Politik Dan Pemerintahan

Sempat Ditunda, Pj Kades Kalidilem Akhirnya Dilantik Plt Bupati Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah sempat memanas suhu politik di Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung dan memaksa Komisi A DPRD Lumajang turun tangan, akhirnya Pemkab melantik Pj kades Kalidilem yang baru. Bertempat di gedung lantai tiga ruang Narariya Kirana, Plt Bupati As'at Malik melantik Matali Bilogo S.Sos, sebagai Pj kades yang baru menggantikan Eko Yuli Kurniadi. Dalam sambutannya, As'at menyebutkan bahwa pergantian merupakan hal yang biasa. Diganti karena habis masa jabatannya, mengudurkan diri atau ada hal yang lain sehingga perlu dilakukan pergantian. "Saya minta pak Matali sebagai Pj kades Kalidilem yang baru agar bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar As'at, Jum'at (12/12/2014). Matali diminta untuk segera melakukan konsolidasi dengan tokoh masyarakat yang ada di desa Kalidilem. Tugas utama selaku Pj kades adalah mempersiapkan pemilihan kepala desa yang definitif. "Pak Matali jangan mikir bengkoknya saja, namun harus segera memperesiapkan pelaksnaan pilkades," paparnya. Dengan keluarnya SK Bupati bernomor 188.45/370/427.12/2014 maka Eko Yuli Kurniadi resmi berhenti sebgai Pj kades Kalidilem. Sedangkan Matali Bilogo, Sekcam Kecamatan Randuagung sejak tanggal pelantikan, akan memberikan pelayanan kepada warga desa Kelidilem. Dalam acara pelantikan tersebut, dihadiri oleh sejumlah SKPD terkait, seperti Kabag Pemerintahan Desa, Kabag Hukum, Ispektorat dan sejumlah pejabat yang lainnya. Jajaran Muspika Randuagung, tokoh masyarakat dari Desa juga hadir dalam pelantikan tersebut.(Yd/red)

H.Thoriq : Lumajangsatu Media Alternatif Untuk Kemajuan Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com) - Harapan besar bagi portal media online Lumajangsatu.com, juga hadir dari pengusaha, H.Thoriq. Dia mengaku hadirnya lumajangsatu.com sebagai media alternatif dalam mendapatkan informasi seputar Lumajang.   Lumajangsatu.com adalah media alternatif bagi kemajuan masyarakat Lumajang, apalagi dengan kemajuan teknologi dan ekonomi, ungkapnya pemilik PT.Nogosari Leatters itu.   Dia berharap, lumajangsatu.com bisa menumbuhkan semangat orang Lumajang dalam bidang usaha sebagai entepreneur. Sehingga, akan terlihat kemajuan ekonomi dan bisnis.Lumajang ini kaya akan potensi  ekonomi baik dibidang pertanian, UKM dan Sumber Daya alamnya, ujar Thoriq.   Lumajangsatu.com hadir sebagai oase media yang mampu menginspirasi masyarakat Lumajang. Apalagi dengan kru yang masih muda, bisa majuberkembang dalam menghadirkan informasi dibidang ekonomi dan  bisnis.Saya ucapkan selamat ulang tahun, ungkapnya.(ls/red)  

