak. "Kita mau atur dalam raperda pilkades, tidak ada cantolan hukumnya. Sehingga kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadi penyebab munculnaya politik uang," pungkasnya.(Yd/red)
GP Ansor Desak Gubernur dan Mendagri Segera Lantik Bupati Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com)- Tak kunjung dilantiknya wakil buptai Lumajang As'at Malik menjadi Bupati menimbulkan banyak penafsiran di kalangan masyarakat. Ada yang menybut bahwa belum selsainya sipa yang akan menjadi wakil buptai, membuat pelantikan tak kunjung dilakukan. "Ini mulai menimbulkan polemik dan penafsiran di kalangan masyarakat, namun yang lebih penting adalah warga Lumajang dirugikan dengan tidak memiliki buptai de facto dan de jure," ujar Adam Bahiro ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (10/03/2015). Ansor Lumajang mendesak Gubernur dan mendagri untuk segera melantik Bupati Lumajang. Sehingga pembanguan di Lumajang tidak akan terhambat. "Diakui atau tidak, tidak memiliki bupati merugikan Lumajang," terangnya. Sementara itu, Wakil Buapati Lumajang As'at Malik memastikan bahwa pelaynan kepada masyarakat tidak akan terganggu. "Saya pastikan meski belum dilantik, pelayanan untuk masyrkat tidak akan terganggu," jelas wabup. Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa pelantikan Bupati akan dilakukan tanggal 4 atau 5 Maret 2015 di Pemprov Jatim. Sedangkan acara serah terima akan dilakukan tanggal 9 maret 2015 di Pendopo Lumajang.(Yd/red)
Polisi Buru Begal Motor, Wabup Minta PNS Tak Begal APBD
Lumajang(lumajangsatu.com) - Maraknya aksi begal yang merampas motor pengendara. Wabup Lumajang, As'at Malik sangat khawatir dengan aksi begal pada Dana APBD. "Begal itu bukan hanya dijalan, tetapi bisa pada birokrasi, menimpa pada PNS," ujar Wabup, As'at Malik pada wartawan dilobi Pemkab, Selasa(10/03) siang. Menurut dia, kata begal sangat identitik dengan pencurian. Jadi begal yang dijalanan sama hal dengan begal pada anggaran APBD. "Saya berharap bukan hanya begal jalan yang berkurang, begal dana APBD juga," jelasnya. Wabup sudah melakukan komunikasi dalam antisipasi dan pencegal maraknya begal dengan Kapolres, Dandim, Kajari dan Ketua PN. Karena aksi begal perlu diwaspdai dan dibasmi di Kabupaten Lumajang. Untuk mencegak aksi pembegalan APBD, Wabup sudah berulang kali melakukan pembinaan dengan pengajian. Bahkan, dirinya sudah mengingat aksi begal akan mendapatkan karma akibat perbuatanya..(ls/red)
Wabup Lumajang Penasaran Ke-indahan Cuban Semeru Populer di Media Sosial
Lumajang(lumajangsatu.com) - Populernya obyek wisata baru, Air Terjun Cuban Seweru Semeru di Desa Sido Mulyo Kecamatan Pronojiwo dan mulai dikunjungi wisatawan lokal. Ternyata, membuat penasaran wakil bupati Lumajang, As'at Malik untuk mengunjungi. "Saya penasaran, ingin tahu, kemarin hanya dilapori aja oleh Pak Gawat Pariwisata," ujar As'at Malik pada wartawan dilobi Pemkab. Menurut Wabup, dirinya sangat kaget dan kagum dengan wisata alam Cuban Sewu yang masih asri dan perawan. Dirinya berharap, Cuban Sewu tidak sampai terjamah oleh pengunjung yang bakal merusak keindahan alam. "Saya khawatir nanti pengunjung merusak, apalagi sampai berbuat maksiat," jelasnya. Wabup sangat senang dengan banyak obyek wisata alam di Lumajang yang tak kalah dengan daerah lainya. Dirinya akan memperhatikan obyek wisata alam yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.(ls/red)