PERDA PARKIR BELUM PRO RAKYAT

Akhir-akhir ini di Kota Delta ramai baik di media massa maupun dalam diskusi hangat di warung kopi di berbagai tempat di Kabupaten Sidoarjo, sedang membahas salah satu perda yang mengatur tentang penyelengaraan retribusi parkir berlangganan yang sedang digugat oleh salah satu advokat, yang sidang perdananya akan digelar 24 Desember 2014.   Salah satu tuntutan dari gugatan tersebut adalah membatalkan parkir berlangganan tersebut dan menuntut ganti rugi materiil Rp. 25.000 dan ganti rugi imateriil Rp. 10 miliar dan meminta maaf kepada publik melalui media. Mekanisme parkir berlangganan dengan ekpektasi untuk menata kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan retribusi parkir sudah mengatur soal opsi parkir, yaitu secara langsung dengan bayar ditempat dan secara berlangganan yang dibayar setiap tahun dengan disertakan pajak tahunan kendaraan bermotor.   Namun dalam perjalanan penerapanya kian menjadi polemik. Masyarakat seakan tidak banyak tahu mekanisme penerapan parkir berlangganan itu, apakah parkir secara langsung itu membayar ditempat ketika kita menggunakan jasa parkir. apakah parkir secara berlangganan itu ditarik lagi ketika menggunakan jasa parkir, dan apakah semua tempat parkir itu disemua tempat umum.   Semua hal itu yang banyak menjadi pertanyaan, memang permasalahan atas ketidaktahuan masyarakat tersebut adalah pekerjaan rumah Pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi untuk menuju aspek kepuasan publik akan perda yang ditetapkan 20 november 2012 itu oleh Bupati yang sempat di gunjingkan akan mencalonkan lagi menjadi orang nomer 1 di tahun depan itu. Perda yang secara langsung bersinggungan dengan masyarakat itu kian hari kian tidak menemukan kepastian hukum, ditemukan oleh sumber Jawa Pos (4/12), beberapa orang pada waktu membayar pajak tahunan di salah satu kantor SAMSAT (sistem adminitrasi manunggal satu atap). Mereka yang membayar pajak tahunan sepeda motor itu mengaku hanya membayar Rp. 185.000 saja padahal sebelumnya mereka membayar Rp. 210.000 dengan mendapatkan stiker parkir berlangganan secara gratis.   Apakah intruksi dari pimpinan dan apakah kelalaian petugas SAMSAT, diwaktu membayar kali ini beberapa orang mengaku tidak mendapatkan stiker berlangganan, dan mereka membayar berkurang Rp. 25.000 dari tahun sebelumnya. Perda diperuntukkan untuk mendongkrak pendapatan daerah dan satu sisi menciptakan keteraturan dalam menata kendaraan ditempat umum, efektifitas dan kepuasan masyarakat akan produk kebijakan menjadi upaya pemerintah daerah untuk tetap survive dalam memenuhi keteraturan masyarakat.   Perda yang mempunyai opsi langsung dan secara berlangganan mempunyai pemahaman berbeda dalam masyarakat. Pemerintah kabupaten sidoarjo seharusnya mengkaji ulang untuk menata kembali mekanisme penerapan kebijakan tersebut, soalnya dalam urusan teknis dengan cara membuat kotak parkir secara online dengan bentuk pembayaran secara langsung dengan koin atau dengan berlangganan bisa mengunakan kartu parkir yang didapat dari SAMSAT setelah membayar dalam setiap setahun sekali. Seperti yang sudah diterapkan di beberapa tempat di DKI Jakarta.   Dan setiap lokasi parkir disediakan CCTV untuk meminimalisir dan mencegah tindak kriminal/curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sehingga JUKIR atau bisa memperdayakan pihak keamanan setempat untuk mengawasi kamera parkir tersebut dan sehingga jukir atau semacamnya tidak bertatap muka langsung oleh pengguna jasa parkir, sehingga bisa menekan terjadinya pungli atau perilaku koruptif-koruptif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.   Dan pemerintah harus menegaskan kembali untuk membuat aturan itu bisa memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dengan cara memberikan jaminan atau asuransi kepada pengguna jasa parkir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan pada saat kendaraanya berada pada area parkir tersebut.   Dengan masyarakat bisa mengajukan klaim tersebut dengan menunjukkan bukti tanda parkir atau kartu parkir di SAMSAT atau petugas setempat. Dari mekanisme itu masyarakat bisa sedikit tidak khawatir apabila meninggalkan untuk menggunakan jasa parkir tersebut, dan mereka juga tidak kebingungan apabila terjadi kehilangan atau pengerusakan pada saat parkir. (fiq/red)   Oleh: Ainur Rofiq  Mahasiswa Fakultas Hukum UMAHA (Univesitas Maarif Hasyim Latif) & Anggota  Lembaga Kajian Hukum Dan Kepemerintahan

Komisi A Sayangkan Kabag Pemdes Plin-plan Soal Pj Kades Kalidilem

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah melakukan fasilitasi antara warga desa Kalidilem, pihak kecamatan dan Pemkab Lumajang DPRD Lumajang langsung memberikan rekomendasi agar Pj kades Kalidilem segera diberhentikan. Saat ini, bola panas ada pada Kabag pemerintahan desa (Pemdes), bukan lagi ada pada komisi A DPRD. Terbukti ketika ada laporan dari masyarakat Kalidilem DPRD langsung merespon. setelah dialkukan mediasi, ternyata jelas ada beberapa hal krusial yang harus segera dilaksanakan oleh Pemdes. Yaitu: Masyarakat Kalidilem menginginkan segera diangkat Pj Kades yang baru, karena SK Pj Kades Eko Yuli Kurniadi sudah habis masa waktunya yaitu 24 Septemer 2014. Selama menjabat menjadi Pj Kades Kalidilem pelayanan masyarakat kurang memuaskan dan ada dikotomi terhadap masyarakat Kalidilem. Selama dijabat oleh Pj Kades Kalidilem, pungutan pajak tidak maksimal dan ada dikotomi dan menyimpulkan laporan itu sudah jelas payung hukumnya yaitu PP nomor 43 tahun 2014 tentag peraturan desa dan UU nomor 6 tahun 2014 pasal 57 pasal 1 dan 2 sudah jelas menyebutkan ada saling berkaitan. dengan acuan tersebut, Komisi A DPRD Lumajang memeinta kepada kabag Pemdes untuk segera memproses surat rekomendasi yang sudah di keluarkan oleh DPRD Lumajang. DPRD juga meminta agar secepatnya diambil tindakan memberhentikan Pj Kades yang sudah mati masa aktifny dan segera menunjuk Pj kades yang baru, yaitu dari pemerintah kecamatan sesuai dgn amanah Undang-undnag nomor 6 tahun 2014. Kita minta agar Kabag Pemdes segera memebrehntikan Pj kades Klidilem karean sudah habis masa jabatnnya, ujar Achmad Faruq Khotibi anggota komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (09/12/2014). Jika tidak segera diproses dan diambil tindakan dari Kabag Pemdes di kawatirkan warga desa Kalidilem tidak percaya lagi kepada  Pemerintah yang selalu mengulur-ulur waktu dalam penunjukan Pj Kades yang mulai 2013, Pj Kadesnya nya selalu diperpanjang. Kami yakin pak Arif Sukamdi bijaksana untuk segera mengambil tindakan dan langkah kongkrit yang intinya kembali lagi bahwa supaya pelayanan masyarakt di desa Kalidilem bisa lebih maksimal, pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal desa Gobokan itu.(Yd/red)

DPP Resmi Berhentikan Tetap H. Thoriq Dari Ketua dan Aggota PAN

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah tidak ada kejelasan tentang status Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lumajang H. Thoriq Al-Katiri, akhirnya muncul surat pemberhentian tetap dari DPP PAN. SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/060/VI/2014, memberikan kepastian bahwa H. Thoriq di berhentikan tetap dari Ketua DPD PAN Lumajang dan juga mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa H. Thoriq dianggap makar karean telah mendukung calon presiden laian, diluar capres dukungan PAN. Kita baru empat hari menerima surat keputusan dari DPP PAN, tentang surat pemberhentian tetap saudara Thoriq Al-Katiri sebagai anggota Partai Amanat Nasioan, ujar Gunawan Tunggul Buana Wakil PLT DPD PAN Lumajang di kantornya, Senin (08/12/2014). Dengan keluarnya SK dari DPP tersebut, maka H. Thoriq resmi tidak lagai menajdi kader PAN. Segala tidnakan yang dilakukan juga tidak ada kaitannya dnegan PAN, serta segala akibat yang ditimbulkan merupakan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. Gunawan TB menambhakan, kader PAN Lumajang juga mengaku kaget dengan keluarnya dengan SK tersebut. Kader PAN menginginkan agar DPP PAN bisa merehabilitasi H. Thoriq dan bisa mengembalikan menajdi anggota PAN lagi. Kita mengajukan surat Rehabilitasi nomor PAN/13.08/A/K-WS/026/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 ke DPW PAN Jatim, ungkapnya. DPD PAN Lumajang beranggapan, bahwa H. Thoriq merupakan Inisiator dan Deklator PAN Kabupaten Lumajang. H. Thoriq juga mempunyai kinerja baik selama menjadi pengurus DPD PAN Kabupaten Lumajang. Kita anggap bahwa beliyau merupakan inisiator dan deklarator PAN Lumajang, sehingga perlu dipertimbagkan tentang surat pemberhentian itu, jelasnya. Sementara itu, Usaman Arif PLT DPD PAN Lumajang mengaku sangat berterima aksih kepada H. Thoriq karena telah ikut membesarkan PAN Lumajang. Kita ucapkan terima kasih apapun akhirnya, beliyau telah ikut memebsarkan PAN Lumajang hingga kini, terangnya Dihubungi terpisah, H.Thoriq mengaku tidak kaget soal pemecatan dirinya dari keanggota PAN. Pasalnya, dirinya sudah mengetahui usai mendeklarasikan dukungan secara pribadi ke Jokowi. Saya khan ada teman di DPP dan DPw, jadi tidak kaget dan ini resiko seorang politisi, ungkapnya.  Dirinya merasa sudah tidak dianggap kader lagi, karena sudah mengajukan menjadi ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta tidak diakomodir. Selain itu, dirinya dihabisi oleh partai di Pileg dengan meloloskan Anang ke Senayan melalui lembaga surveynya. Anang itu tidak tahu kalau dibantu Pusdeham, malah suara saya banyak yang hilang di Jember, jelasnya.(Yd/red)