Legislator Gerindra Minta Dishub dan Polisi Tertibkan Armada Pengangkut Pasir Lebihi Tonase
Lumajang(lumajangsatu.com)- Legislator Gerindra Sugiantoko meminta kepada pemkab Lumajang dalam hal ini Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk serius melakukan penertiban aramada angkutan pasir. Selama ini, pemkab dan polisi dinilai setengah hati dan kurang serius dalam melakukan penertiban armada pengakut pasir yang dinilai masyarakat sebagai biang kerok perusak jalan. "Sebenarnya kalau Dishub dan polisi serius, sangat mudah untuk melakukan penertiban armada angkutan pasir," ujar Sugiantoko kepada sejumlah wartawan, Senin (09/03/2015). Setiap kendaraan pasti akan melakukan uji kelaikan dan saat itu pasti akan ditentukan tonase atau batas maksiamal kendaraan mengangkut barang. Dengan acuan itu, Sugiantoko meyakini semua angkutan pasir akan kelebihan tonase. "Lah kalau sudah kelebihan tonase, tinggal dipinggirkan, karena setiap dump truck pasti mengangkut sekitar 10 ton, nah itu sudah melanggar," papar politisi asal desa Condro itu. Setelah ditemukan pelanggaran tonase, maka dilanjutkan menanyakan surat keterangan asal barang (SKAB) pasir yang diangkut. Setelah diketahui, maka akan ditemukan dari mana asal pertambangan pasir tersebut. "Kalau sudah ditemukan pelanggaran, tanyakan SKAB-nya, pasti ditemukan asal barangnya dan akan ditemukan legal atau ilegal," papar wakil ketua DPRD Lumajang itu. Untuk melakukan penertiban, Dishub dan Polisi tinggal memasang dua pos, di jalan menuju Probolinggo dan Malang. Sebab, di dua jalur itu paling banyak dilalui oleh angkutan pasir. "kalau dilakukan rutin setiap hari, saya yakin tidak akan ada yang berani mengangkut pasir, karena banyak pasir yang tidak ada SKAB-nya," pungkasnya.(Yd/red)
Tahun 2015 Jalan Tempursari Diperbaiki, Mari Jaga Dari Biang Kerok Pengrusak Jalan Angkutan Pasir
Lumajang(lumajangsatu.com)- Berita gembira bagi warga Tempursari yang saat ini merana akibat jalan rusak. Pasalnya, pada tahuan anggran 2015, jalur menuju Tempursari baiak dari arah Pasirian maupun Pronojiwo akan diperbaiki. "Saya minta masyarakat bersabar dulu, karena tahun 2015 ini jalan menuju Tempursari akan diperbaiki," ujar Catur Pujo Satoto ST, anggota DPRD Lumajang dari fraksi NasDem kepada lumajangsatu.com, Senin (09/03/2015). Jalur yang akan diperbiki setelah Gunung Udhel hingga sampai ke Tempursari. Begitu juga dari arah Pronojiwo akan diperbaiki hingga dijalan prtokol Tempursari seperti di depan Kecamatan. "Akan diperbiki total, meskipun tidak memaki Hotmik, aspal biasa karena anggaran untuk jalan sangat kecil dan harus di bagi menjadi 21 Kecamatan," terang wakil rakyat asal Tempursari itu. Lebih lanjut Catur meminta kepada warga, jika sudah diperbaiki agar jalan tersbut dijaga bersama. Khususnya dijaga dari angkutan pasir yang melebihi tonase, sehingga jalan yang suda diperbaiki cepat rusak. "Sempat jadi ghuyonan itu mas, salahnya orang Tempursari itu, karena sudah diperbaiki dirusak sendiri. Artinya, dirusak oleh armada pengangkut pasir yang melebihi tonase," terangnya. Dari hasil koordinasi, setlah seslai di bangun, nantinya akan ditempatkan petugas dari Dinas Perhubungan yang akan memantau angkutan di Tempursari. "Saya koordinasi dengan pak Rochani, setelah selesai dibangun akan di pantau oleh petugas Dishub," pungkasnya.(Yd/red)
Reses, Ayub Khan Perhatikan Produk Lokal dan Hadiri 40 Hari Bupati Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)-House Of Ngempenger terletak di pojok perempatan Taman Toga Lumajang menjadi perhatian serius bagi anggota DPR RI Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pasalnya, Warung sehat milik dr. Edi Fuziantoro yang biasa di panggil dengan dokter fus ini menyajikan menu berbahan dasar susu sapi Murni. Dalam agenda Reses, Kemarin, Rabu (04/03), Drs. Ayub Khan, M.Si anggota DPR RI Komisi IX bersama Sukan, SH Tenaga Ahlinya, Drs. Samsoel Huda M.Si Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang dan Deddy Hermansjah, SE Stafnya serta Syamsiar Aulia Rahman Putra Almarhum DR. H. Sjahrazad Masdar, MA Bupati Lumajang menyempatkan mampir ke warung tersebut. Disana Ayub Khan bersama rombongan ditemui langsung oleh Pemilik House Of Ngempenger dr. Edi Fus dan menikmati hidangan yang terbuat dari Susu murni. Ayub Khan mengatakan, pihaknya mengapresiasi konsep warung sehat tersebut. Pasalnya, Warung House Of Ngempenger menyajikan menu berbahan dasar susu sapi asli dengan pola banyak cita rasa. Dikatakan, sering mengkonsumsi susu murni akan memenuhi kebutuhan konsumsi hidup sehat yaitu, empat sehat lima sempurna. " Warung maupun Cafe yang menyajikan menu kesehatan semacam ini menjadi contoh dan penting untuk dikembangkan baik di Lumajang maupun di Jember," Ujar pia Tampan bermata sipit itu. Selain membiasakan hidup sehat, kata Ayub, usaha tersebut juga telah mampu menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran di Kabupaten Lumajang yang secara langsung telah membantu visi pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran " Dan ini sesuai dengan bidang tugas kerja saya di DPR RI khususnya di komisi IX bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, untuk itu usaha semacam ini perlu dikembangkan dan pemerintah daerah mendukung untuk mempermudah izin usahanya," imbuh Politisi Partai berlambang Merci itu. Sekedar referensi, Warung House Of Ngempenger menyajikan menu susu asli yang di dapat dari Desa Kandang tepus, Kecamatan Senduro. Susu tersebut di kelola dengan berbagai cita rasa yang memiliki khas tersendiri, selain itu menu makanan ringan juga tersedia. Ayub Khan Menghadiri Acara 40 Harinya Bupati Lumajang. Bertepatan pelaksanaan memperingati penghormatan 40 hari nya wafatnya almarhum Dr. H. Sjahrazat Masdar, MA Bupati Lumajang sekaligus ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lumajang yang dilaksanakan pada hari selasa malam rabu (03/03/15) di kediaman rumah bupati Jl. Mahakam 145 bagosari lumajang. Acara yang di kemas dengan doa bersama, yasin dan tahlil tersebut tampak dihadiri oleh ribuan masyarakat baik dari lumajang maupun luar kabupaten lumajang, baik dari unsur pemerintah an maupun non pemerintah an. Tampak hadir pula Anggota DPR RI dari fraksi partai demokrat Drs. Ayub Khan, M.Si yang terpilih mewakili dapil lumajang- Jember dengan di dampingi Tenaga Ahli nya Sukan, SH yang juga saat ini menjabat Sekjen DPD KNPI Kabupaten Lumajang. Tampak pula sejumlah anggota DPRD dari FPD, pengurus DCP PD dan DPAC PD kabupaten lumajang. Selain dari politisi juga hadir jajaran birokrasi SKPD pemerintahan kabupaten lumajang, Dalam acara tersebut setelah sambutan perwakilan dr pihak keluarga yang disampaikan oleh Syamsiar Aulia Rahman (Putra Bupati Lumajang) berikutnya Drs. As'at Malik, M.Ag Wakil Bupati Lumajang di daulat memberikan sambutan mewakili Pemerintah an Kabupaten Lumajang dan dilanjutkan dg pembacaan yasin, tahlil dan doa. Dan acara berlangsung dengan khidmat. (adv/red)