Komisi C DPRD Temukan Dugaan Kebocoran PAD di Kelurahan Ditotrunan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Tak ingin banyak pendapatan asli daerah yang tidak masuk ke kas daerah (kasda), Komisi C DPRD Lumajang rajin melakukan sidak kesejumlah tempat yang disinyalir ada pendapatan, namun secara pengelolaannya tidak tepat. Komisi C DPRD langsung melakukan sidak ke Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang yang ada sebuah pasar, namun secara pengelolannya masih digarap oleh pihak Kelurahan. "Aset kelurahan kan harus di kelola oleh pemerintah, mulai dari eks bengkok kelurahan dan pasar kelurahan Ditotrunan, yang saat ini masih dikelola oleh Kelurahan," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (08/12/2014). Padahal, sesuai dengan Produk Domisntik Regional Bruto (PDRB) 2008-2009 eks bengkok Kelurahan harus di kelola oleh pemerintah Kabupaten. Pasar Kelurahan Ditotrunan harus dikelola oleh Dinas PAsar. "Karena sudah ada Dinas yang menaungi, maka Kelurahan tidak boleh lagi mengelola pasar Kelurahan," paparnya. Dari hasil sidak tersbut ditemukan pasar Kelurahan masih dikelola oleh Kelurahan dengan beberapa perincian. 25 persen untuk paguyupan penarik retribusi, 25 persen untuk LKMD dan 50 persen diterima oleh Kelurahan. Seharusnya sesuai Perda Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka pendapatan tesebut harus masuk kepada Rencana Kegiatan Aggaran (RKA) atau Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sejauh ini hasil dari pasar Kelurahan tersebut setiap harinya antara 150-175 ribu rupiah. Jika  dikalkulasi rata-rata setiap harinya 150 ribu rupih, maka ada pendapatan asli daerah 54 juta rupiah yang tidak masuk ke PAD dan bocor. "Lah ini yang akan kita luruskan bersama dengan pemerintah, agar pendapatan tidak melenceng dari aturan yang ada dan tidak bocor kemana-mana," pungkasnya.(Yd/red)

Resmi Plt, Wakil Bupati Bisa Mutasi Pejabat Pemkab Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Wakil Bupati Lumajang As'at Malik akhirnya resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar yang sedang berhalangan karena sakit. Hal itu disampaikan oleh Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD Kabupaten Lumajang setelah pengesahan Perda APBD tahun 2015. "SK dari Gubernur sudah keluar, sehingga pak Wabup sudah bisa melaksanakan tugas dari pak Bupati," ujar Agus kepada lumajangsatu.com, Rabu (03/12/2014). Lebih lanjut Agus menjelaskan kronologis tentang turunnya surat dari Gubernur Jatim. Dimana, awalnya hanya keluar surat pemberitahuan bahwa Bupati sakit dan tugas sehari-hari dilakukan oleh Wakil Bupati Lumajang. Namun, karena ada pembahasan penting mulai KUA-PPAS dan pengesahan RAPBD tahun 2015, maka DPRD bersama Eksekutif melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di bagian Biro Fasilitasi Pememrintah Daerah. Dari hasil konsultasi yang dilakukan meneybautkan bahwa jika Bupati berhalangan maka harus didelegasikan kepada Wakil Bupati. Karena Bupati Sjahrazad Masdar sedang sakit dan dikuatkan oleh keterangan dokter spesialis di Rumah Sakit Dr Sutomo Surabaya, maka Gubernur yang mengeluarkan surat pendelegasian tugas-tugas Bupati kepada Wakil Buptai Lumajang. "Karena pak Bupati sakit yang dikuatkan oleh keterangan dokter, maka Gubernur Jatim yang mengeluarkan surat pendelegasian tugas-tugas Bupati kepada Wakil Bupati dan surat itu sudah keluar," terangnya. Dengan demikian, maka tidak ada keraguan lagi, bahwa Wakil Buptai sudah mejadi Plt Bupati dan bisa melakukan tanda tangan di Perda APBD Tahun 2015. Tak hanya itu, setelah APBD di sahkan, maka pemerintahan akan berjalan normal karena tugas Bapati sudah di delegasikan kepada Wakil Bupati. "Bukan hanya tanda tangan APBD 2015 saja, Plt Bupati juga bisa melakukan mutasi jabatan dan tugas-tugas Bupati yang lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

APBD Lumajang 2015 Disahkan Tengah Malam Dalam Kedukaan

Lumajang(lumajangsatu.com)- Rancangan Peraturan Daerah APBD Lumajang 2015 disahkan dalam kesedihan dan kedukaan. Pasalnya, Bupati Lumajang sesuai surat dokter yang disampaikan dr. Laksmi RSUD Dr.Soetomo, yang bersangkutan tidak bisa melakukan penyelenggaraaan dan pembangunan di Lumajang. "Ini surat dari Kemendagri disampaikan ke Gubernur, apalagi surat menyurat baru saya terima dengan pak As'at Malik tadi pagi, sebelumnya tidak pernah ada," kata Agus Wicaksono, ketua DPRD Lumajang. Menurut dia, pengesahan APBD 2015 Kabupaten Lumajang tidak masalah sesuai peraturan dan perundang udangan yang berlaku. Semoga APBD Lumajang bermanfaat bagi masyarakat. "Setujuhkan saudara-saudara APBD 2015 disahkan," ujar ketua PDIP Lumajang. "Setuju,setuju,setuju," jawab kompak anggota DPRD lumajang. Dalam sambutanya, plt Bupati Lumajang, As'at Malik, kedukaan dalam pengesahan APBD Lumajang dijadikan pelevutan pembangunan. Karena sakit pada Bupati bisa menimpa saja, sehingga kedukaan juga dirasakan masyarakat. "Mari kita bersama bangun Lumajang," ungkapnya. Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono menyampaikan, belas kasih dan toleransi bukan simbol kelemahan, namun sebuah kekuatan bagi seseorang dan daerah. "Cinta dan kasih sayang adalah wujudnya, tanpa politik yang kotor dan pendidikan politik yang benar, akan membawa kesejahteraan masyarakat," terangnya. (ls/red)

PA Fraksi PAN-Hanura Minta Parkir Stadion Semeru Dihapus

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pandangan akhir fraksi Hanurd dan PAN menyoroti tentang penarikan parkir di halaman stadion semeru Lumajang sebelah barat. Hanura dan PAN menilai penarikan parkir akan menyulitkan para atlit yang akan berlatih di Stadion Semeru Lumajang. Kita minta agar karcis di Stadion Semeru Lumajang sebelah barat agar di tiadakan agar tidak mengganggu atlit yang akan berlatih, ujar Eni Sunarni. Disamping itu, Hanura dan PAN, juga meminta agar pemerintah memperhatikan wilayah utara Lumajang. Dimana wilayah tersebut selalu mengalami krisis air besrih. Kita minta pemerintah agar memperhatikan wilayah utara yang selalu mengalami krisis air bersih, terangnya. PU Fraksi PAN dan Hanura juga meminta agar APBD 2015 bisa direalisikan dengan cepat untuk pembangunan Kabupaten Lumajang.(Yd/red)

Fraksi PKS-PPP Soroti Sangat Perlu Optimalisai BUMD

Lumajang(lumajangsatu.com) - Pandangan Akhir Fraksi PKS/PPP yang disampikan oleh, Khusnul Khuluk menyoroti dalam mengoptimalisai kerja Badan Usahan Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, BUMN di Lumajang belum bisa memberikan income bagi Pendapatan asli Daerah (PAD). BUMD harus menjadi motor dalam income daerah, ujarnya. FKP menilai, BUMN harus bisa menjadi salah satu motor demi suksesnya pembangunan melalui pendapatannya. Apalagi BUMND PDAM yang kini dijabat Pj baru harus lebih baik. PDAM harus ada perubahan manajemen dan menghasilkan PAD yang signifikan, ungkapnya. APBD 2015 yang dibahas oleh Tim Anggaran dan Badan Anggaran diharap mampu membangun Lumajang lebih baik. BUMD di Lumajang jangan sampai membebani APBD. .(ls/red)